Jakarta, GK.com – Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek Badri Munir Sukonco mengatakan, Pemerintah akan melakukan penyesuaian ulang terkait prodi di universitas agar setiap kelulusan dapat terserap secara maksimal, sesuai kebutuhan industri.
Hal ini dikarenakan tingginya angka kelulusan dari prodi yang tidak terserap di dunia kerja. Selain itu, prodi yang tidak relevan terbuka kemungkinan akan ditutup.
“Kita akan pilih pilah prodi yang akan kita eksekusi. Untuk meningkatkan relevansi, dan sebenarnya yang dibutuhkan prodi apa ke depan, itu yang akan kita susun bersama”. tutur Munir.
Dalam siaran ulang YouTube Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Senin (27/04/2026) yang dikutip, Kemdiktisaintek juga mengharapkan dukungan dari konsorsium Perguruan Tinggi Peduli Kependudukan (PTPK). (Fr)
Editor: Milla
Prodi Tak Relevan Akan di Tutup Kemendiktisaintek
Manuel Akanji Resmi Tinggalkan Manchester City
Dilaporkan oleh Fabrizio Romano, Manuel Akanji meninggalkan Manchester City. Pemain yang telah 79 kali membela timnas Swiss itu meninggalkan Etihad Stadium setelah 136 pertandingan resmi. Bersama Manchester City, Akanji memenangkan Liga Premier sebanyak dua kali pada Liga Champions, dan Piala FA.
Untuk diketahui, pemain asal Swiss itu, telah bermain untuk klub Italia dengan status pinjaman musim. Akanji juga telah bermain hampir disemua pertandingan. Dua gol berhasil di cetak Akanji dalam 31 pertandingan. Akanji bergabung dengan Inter dengan biaya transfer sebesar lima belas juta euro. (DK)
Editor: Milla
Aduan PHK di Tindaklanjuti Komisi IV DPRD Batam, Hingga Sidak ke Perusahaan, Dan Mangkir Saat RDP
Batam, GK.com – Memperjuangkan hak tenaga kerja menyusul adanya pengaduan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dinilai tidak adil kepada seorang karyawan di Kota Batam, Komisi IV DPRD Kota Batam mengundang pihak perusahaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Minggu lalu, namun pihak Perusahaan tidak hadir dan mengirimkan surat resmi ke Komisi IV dengan alasan masih memiliki kegiatan lain.
“Kami sudah mengundang perusahaan, tetapi tidak hadir dan mengirimkan surat ketidak hadiranya. Jika mereka datang, tentu persoalan ini bisa dibahas dengan baik dan tidak perlu berlarut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam, Dandis Rajagukguk, Jumat (24/04/2026).
Karena ketidakhadiran tersebut, lanjut Dandis Rajagukguk menjelaskan, Komisi IV bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan di kawasan Taiwan Industrial Park, Kabil, Nongsa. Dalam sidak tersebut, tim menemukan kendala komunikasi dengan pihak manajemen di lapangan.
“Kami belum mengetahui secara pasti penyebabnya, apakah kendala bahasa atau hal lainnya. Yang jelas, sidak kemaren bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai respons atas pengaduan masyarakat,” ungkap Dandis Rajagukguk.
“Tugas kami memastikan kebenaran dan memperjuangkan hak mereka. Jika PHK memang dilakukan, perusahaan tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk perhitungan kompensasi,” tegas Dandis Rajagukguk.
Sementara itu, Ramizal dalam pertemuan dan berdialog dengan Komisi IV menerangkan bahwa sepertinya, dirinya tidak bisa dapatkan kembali sisa kontrak kerja, karena telah menerima SP3, meskipun ia merasa keberatan atas sanksi tersebut.
Ia menjelaskan, SP1 diberikan karena tidak membawa surat keterangan medis saat sakit, sementara ia belum memiliki akses BPJS Kesehatan. SP2 diberikan karena pulang lebih awal akibat orang tuanya sakit. Sedangkan SP3 diberikan karena kedapatan merokok saat jam istirahat.
Ramizal juga mengungkapkan sejumlah dugaan permasalahan di lingkungan kerja, antara lain tidak adanya tanda larangan merokok di area tertentu, tidak tersedianya area merokok maupun fasilitas istirahat, serta minimnya perlengkapan keselamatan kerja seperti Alat Pelindung Diri (APD), seragam, dan kartu identitas karyawan.
