Batam, GK.com – Usulan perpindahan anggota Fraksi NasDem, Yefri dari Komisi II ke Komisi I memicu polemik panjang dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam yang dilaksanakan Rabu (10/6/2026), karena dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan komposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Perdebatan pun berlangsung sengit, dan beradu argumentasi antar Fraksi, hingga Pimpinan Sidang menskor rapat untuk mencari jalan keluar melalui pertemuan tertutup bersama Pimpinan Fraksi.
Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi PKS, Muhammad Mustofa menjadi salah satu yang mempertanyakan urgensi perpindahan anggota di tengah masa kerja yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa, mekanisme perpindahan antar Komisi telah diatur dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Batam, dan tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Perpindahan satu anggota berpotensi mempengaruhi komposisi berbagai Alat Kelengkapan Dewan lainnya, termasuk Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Jika ini langsung kita buka tanpa kalkulasi dan salah satu Fraksi memindahkan anggotanya secara sepihak, maka komposisi alat kelengkapan yang lain seperti Bapemperda juga harus dikurangi. Ini yang perlu menjadi alasan mendasar untuk diambilnya satu konklusi kebijakan,” kata Mustofa.
Lalu, anggota Fraksi PKS lainnya, Syafei turut menyampaikan pandangannya, perpindahan anggota antar Komisi memang dimungkinkan berdasarkan aturan, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan keseimbangan komposisi di seluruh Komisi.
“Perpindahan anggota DPRD antar Komisi dapat dilakukan paling singkat satu tahun, tetapi juga harus mempertimbangkan komposisi antar Komisi, bukan hanya memindahkan satu orang saja,” ucap Syafei.
Sekretaris Komisi I Fraksi Gerindra, Anwar Annas menuturkan, Komisi I saat ini menghadapi beban kerja yang cukup tinggi.
“Penambahan anggota tidak dapat dilakukan dengan mengorbankan proporsionalitas Komisi lainnya. Komposisi antar Komisi harus tetap proporsional,” tegas Anwar Annas.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin menyampaikan hasil kesepakatan yang dicapai seluruh Fraksi setelah skorsing di cabut.
Dalam forum tersebut disepakati bahwa surat usulan perpindahan anggota dari Fraksi NasDem dikembalikan untuk diajukan ulang dengan skema yang lebih proporsional.
“Kesepakatan bersama dari fraksi-fraksi meminta kepada Fraksi NasDem untuk mengajukan surat kembali terkait komposisi yang harus berimbang. Jika ada yang pindah dari Komisi II masuk ke Komisi I, maka idealnya harus ada pertukaran posisi sebaliknya agar jumlah komposisi di tiap Komisi tetap proporsional”. tegas Kamaluddin.
Melalui keputusan tersebut, berarti usulan perpindahan Yefri belum dapat diproses sebelum Fraksi NasDem menyiapkan formulasi baru yang tetap menjaga keseimbangan jumlah anggota antar Komisi. (Yn)
Editor: Milla
Yefri Gagal Duduk di Komisi I, Ketua DPRD Batam: Fraksi NasDem Harus Ajukan Lagi Surat Komposisi
Desa Binaan Imigrasi Batam Berdiri di Tanjung Sengkuang
Batam, GK.com – Perkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali melakukan pengawasan Keimigrasian berbasis masyarakat dengan meresmikan Desa Binaan Imigrasi di RW 23, Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Pada program yang dilaksanakan Selasa (09/06/2026) itu, pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) yang masih menjadi ancaman di wilayah perbatasan dan pesisir Kota Batam menjadi prioritas.
Peresmian Desa Binaan Imigrasi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra, dan dihadiri unsur Pemerintah Kecamatan Batu Ampar, perangkat Kelurahan Tanjung Sengkuang, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari TNI dan Polri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menjelaskan, pemilihan Kelurahan Tanjung Sengkuang sebagai lokasi Desa Binaan Imigrasi didasarkan pada letaknya yang strategis di kawasan pesisir, sehingga memerlukan perhatian khusus dalam pengawasan terhadap berbagai potensi kejahatan transnasional.
“Pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah nyata dalam memperkuat pengawasan Keimigrasian berbasis masyarakat. Tanjung Sengkuang memiliki letak yang strategis, sehingga masyarakat di wilayah ini diharapkan dapat menjadi mitra Imigrasi dalam mendeteksi secara dini berbagai indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang maupun Penyelundupan Manusia”. ujarnya.
Menurut Wahyu Eka Putra, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mendukung fungsi pengawasan Keimigrasian. Melalui program ini, warga tidak hanya menjadi objek sosialisasi, tetapi juga bagian dari sistem deteksi dini terhadap berbagai aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Dalam kegiatan tersebut, Imigrasi Batam juga menggelar sosialisasi Keimigrasian yang memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai modus operandi TPPO dan TPPM, mekanisme pelaporan, serta langkah-langkah yang dapat dilakukan warga apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan mereka.
