Tanjungpinang, GK.com – Atomy Tanjungpinang merupakan pusat pelatihan kecantikan yang menyediakan produk kecantikan asal Korea yang diproduksi menggunakan teknologi sangat canggih.
Kepada awak Media ini, Penanggung Jawab Atomy Tanjungpinang, Julie mengatakan tidak hanya produk kecantikan saja yang ada di Atomy Tanjungpinang, tapi produk tambahan berupa suplemen kesehatan dan kebutuhan rumah tangga lainnya juga tersedia.
“Untuk harga standar produk kecantikan mulai dari harga Rp 80.000,- saja, tentunya ini relatif lebih murah dibandingkan produk dikelasnya. Dengan harga terjangkau itu, kita bisa jamin kualitasnya,” tutur Julie, Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 11.00 Wib.
Lalu, Julie juga menyebutkan produk yang ditawarkan Atomy Tanjungpinag bisa digunakan untuk semua kalangan, dari anak- anak hingga dewasa.
“Dengan mengedepankan kepuasan konsumen, Atomy hadir menawarkan serangkaian produk perawatan yang berkualitas tinggi dengan harga yang terjangkau”. tutupnya. (FS).
Editor : Dina
Pelatihan Hingga Produk Kecantikan Ada di Atomy Tanjungpinang
SDS Avicena 018 Karimun Ikuti Pelatihan Dokcil
Karimun, GK.Com – Sekolah Dasar Swasta (SDS) 018 Avicena Karimun bekerjasama dengan UPT Puskesmas Tanjung Balai Karimun melaksanakan pelatihan Dokter Kecil (Dokcil) untuk memberikan edukasi dan bimbingan, serta membentuk kader kesehatan Puskesmas di tingkat Sekolah Dasar.
Saat ditemui awak Media ini, Kepala SDS 018 Avicena Karimun, Budianto Saragih, S.Pd mengatakan kegiatan ini perdana diselenggarakan di Sekolah yang diikuti oleh sebanyak 20 siswa.
“Adapun siswa yang terpilih untuk mengikuti pelatihan Dokcil ini dari Kelas 3, 4 dan 5,” ujar Budianto, Sabtu (29/10/21) sekitar pukul 12.00 Wib di SDS 018 Avicena Karimun.
Ditempat yang sama, Penanggung Jawab Usaha Kesehatan Masyarakat UPT Puskesmas Tanjung Balai Karimun, Nilma, S.Tr.Keb mengatakan, ini salah satu program kesehatan Pemerintah yang melibatkan langsung siswa SD.
“Setiap Sekolah kami memilih 10% dari jumlah murid yang ada untuk mengikuti pelatihan Dokcil ini. Pelatihan ini akan terus berkelanjutan melalui pemantauan dan pembinaan dibidang kesehatan, agar siswa bisa mengaplikasikan langsung di kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan Sekolah,” ungkap Nilma.
“Tentunya peran Sekolah sangat penting bagi Dokcil untuk bisa menerapkan ilmu yang didapat melalui hal kecil seperti, membuang sampah pada tempatnya, menjaga kebersihan kelas, mencuci tangan, dan menggunakan masker”. tandasnya. (RP).
Editor : Dina
Iza Bangga Mewakili Kepri Dalam Ajang LKS Tingkat Nasional Tahun 2021
Karimun, GK.com – Iza, salah satu siswi berprestasi Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Karimun merasa sangat bangga, karena beberapa waktu lalu telah mewakili Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam Lomba Kompetensi Siswa (LKS) tingkat Nasional Tahun 2021, kategori Patisserie and Confetionery (Kue Pastri dan Confektionery).
Meski Iza belum berkesempatan meraih peringkat di ajang tersebut, Dirinya sangat berterima kasih atas dukungan dan doa yang diberikan Keluarga, pihak Sekolah dan Masyarakat.
Baca Juga :
“Pada saat perlombaan saya mengalami kendala singkatnya waktu dalam mengerjakan tugas. Tapi itu semua menjadi pelajaran kedepannya bagi saya,” ujar Iza kepada awak Media ini, Sabtu (30/10/2021) sekitar pukul 10.30 Wib, melalui pesan Whatsapp.
Diwaktu yang sama, Kepala SMK Negeri 2 Karimun melalui Guru Pembimbing, Herliza mengatakan pihaknya cukup bngga atas kerja keras Iza.
“Alhamdulillah Iza telah menyelesaikan tugasnya di LKS tingkat Nasional, meskipun Iza belum berhasil meraih peringkat, kami bangga Iza sudah memberikan yang terbaik”. ungkap Herliza. (trt).
Editor : Dina
DPRD Ajukan Hak Angket Dan Akan Memakzulkan Wali Kota Tanjungpinang

Tanjungpinang, GK.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna penyampaian pidato Wali Kota Tanjungpinang terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD terkait Hak Interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang Atas Perwako Nomor 56 Tahun 2021, Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, dan dihadiri para anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu sempat ditunda beberapa menit untuk menanti kedatangan Wali Kota Tanjungpinag, H. Rahma S.Ip, meskipun akhirnya Wali Kota Tanjungpinang Rahma tidak hadir.

Hal itu pun membuat beberapa anggota dewan kecewa. Untuk itu, DPRD Kota Tanjungpinang sepakat akan mengajukan Hak Angket.

Untuk diketahui, alasan Wali Kota Rahma beserta jajarannya tidak hadir pada rapat tersebut dikarenakan, sebelumnya jawabannya sudah disampaikan sejak Rahma masih menjabat sebagai Plt Wali Kota Tanjungpinang pada 20 Mei 2020 silam.