Selain itu, ia menyebut kondisi produksi yang dinilai kurang aman, seperti tidak adanya alat penyedot debu dan hanya menggunakan kipas angin yang justru menyebarkan debu.
Pada kesempatan itu, ia juga menduga adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tidak memiliki izin kerja, serta penggunaan alat berat seperti crane dan forklift oleh operator yang tidak memiliki sertifikasi.
Ramizal berharap ke depan perusahaan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku, agar karyawan dapat bekerja dengan lebih aman dan nyaman.
“Saya berharap perusahaan bisa memperbaiki kondisi kerja. Karyawan di sana sebenarnya ingin fasilitas yang layak, tetapi mereka takut melapor karena khawatir kehilangan pekerjaan,” ucapnya.
Ia juga meminta agar pihak terkait melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah seorang pekerja bernama Ramizal selaku operator produksi di PT JFC Stone Indonesia mengajukan surat pengaduan resmi terkait keberatan atas PHK yang diterimanya pada awal April 2026.
Dalam surat tersebut, Ramizal menyatakan keberatan atas keputusan perusahaan yang merujuk pada tiga Surat Peringatan (SP1, SP2, dan SP3).
Berdasarkan dokumen PHK bernomor 004/PHK/HRD/IV/2026, pemutusan hubungan kerja berlaku efektif mulai 1 April 2026. Alasan yang dicantumkan antara lain ketidakhadiran tanpa surat keterangan dokter, meninggalkan pekerjaan tanpa izin, serta pelanggaran berupa merokok di area terlarang yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko kebakaran.
Namun, Ramizal membantah sebagian alasan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya disebabkan kondisi sakit tanpa akses BPJS Kesehatan saat itu, serta adanya keadaan darurat keluarga. Terkait pelanggaran merokok, ia mengaku tidak mendapatkan peringatan lisan sebelumnya, dan menyebut perusahaan tidak menyediakan area merokok yang layak.
Selain itu, Ramizal juga menuntut hak kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undanga, termasuk pembayaran sisa gaji hingga akhir masa kontrak yang disebut berakhir pada November 2026.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan tenaga kerja, yang merupakan salah satu bidang pengawasan Komisi IV DPRD Batam, meliputi kesejahteraan rakyat, pendidikan, kesehatan, dan ketenagakerjaan. (Red)
Editor: Milla
Masyarakat Berobat di RSPAD Gatot Subroto Bisa Gratis, Berikut Syaratnya
Jakarta, GK.com – Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026 yang menggantikan PMK 133/2019, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan peraturan baru untuk tarif layanan Badan Layanan Umum (BLU) Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
“Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, serta memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas dan penerapan praktik bisnis yang sehat, perlu mengatur tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan,” dikutip dari bagian menimbang PMK 20/2026, Jumat (24/4/2026).
Salah satu ketentuan terbaru yang ditetapkan adalah menambah daftar goloangan masyarakat yang bisa mendapatkan layanan gratis saat berobat di RSPAD Gatot Subroto.
Dalam Pasal 24 PMK terbaru itu, daftar masyarakat yang dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) seperti masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjamin.
Lalu, korban terdampak keadaan kahar, korban tindakan kriminal dan/atau kecelakaan tanpa identitas, kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial, serta pelaksanaan penugasan dari Pemerintah untuk kegiatan yang bersifat strategis.
Dalam peraturan yang lama, yakni PMK 133/2019, golongan masyarakat yang bisa mendapatkan biaya gratis hanya terdiri dari korban kecelakaan tanpa identitas, korban terdampak kondisi kahar, pasien masyarakat umum yang berasal dari keluarga miskin dan bukan pasien pihak penjaminan, serta pasien dari keluarga besar TNI.
“Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto pada Kementerian Pertahanan”. sebagaimana tertera dalam PMK 20/2026.
Adapun tarif lainnya yang berubah dari ketentuan sebelumnya, yakni biaya akomodasi medis kelas II senilai Rp 825.000, dari sebelumnya senilai Rp 350.000-450.000 dengan nomenklatur lebih spesifik, yakni Kamar Kelas II.
