Tanjungpinang, GK.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau terus memantau kampanye yang saat ini sudah mulai dilakukan oleh para Calon Legislatif (Caleg) untuk pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilah Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau yang akan diselenggarakan pada 17 April 2019 mendatang periode 2019-2024.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Provinsi Kepri, Idris S.Th.I mengatakan, Alat Peraga Kampanye (APK) saat ini sudah boleh di pasang, namun harus di dalam titik lokasi yang sudah di tentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi.
“Untuk APK di luar titik lokasi tidak boleh ada unsur kampanye dan citra diri, seperti meletakkan foto beserta visi dan misi untuk mempromosikan dirinya dalam pemilihan nanti, itu tidak boleh,” tegas Idris saat ditemui oleh gerbangkepri.com di Runag Kerjanya, Jum’at (30/11) pukul 11.45 Wib.
“Kami akan memberikan sanksi teguran kepada pihak yang melanggar aturan, nantinya akan di berikan waktu 1 x 24 jam untuk di tertibkan sendiri, lalu di pindahkan ke titik lokasi yang ditentukan atau mau di simpan saja juga silahkan, tapi jika tidak di hiraukan oleh pihak yang melanggar, maka kami akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP untuk ditindak lanjutkan, karena yang menertibkan nanti adalah Satpol PP,” terang Idris.
“Sebelumnya kami sudah pernah melakukan penertiban kepada seluruh peserta pemilu yang melakukan pelanggaran memasang spanduk di luar titik lokasi, mereka memasang spanduk di beberapa titik, salah satunya di area sekitar Bandara Batu 10, dan hal itu langsung dilakukan pembersihan termasuk titik larangan lainnya,” jelas Idris.
“Saya rasa sekarang di Tanjungpinang ini pemasangan APK sudah sesuai aturan, dan kalaupun ada terlihat spanduk-spanduk kampanye di pinggir jalan itu pasti sudah sesuai pada titik lokasinya masing-masing, karena kalau tidak sesuai tentu akan langsung kami tegur”. tutup Idris. (FL).
Editor : Ani