Batam, GK.com – Selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus mempermudah akses bagi pelaku usaha, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menghadirkan layanan Reach Out Izin Tinggal yang dipadukan dengan Coaching Clinic. Kali ini, layanan tersebut menyasar kepada perusahaan-perusahaan yang berada di Kawasan Industri Tunas Prima, Nongsa. Ini juga sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat serta penjamin Warga Negara Asing (WNA).
Tim Seksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Batam dalam kegiatan tersebut tanpak melayani sebanyak tujuh pemohon izin tinggal. Selain menerima berkas permohonan, petugas juga membuka sesi konsultasi untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan administrasi, hingga menjawab berbagai kendala yang dihadapi perusahaan maupun penjamin WNA terkait layanan keimigrasian. Seluruh dokumen yang diajukan dinyatakan lengkap dan di terima untuk diproses lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, program Reach Out menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.
“Kami berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang terus bertransformasi mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha. Melalui program Reach Out, kami ingin memastikan layanan izin tinggal tidak hanya mudah diakses, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan nilai tambah bagi iklim investasi di Batam”. ujarnya, Kamis (16/07/2026).
Menurutnya, kemudahan layanan keimigrasian menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung iklim investasi di Kota Batam. Meski demikian, pelayanan yang diberikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan terhadap keberadaan, serta aktivitas WNA sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk terus memperluas pelaksanaan layanan jemput bola dan program edukasi keimigrasian guna meningkatkan akses pelayanan, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Batam. (DW/*)
Editor: Endang