Camat Batu Ampar Juliandi Saputra yang hadir pada kesempatan itu menyampaikan apresiasi atas inisiatif Imigrasi Batam yang dinilai mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ancaman kejahatan transnasional, sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemerintah, Aparat Penegak Hukum, dan masyarakat.
Masyarakat yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menyambut positif pembentukan Desa Binaan Imigrasi dan menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga lingkungan dari potensi kejahatan perdagangan orang maupun penyelundupan manusia.
Program Desa Binaan Imigrasi ini merupakan implementasi arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya penguatan fungsi pengawasan keimigrasian melalui sinergi dengan masyarakat dan berbagai instansi terkait.
Ke depan, program Desa Binaan Imigrasi akan terus diperluas ke sejumlah wilayah lain di Kota Batam, guna memperkuat edukasi masyarakat serta membangun sistem pengawasan Keimigrasian berbasis komunitas yang lebih efektif dan berkelanjutan. (Dw/Rls)
Editor: Endang
19 Tahun Tanpa Dasar Hukum yang Jelas, Status BP Karimun di Pertanyakan
Karimun, GK.com – Status kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun menjadi perhatian penting untuk disoroti, dan harus segera diputuskan kelegalitasannya oleh Presiden RI. Karena berkaitan hal tersebut, hingga saat ini, kejelasan dasar hukum kelembagaan BP Karimun dinilai masih menjadi Pekerjaan Rumah (PR). Hal ini jugalah yang membuat berbagai program pengembangan kawasan didaerah tersebut tidak dapat berjalan secara optimal, serta akan berdampak bagi pemasukkan daerah.
Karena, untuk diketahui, BP Karimun memiliki keterkaitan erat dan bersinergi langsung dengan Pemerintah Kabupaten Karimun, meskipun secara struktural BP Karimun adalah lembaga vertikal yang berada di bawah Pemerintah Pusat melalui Dewan Kawasan.
“Fungsi hadirnya BP Karimun adalah menarik investasi. Aturan terbaru mengenai status kelembagaan yang saat ini masih sedang dibahas bersama Pemerintah Pusat, dan belum ada kejelasannya, inilah yang membuat Penerima Negara Bukan Pajak (PMBP) tidak bisa dipungut,” ujar Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Karimun, Henry Bawole.
Menurut Henry Bawole, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memastikan ada atau tidaknya dokumen resmi pengajuan kelembagaan yang diajukan oleh Pimpinan BP Karimun kepada Pemerintah Pusat setelah pelantikan Kepala BP Karimun pada tahun 2025 lalu.
“Keberadaan surat tersebut menjadi hal penting, karena berkaitan langsung dengan proses penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang menjadi landasan hukum kelembagaan BP Karimun. Karena yang melegalkan Presiden melalui Perpres dibawah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia,” tegas Henry Bawole, Senin (08/06/2026) melalui WhatsApp, sekitar Pukul 11.48 WIB.
Ditegaskannya lagi kepada gerbangkepri.com bahwa, pembuktian administrasi itu harus menjadi dasar dalam menilai proses suatu pengajuan kelembagaan.
“Jangan hanya kata-kata saja, tapi bukti surat perihal pengajuan kelembagaan juga harus jelas. Tidak adanya keterbukaan disini, karena kalau kita memakai surat sebelumnya, itu pasti cacat hukum,” kata Henry Bawole.
“Apabila kelembagaan telah memiliki dasar hukum yang jelas, potensi pendapatan BP Karimun tentu dapat berkembang melalui pembentukan Badan Layanan Umum (BLU). Perpres ini harus dikaji lagi di bidang pengawasannya, layak atau tidak jadi kelembagaan. Dari sektor mana pendapatannya kalau dia jadi lembaga. Harus ada kajian dari pihak ketiga, yaitu Konsultan ataupun dari Universitas. Jadi kalau hanya cerita-cerita saja, mana lah bisa, harus ada pengajuannya, lalu baru mereka turun untuk buat kajian,” ujar Henry Bawole.
“Sampai saat ini, dari pelantikan kami tahun 2025 lalu, belum ada dibuat kegiatan kajian pihak ketiga yang merupakan sumber pendapatan BP Karimun sebagai dasar untuk tim dari Kepresidenan menerbitkan Perpres,” ungkap Henry Bawole.
