Karimun, GK.com – Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) yang terjadi di Wilayah Teluk Uma Kabupaten Karimun harus menjadi perhatian serius Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun.
Pasalnya, DBD yang terjadi di Daerah Kabupaten Karimun, khususnya di Wilayah Teluk Uma ini adalah bukan untuk yang pertama kali nya menimpa pada anak di Daerah situ.
Berdasarkan sumber yang dapat dipercaya yang di terima oleh awak Media ini dilapangan, salah satu Rukun Tetangga (RT) bahkan sudah sempat melapor peristiwa ini kepada pihak Puskesmas terdekat agar dapat Wilayah tersebut dilakukan fogging, namun miris nya, dari pihak Puskesmas saat turun ke lapangan hanya memberikan bubuk ABATE kepada warga yang anaknya terkena DBD.
Puskesmas Tebing saat dikonfirmasi oleh awak Media ini terkait hal tersebut menegaskan jika tindakan fogging itu dilakukan oleh Dinas Kesehatan, sementara Puskesmas sifatnya hanya mendampingi.
“Sebaiknya konfirmasi saja langsung ke Dinas Kesehatan Karimun. Kami disini tidak ada anggarannya, karena semua anggaran adanya di Dinkes,” ujar Misdayanti salah satu Staf DBD Puskesmas Tebing.
“Kalau untuk pasien yang terkena DBD saat ini, kami masih menunggu konfirmasi dari pihak Rumah Sakit”. tegas Misdayanti di Ruangan kerjanya, Selasa (23/06/2026) Pukul 13.26 WIB.
Hingga berita ini ditayangkan, awak Media gerbangkepri.com sudah berupaya mendatangi Kantor Dinas Kesehatan untuk menjumpai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun Soerjadi, sebagai Pejabat yang berkopeten dalam menjawab pertanyaan ini. Namun sayangnya, Kadinkes Karimun saat di datangi oleh awak Media ini sedang bertugas keluar kota. Saat ini, gerbangkepri.com masih menunggu balasan atas pertanyaan yang dikirim oleh Media ini kepada Kadinkes Karimun.
Terkait kasus DBD pada anak yang menimpa di Wilayah Kabupaten Karimun, masyarakat berharap, Pemerintah Daerah tidak menutup mata terkait hal ini, dan segera mengambil tindakan nyata, sebelum nyawa melayang di renggut oleh DBD. (DS)
Editor: Milla
DBD Melanda Karimun, Masyarakat Berharap Pemda Segera Ambil Tindakan Nyata, Dan Tidak Tutup Mata

BP Karimun Klaim Legal, Tapi Bungkam Soal Isu Krusial
Karimun, GK.com – Terkait sorotan yang masih mengarah ke Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun dari berbagai pihak baik dari aktivis, organisasi, maupun masyarakat Karimun yang juga turut andil memperbincangkan permasalahan tersebut di warung-warung kedai kopi, Kepala BP Karimun, Drs. H. Agusnawarman, M.Si menegaskan, jika Lembaga yang saat ini ia pimpin tersebut memiliki dasar hukum yang sah, dan diakui oleh Pemerintah Pusat. Dijelaskannya, yang saat ini masih dalam proses bukanlah legalitas BP Kawasan Karimun, melainkan penyempurnaan kelembagaan, serta kemandirian anggaran yang hingga kini masih berada di bawah skema Bendahara Umum Negara (BA BUN).