Lalu, contoh lainnya ialah biaya kunjungan atau visite dan pemeriksaan dokter spesialis menjadi Rp 350.000 per kunjungan, sedangkan sebelumnya perhitungan biayanya terpisah seperti untuk biaya visite Rp 150.000-250.000 per hari dan konsultasi Rp 150.000-250.000 per kunjungan.
PMK berlaku 15 hari sejak diundangkan pada 22 April 2026. (arj/haa/rd)
Editor: Milla
Nike PHK Ribuan Karyawan
Jakarta, GK.com – Sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran, Nike melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dijelaskan oleh CEO Nike, Elliott Hill yang mulai menjabat pada tahun 2024, ia telah berupaya mengembalikan fokus perusahaan pada olahraga inti seperti lari dan sepak bola, serta mendorong peluncuran produk-produk inovatif untuk mendongkrak daya saing.
Namun, tekanan terhadap margin masih tinggi, karena Nike harus memberikan diskon besar guna menghabiskan stok lama. Upaya menghadirkan produk baru pun belum sepenuhnya berhasil menarik minat pasar secara konsisten.
Salah satu produk yang cukup sukses adalah sepatu Nike Vomero 18 yang mencatat penjualan sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp1,7 triliun dalam tiga bulan sejak peluncurannya, dikutib dari CNBC.
Ke depan, Nike memperkirakan penjualan akan turun sekitar 2% hingga 4% pada kuartal berjalan. Bahkan, pasar China, yang menjadi salah satu andalan, diproyeksikan mengalami penurunan hingga 20%.
Untuk diketahui, Perusahaan perlengkapan olahraga asal Amerika Serikat itu mengumumkan akan memangkas sekitar 1.400 karyawan secara global, atau kurang dari 2% dari total tenaga kerjanya.
PHK ini menjadi lanjutan dari gelombang sebelumnya. Pada Januari lalu, Nike telah memangkas sekitar 775 posisi guna mempercepat proses otomatisasi. (tfa/luc/rd)
Editor: Milla
Jadwal Siaran Langsung Final Proliga Leg Pertama
Yogyakarta, GK.com – Menghadirkan dua pertandingan puncak dari sektor putri dan putra, Final Proliga 2026 dimulai pada Jumat (24/04/2026).Laga ini menjadi bagian dari rangkaian final dengan format best of three yang diprediksi berlangsung sengit sejak gim pertama.
Dari sektor putri, perhatian tertuju pada aksi Megawati Hangestri Pertiwi yang akan memperkuat Pertamina Enduro saat menghadapi Gresik Phonska Plus Pupuk. Pertamina Enduro datang dengan ambisi besar untuk mengamankan kemenangan pertama demi membuka peluang juara. Namun, Gresik Phonska Plus dipastikan tidak akan tinggal diam. Mereka juga memiliki komposisi pemain yang solid dan siap memberikan perlawanan sengit dalam perebutan gelar juara Proliga musim ini.
Pertandingan final sektor putri antara Pertamina Enduro vs Phonska Plus dapat disaksikan melalui siaran langsung di Moji TV. Selain itu, penggemar bola voli juga bisa menikmati laga tersebut melalui layanan live streaming di Vidio.com.
Sementara itu, dari sektor putra, laga tak kalah menarik akan mempertemukan LavAni Livin Transmedia vs Jakarta Bhayangkara. Duel ini akan berlangsung di venue yang sama, GOR Among Rogo, Yogyakarta, pada Pukul 19.00 WIB.
Pertemuan dua tim kuat ini diprediksi menghadirkan pertandingan berintensitas tinggi. LavAni yang dikenal dengan permainan kolektifnya akan mendapat tantangan serius dari Jakarta Bhayangkara yang memiliki kekuatan merata di setiap lini.
Pertandingan leg pertama final putra antara LavAni Livin Transmedia vs Jakarta Bhayangkara dapat disaksikan melalui Moji TV dan live streaming di Vidio.com.
Berikut Jadwal Final Proliga 2026 Leg Pertama:
Jumat, 24 April 2026 GOR Among Rogo, Yogyakarta
– Pukul 15.00 WIB Pertamina Enduro vs Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia
– Pukul 19.00 WIB LavAni Livin Transmedia vs Jakarta Bhayangkara Presisi
(rhr/rhr/nva/rd)
Editor: Milla