“Perkiraan saya lebih dari Rp 1 triliun potensi pendapatan yang akan diperoleh jika legalitas kelembagaan kita jelas. Kalau ingin tahu lebih lanjut, silakan pertanyakan ke Kantor Pajak Pratama Karimun, karena aturan pajak nya sudah jelas. Kalau sekiranya tidak taat pajak, ini merupakan pajak tertunda yang harus dibayar. Sanksi penyelewengan pajak pidana nya jelas,” tutur Henry Bawole.
“Ketidakjelasan kelembagaan ini tentunya akan berdampak langsung terhadap iklim investasi di Karimun. Investor akan sulit menanamkan modal apabila legalitas BP Karimun belum memiliki dasar hukum yang kuat. Apa pun perjanjian yang dibuat batal demi hukum. Inilah nasib BP Karimun selama 19 tahun karena diduga ada kepentingan-kepentingan yang tidak terakomodir Pusat maupun Daerah, sehingga tujuan dari berdirinya BP Karimun untuk menertibkan jalur perdagangan ilegal alias penyelundupan itu buyar. Harapan menyejahterakan hajat hidup orang banyak tidak kesampaian. Di sini perlu Pemimpin yang berani dan mengerti sistem, proses dan mekanisme aturan yang harus ditaati,” papar Henry Bawole.
“Tidak ada target sebelum Perpres terbit tentang kelembagaan BP Karimun, karena terindikasi BP Karimun ilegal. Kelembagaan merupakan dasar hukum dalam suatu organisasi, kalau tidak ada, berarti apa namanya?,” ucap Henry Bawole.
“Kepada Pimpinan BP Karimun, saya berharap agar dapat menjalankan organisasi berdasarkan aturan yang berlaku, dan berani mengambil keputusan yang sesuai dengan sistem, serta ketentuan hukum. Intinya, harapan untuk masyarakat Karimun untuk lebih baik lagi dalam mendapatkan kerja pada program Bupati 5.000 orang tidak terserap, karena sistem tidak jalan. Disitulah sistem dimainkan, baik dari BP Karimun maupun Dinas Tenaga Kerja Karimun”. tutup Henry Bawole. (DW)
Editor: Milla
.
Ketua DPW Barikade 98 Kepri: Citra Pemprov Kepri Ternodai, Diamnya Kepala BKD Dinilai Merugikan Nama Baik Gubernur

Kepri, GK.com – Bungkamnya Kepala BKD Kepri, Yeny Trisia Isabella, S.Sos., M.M terkait pelesiran Kepala UPTD Farmasi Provinsi Kepulauan Riau Indri Ayu Ningsih dengan memboyong staf nya ke luar negeri hingga kini masih menyisipkan pertanyaan di benak publik.
Menyimak dari beberapa kali pemberiataan yang telah naik di gerbangkepri.com, hingga wawancara yang telah dilayangkan oleh Redaksi ini yang masih belum ditanggapi oleh Yeny Trisia Isabella.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Kita tidak tau, apa yang sekarang dipikirkan oleh ibu Yeni ini sebagai Kepala BKD Kepri, apalagi hal ini ikut menyeret nama baik Gubernur Kepri Ansar Ahmad, selain Pemerintah Provinsi Kepri yang ikut ternodai. Harusnya, ibu Yeni sigap segera mengambil tindakan atau langkah-langkah tegas terkait hal ini kepada para ASN tersebut! Minimal, koperatiflah seperti langkah yang diambil Sekda Kepri, dengan merespon jika di WhatsApp. Tujuan media mengkonfirmasi pemberitaan kan supaya berimbang, dan tidak menimbulkan fitnah! Nah, kalau beliau (Yeni-Red) sampai sekarang masih berdiam diri (tidak mau merespon), ini ada apa?,” ujar Rahmad Kuniawan selaku Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Rakyat Indonesi Kawal Demokrasi (DPW Barikade 98) Kepulauan Riau.
BACA JUGA: 👇👇👇
“DPW Barikade 98 Kepri secara tegas mendesak agar seluruh pihak-pihak terkait selalu mengedepankan profesionalisme yang tidak kaku sesuai dengan Tupoksi masing-masing instansi. Kasus ini harus dikawal agar tidak goyah oleh intervensi non-teknis. Kita menolak Nepotisme! Penegakan hukum dan kedisiplinan tanpa memandang latar belakang hubungan kekeluargaan dengan Kepala Daerah merupakan bukti nyata dari jalannya reformasi birokrasi yang sehat di Kepulauan Riau”. tegas Rahmad Kuniawan. (QQ)
Editor: Milla
Ketua DPRD Batam Merespon Keluhan Warga Kampung Belian

Batam, GK.com – Merasa diabaikan setelah dua kali mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait rencana penggusuran kawasan tempat tinggal mereka, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin memberi respon atas keluhan warga Kampung Belian Perpat, Kelurahan Kampung Belian, Kecamatan Batam Kota.