“Proses menuju kelembagaan penuh BP Kawasan Karimun saat ini telah memasuki tahap akhir. Salah satu syarat utama adalah, telah terpenuhinya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BP Kawasan Karimun resmi disetujui oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada 15 Agustus 2025. Setelah persetujuan SOTK diperoleh, BP Kawasan Karimun bersama Pemerintah Daerah dan Kementerian terkait melakukan sejumlah pembahasan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian guna menyelesaikan tahapan akhir pembentukan kelembagaan. SOTK itu merupakan cikal bakal terbentuknya kelembagaan. Pembahasannya cukup panjang dan dilakukan beberapa kali bersama Kemenpan RB. Setelah disahkan, itulah yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses menuju pengesahan kelembagaan melalui Keputusan Presiden. Dan kalau ini berhasil, saya akan mengundurkan diri sebagai Kepala BP Karimun, karena tugas saya sudah selesai,” ujar Agusnawarman di Ruang Kerjanya, Selasa (23/06/2026) Pukul 11.46 WIB.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Belum lama ini, Deputi IV Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan kunjungan ke Karimun untuk melihat langsung perkembangan investasi, potensi, serta aktivitas kawasan FTZ di daerah Karimun. Setelah data dan hasil evaluasi dikumpulkan, nantinya akan di bahas kembali bersama Kementerian terkait sebagai bagian dari proses pengesahan kelembagaan,” tambah Agusnawarman.
“Tidak ada persoalan selama ini terkait legalitas Lembaga. BP Kawasan Karimun ini di bentuk melalui mekanisme yang sah, mulai dari penunjukan Dewan Kawasan, hingga proses seleksi terbuka terhadap pimpinan BP Kawasan Karimun, ada 20 orang saat itu yang mengikuti pemilihan sebagai Kepala BP Karimun! Jadi, semua transparan. Kalau tidak legal, tentu kami tidak bisa menjalankan kewenangan perizinan dan pelayanan investasi. Kami mewakili Pemerintah Pusat di Daerah dalam pelayanan Kawasan Perdagangan Bebas. Yang belum mandiri itu hanya bagian anggarannya saja, bukan legalitasnya,” tegas Agusnawarman.
“Saat ini, operasional BP Kawasan Karimun masih bergantung pada skema BA BUN yang dikelola melalui BP Batam bersama BP Bintan dan BP Tanjungpinang. Kondisi tersebut menyebabkan BP Kawasan Karimun belum memiliki kemandirian anggaran sebagaimana yang diharapkan. Yang kami perjuangkan sekarang adalah pemisahan anggaran agar tidak lagi bergantung pada BA BUN. Kalau itu selesai, maka BP Kawasan Karimun bisa lebih leluasa menjalankan program dan pelayanan, serta tentunya, Karimun akan menjadi lebih maju lagi,” kata Agusnawarman.
Terkait pelayanan investasi dan perizinan, Agusnawarman memastikan seluruh proses berjalan normal dan tidak ada hambatan bagi pelaku usaha. Seluruh layanan tetap mengacu pada sistem Online Single Submission (OSS) yang terhubung langsung dengan Pemerintah Pusat.
“Perizinan tidak ada masalah. Surat masuk diproses sesuai mekanisme. Selama ini, pelayanan kepada investor berjalan lancar dan tidak ada kendala. Buktinya aman-aman saja kan investor masuk disini, masih berdiri itu PT PT di Karimun. Coba lah kalian datangin ke Perusahaan-Perusahaan yang ada di Karimun, tanyakan langsung ke mereka, apakah ada masalah dalam perizinan selama ini,” ujar Agusnawarman terkesan menantang tim gerbangkepri.com.
“Bupati itu adalah Wakil Ketua Dewan Kawasan kami di sini, kalau ada apa-apa, tak perlu bawa ke Gubernur Kepri, Bapak Ansar Ahmad, karena beliau sebagai Ketua Dewan Kawasan Kepri. Artinya, posisi nya sama dengan Pak Gubernur. Jadi, kami saling koordinasi,” ucap Agusnawarman.
Menanggapi terkait isu hubungan dengan DPRD Kabupaten Karimun yang kurang harmonis, Agusnawarman membantah adanya persoalan antara BP Kawasan Karimun dengan Lembaga Legislatif tersebut. Menurutnya, BP Kawasan Karimun selalu memenuhi undangan DPRD apabila diminta hadir dalam rapat atau forum pembahasan tertentu.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan perencanaan. Sepanjang ada undangan, kami selalu hadir. Tidak ada masalah antara BP Kawasan Karimun dengan DPRD Karimun. Kalau ada yang merasa tidak dilibatkan, mungkin hanya persoalan miskomunikasi yang bisa diselesaikan bersama,” ungkap Agusnawarman didampingi Staf SDM BP Karimun, Rendi.