Saat itu, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni sempat menyinggung soal pemakzulan Wali Kota Rahma. Dirinya menuturkan, “DPRD Tanjungpinang dengan segala kerendahan hati, memang harus memakzulkan Wali Kota”. ujarnya. (FS).
Editor : Dina
Menyandang Status Terdakwa, Rini Pratiwi Bebas Ikuti Sejumlah Kegiatan di Gedung DPRD Tanjungpinang
Tanjungpinang, GK.com – Menyoroti kasus Gelar yang tidak sesuai (palsu) yang digunakan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Rini Pratiwi yang telah resmi menyandang status sebagai terdakwa dan telah terbukti bersalah dengan melakukan tindak pidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Kamis 12 Agustus 2021 lalu, dinilai kurang adil.
Pasalnya, dengan status terdakwa yang sudah resmi disandang oleh nya, Rini Pratiwi yang juga selaku Anggota Legislatif di DPRD Kota Tanjungpinang itu terkesan mendapatkan perlakuan istimewa di DPRD Kota Tanjungpinang. Hal ini dapat terlihat dengan rutinnya kehadiran Rini Pratiwi yang kerab datang ngantor dan masih menghadiri sejumlah Rapat-Rapat penting yang digelar oleh DPRD Kota Tanjungpinang.
Menyikapi hal itu, Media ini pun mencoba meminta tanggapan dari Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.
Saat dikonfirmasi oleh tim Media ini melalui Whatsapp terkait kasus yang menimpa anggotanya di DPRD Kota Tanjungpinang hanya menjawab, “Sedang pembahasan,” jawab Weni, singkat, Jumat (29/10/2021) pukul 19.27 Wib.
Lebih lanjut ketika Media ini bertanya terkait apakah ada sanksi administrasi atau yang lainnya yang akan diberikan oleh DPRD Kota Tanjungpinang kepada Rini Pratiwi ? Dan apakah selama proses berjalan Rini Pratiwi masih tetap menerima Gaji serta Insentivnya sebagai Wakil Rakyat di DPRD Kota Tanjungpinang ? Weni enggan menjawab pertanyaan ini.
Dikesempatan berbeda, Muhammad Sacral Ritonga selaku Humas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang saat ditemui oleh tim Media ini, Jumat (29/10/21) sekitar pukul 13.50 Wib menjelaskan, “Penolakan permintaan banding dari Penuntut Umum selanjutnya menguatkan putusan PN Tanjungpinang nomor 114 Pidana Khusus (Pidsus) pada tanggal 12 Agustus 2021 dan yang dimohonkan banding tersebut, membebankan biaya perkara kepada terdakwa di dua tingkat pengadilan, yaitu pada tingkat banding sejumlah Rp 2.500,-. Artinya dikuatkan putusan Pengadilan Negeri. Dia tidak bebas ya, cuma yang bersangkutan tidak ditahan,” terangnya.
“Sementara untuk proses kedepan pihak PN Tanjungpinang tidak dapat memberi keterangan, kerena itu adalah wewenang Jaksa dan Terdakwa itu sendiri,” tegas Sacral.
“Intinya ya itu tergantung dari mereka, mau mereka terima atau mau menimbang Hak Asasi dan sebagainya itu adalah wewenang mereka untuk menjawab, bukan dari kami. Karena kami hanya menerima adanya putusan, lalu kita sampaikan,” ucap Sacral.
Sementara itu, Ketua PKB Kota Tanjungpinang, Yandri Andrian saat ditanyai oleh tim Media ini terkait kasus yang menimpa Kadernya tersebut menjawab, “Saat ini kita hormati proses hukum yang berjalan. Dan menunggu putusan ingkrah terkait kasus yang menimpa saudari Rini Pratiwi,” ucap Yandri Andrian, Rabu (27/10/2021) melalui via Whatsapp sekitar pukul 09.39 Wib.
Seperti diketahui, Rini Pratiwi terpilih sebagai Wakil Rakyat pada Pemilihan Umum (Pemilu) periode 2019-2024 yang maju dari Partai Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dapil 2 Tanjungpinang Timur telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang dengan nomor putusan 114/Pid.Sus/2021/PN Tpg, serta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum terhadap Pasal 68 ayat (3) Jo Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Divonis Pidana denda Rp. 5 Juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri PN Tanjungpinang.
Hal ini pun mendapat penguatan oleh Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru atas bersalahnya Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang menggunakan gelar palsu. (Tim).
Editor : Dina
3 Atlet NPCI Karimun Akan Bertanding di Papernas XVI Papua 2021
Karimun, GK.com – National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Karimun mengirim 3 atlet yang akan bertanding pada pekan Paralimpiade Nasional (Papernas) XVI Papua Tahun 2021.
Dikatakan Ketua NPCI Kabupaten Karimun, Riya Sapriyanty S.Pd, 3 atlet yang berangkat itu diantaranya atlet renang, atletik, dan atlet tenis meja.
“Untuk kesiapan para 3 atlet ini sudah disiapkan dari 2 bulan yang lalu dengan matang. Hari ini para atlet diberangkatkan menuju Kota Batam,” ungkap Riya Sapryanti Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 11.30 Wib.
Disaat yang bersamaan, Ernowo atlet tenis meja menuturkan rasa syukur dan semangatnya dalam mengikuti perlombaan.
“Saya bersyukur bisa terpilih mengikuti Papernas mewakili Kabupaten Karimun dan mendapat dukungan penuh dari keluarga serta semua pihak. Insya Allah saya akan berusaha untuk mengharumkan nama Kabupaten Karimun dalam Papernas 2021 ini,” tutur Ernowo.
“Kami mohon doanya untuk keselamatan kami saat pergi hingga kembali ke Karimun, mudah-mudahan kami bisa membawa hasil yang memuaskan”. tukasnya. (trt).
Editor : Dina