“Besok saya minta konfirmasinya. Sudah saya disposisikan kepada Komisi I sesuai bidang tupoksinya. Saya pastikan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Batam,” tegas Kamaluddin.
“Begitu surat tersebut masuk ke meja Pimpinan DPRD, saya langsung menandatangani dan meneruskannya kepada Komisi I untuk diproses lebih lanjut, termasuk penjadwalan agenda RDP bersama pihak-pihak terkait,” tambah kamaluddin, Minggu (07/06/2026).
Untuk diketahui, sebanyak 366 Kepala Keluarga (KK) yang bermukim di RT 04 RW 02 Kampung Belian mengaku kecewa karena merasa kesulitan mendapatkan ruang dialog terkait nasib mereka di tengah rencana relokasi yang akan dilakukan Pemerintah.
Muklis Adiputra Umbu sebagai perwakilan warga menuturkan bahwa warga telah berupaya menempuh jalur komunikasi melalui DPRD sejak April 2026. Saat itu, mereka datang langsung ke Kantor DPRD Kota Batam, dan menyerahkan surat permohonan RDP kepada Komisi I. Namun hingga sampai saat ini, belum ada kejelasan.
Alih-alih mendapat undangan dialog, warga justru menerima Surat Peringatan (SP) I dari Pemerintah Kota Batam pada 20 Mei 2026 lalu. Dalam surat tersebut, warga diminta mengosongkan lahan yang ditempati dalam waktu tujuh hari dengan alasan lokasi tersebut merupakan aset Pemerintah yang akan digunakan.
Merasa belum mendapat kepastian, warga kembali mengirimkan surat permohonan RDP kedua pada 29 Mei 2026 melalui bagian informasi DPRD Kota Batam.
Keresahan warga semakin meningkat setelah Pemerintah menawarkan relokasi ke Rumah Susun (Rusun) di kawasan Tanjung Uncang. Sebagian besar warga menilai opsi tersebut belum menjawab kebutuhan mereka, karena berpotensi memengaruhi aktivitas ekonomi dan kehidupan sosial yang telah dibangun selama bertahun-tahun di Kampung Belian.
Warga berharap agar DPRD Kota batam dapat segera memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, Pemerintah Kota Batam, BP Batam, dan pihak terkait lainnya, agar tercipta solusi yang adil dan tidak merugikan masyarakat yang telah lama menetap di kawasan tersebut. (Rd)
Editor: Milla
Skandal Malaysia Yang Ikut Menyeret Nama Gubernur Kepri di Pastikan Sekda Akan di Periksa

Kepri, GK.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepulauan Riau, Misni menghubungi Redaksi ini menegaskan bahwa, Pemerintah Provinsi Kepri telah meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk memproses dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan UPTD Farmasi Dinas Kesehatan Kepri yang berlibur ke Malaysia di saat jam kerja.
“Kami sudah minta BKD untuk memproses. Jadi nanti akan ada pemanggilan, evaluasi, kemudian dilihat berdasarkan data-data apakah yang bersangkutan memang melakukan pelanggaran. Setelah itu baru kita ambil tindakan. Nanti semuanya melalui BKD,” ujar Misni, Jumat (05/06/2026) malam.
BACA JUGA: 👇👇👇
Saat ditanya oleh Redaksi ini apakah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kepri juga akan dipanggil, mengingat yang bersangkutan merupakan Pimpinan Tertinggi di lingkungan Dinas Kesehatan Kepri, Misni mengatakan, pihaknya akan melibatkan semua pihak yang berkaitan dalam proses pemeriksaan.
“Nanti kita libatkan. Walaupun pemberi surat tugas dan tidak ikut dalam proses perjalanan, bisa saja Ibu Indri dan staf bepergian tanpa diketahui Bu Yosi. Tapi, nanti bisa kita panggil juga. Siapa yang membuat SPT, itu juga akan ditelusuri. Saya sudah minta BKD memproses. Nanti Kepala BKD akan kita suruh hubungi mbak Qiqi untuk merespon pertanyaan yang di kirim oleh gerbangkepri.com”. tegas Misni lagi.
BACA JUGA: 👇👇👇
Kasus pelesiran Kepala UPTD Farmasi Kepri dengan memboyong sejumlah staf nya ditengah Provinsi Kepri dan Negara Indonesia lagi efisiensi anggaran memang cukup menjadi perhatian bagi semua pihak, apalagi terkait peristiwa yang mencoreng nama Provinsi Kepri ini juga turut menyeret nama baik dari Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Hingga berita ini tayang, Kepala BKD Provinsi Kepulauan Riau, Yeny Trisia Isabella, S.Sos., M.M masih belum menjawab pertanyaan yang dikirim oleh Redaksi gerbangkepri.com. (QQ)
Editor: Milla