Lalu, adanya isu yang berkembang terkait kurangnya harmonis diantara para Pejabat BP Kawasan Karimun, Agusnawarman menjawab, “Kalau ada pun hanya miskomunikasi saja sepanjang saya lihat satu tahun ini. Saya pikir tidak ada masalah yang berat, cuma mungkin karena masih baru, masing-masing masih pada menyesuaikan. Semua kami ini menunggu-tunggu kelembagaan, wajar kalau tumpang tindih. Manusia itu tidak ada yang sempurna, pasti ada saja kekurangannya,” tutur Agusnawarman.
Ditanya oleh gerbangkepri.com mengenai sejumlah persoalan teknis, termasuk terkait penerbitan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal Barang, Kepala BP Kawasan Karimun Agusnawarman menjawab bahwa, hal tersebut lebih tepat dijelaskan oleh pejabat yang membidangi langsung urusan perizinan.
“Terkait COO, silakan tanyakan langsung kepada pak Dwi ya, karena beliau yang lebih memahami persoalan teknis tersebut. Saya hanya mengetahui dari sisi manajemen saja,” tegas Agusnawarman lagi.
“Nah terkait pajak-pajak, silahkan datangin Dinas nya langsung. Karena itu bukannya ranah kami”. tutup Agusnawarman.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Bidang Fasilitasi dan Perizinan BP Kawasan Karimun, Dwi Setiawan belum memberikan tanggapan atas pertanyaan yang di kirim oleh gerbangkepri.com melalui via WhatsApp pada Selasa (23/06/2026).
Adapun beberapa pertanyaan yang dikirim kepada Kepala Bidang Fasilitasi dan Perizinan BP Kawasan Karimun, Dwi Setiawan yang masih ditunggu jawabannya oleh gerbangkepri.com untuk mendapatkan pemberimbangan dalam pemberitaan tanpa bermaksud menyudutkan pihak-pihak tertentu diantaranya sebagai berikut:
1. Terkait transparansi aktivitas industri dan penerbitan COO, boleh kami tahu, sejauh mana BP Kawasan Karimun melakukan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan FTZ, khususnya terkait penerbitan Certificate of Origin (COO), aktivitas Oil Tanking, dan kontribusinya terhadap penerimaan daerah?
2. Menanggapi dugaan penyalahgunaan COO dalam aktivitas ship-to-ship transfer minyak, apakah BP Kawasan Karimun memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan bahwa penerbitan COO telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan benar-benar didasarkan pada proses produksi atau pengolahan yang sah?
3. Terkait persoalan lahan PT WPK dan PT Saipem, bagaimana posisi dan peran BP Kawasan Karimun dilibatkan dalam ikut serta penyelesaian sengketa lahan yang disebut-sebut berpotensi menimbulkan kewajiban penyediaan lahan pengganti, serta beban keuangan bagi daerah?
4. Mengenai dugaan potensi kebocoran pendapatan daerah dari sektor granit, industri maritim, dan kawasan perdagangan bebas, apakah BP Kawasan Karimun mendukung dilakukannya audit atau evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas ekonomi strategis di kawasan FTZ Karimun? Dan langkah apa saja yang telah dan sudah dilakukan oleh BP Karimun selama ini untuk menjamin transparansi serta akuntabilitas investasi di daerah?
Upaya konfirmasi juga dilakukan oleg gerbangkepri.com kepada Kepala Subbagian Umum BP Kawasan Karimun Nadia, guna memperoleh penjelasan terkait perkembangan kelembagaan dan struktur organisasi di lingkungan BP Kawasan Karimun. Namun, hingga sampai saat ini, Nadia juga belum memberikan respons maupun keterangan resmi kepada redaksi ini. Beberapa kali tim Redaksi ini mendatangi Kantor BP Kawasan Karimun untuk konfirmasi langsung kepada Nadia, namun yang bersangkutan tidak pernah berada di Kantor. Dikonfirmasi melalui via WhatsApp juga Nadia belum merespon. (DS)
Editor: Milla
Kakanwil Imigrasi Kepri Sambut Kedatangan Komisi XIII DPR RI di Batam
Batam, GK.com – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Guntur Sahat Hamonangan beserta jajarannya menyambut kedatangan Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) Spesifik ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam pada Selasa (23/06/2026).
Adadpun tujuan dari dilaksanakannya Kunker tersebut adalah untuk meninjau langsung pelaksanaan layanan keimigrasian, sekaligus melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran Direktorat Jenderal Imigrasi di Wilayah Kepulauan Riau.
Sebelum ikut dalam agenda RDP, anggota Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan terhadap fasilitas dan layanan yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, yakni di Pelabuhan Internasional Batam Center dan Immigration Lounge di Pollux Mall Batam Center.
Pada kesempatan itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau memaparkan berbagai capaian kinerja, kondisi terkini pelayanan keimigrasian, pengawasan orang asing, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di wilayah yang menjadi salah satu gerbang utama lalu lintas internasional Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau Guntur Sahat Hamonangan menyampaikan, pihaknya terus berkomitmen memberikan pelayanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat, sekaligus memperkuat pengawasan keimigrasian, guna menjaga keamanan dan kedaulatan negara.
“Kunjungan Komisi XIII DPR RI ini menjadi momentum yang sangat baik untuk memperkuat sinergi antara Legislatif dan Direktorat Jenderal Imigrasi. Masukan dan dukungan yang diberikan, di harapkan dapat semakin mendorong dalam peningkatan kualitas pelayanan keimigrasian, serta penguatan pengawasan di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Batam yang memiliki mobilitas internasional yang sangat tinggi”. kata Guntur Sahat Hamonangan.
Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, berbagai isu strategis turut menjadi perhatian, mulai dari peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan pengawasan orang asing, koordinasi dalam tata kelola perlintasan, pertukaran data, optimalisasi pemanfaatan teknologi keimigrasian, hingga penguatan koordinasi dengan Forkopimda untuk melaksanakan operasi gabungan.
Melalui Kunker ini, diharapkan terjalinnya sinergi yang semakin kuat antara DPR RI dan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus mendukung upaya pengamanan perbatasan dan pencegahan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan RDP yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, beserta seluruh Kepala Kantor Imigrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau. (*)
Editor: Milla
Fiskal Karimun Kritis, Aktivitas Bernilai Triliunan, Dugaan Penyimpangan Penerbitan COO Dan Kontribusi Pajak Dipertanyakan!

Karimun, GK.com – Kondisi Fiskal Kabupaten Karimun dinilai berada dalam situasi yang cukup kritis dan membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan. Selain masih dibebani hutang daerah yang belum terselesaikan, berbagai persoalan terkait aktivitas ekonomi strategis di kawasan industri dan perminyakan juga dinilai perlu di audit dan diawasi secara lebih ketat.
Aktivis pemerhati lingkungan, dan juga sebagai Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Kepulauan Riau Rahmad Kurniawan, kepada gerbangkepri.com mengungkapkan adanya dugaan maladministrasi dalam penerbitan Certificate of Origin (COO) atau Sertifikat Asal Barang, khususnya pada sektor perminyakan dan aktivitas yang berlangsung di kawasan Oil Tanking, serta perusahaan industri besar lainnya yang beroperasi di Kabupaten Karimun.
BACA JUGA: 👇👇👇
Menurutnya, persoalan Fiskal Daerah Karimun ini tidak hanya berkaitan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah saja, tetapi juga menyangkut sejauh mana aktivitas ekonomi bernilai besar yang dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan daerah, namun mirisnya, justru Pemerintah Daerah terkesan dengan sengaja pura-pura tidak tahu, hingga kuatnya dugaan adanya bermain mata dengan pihak-pihak tertentu pun mencuat.
“Yang perlu menjadi fokus saat ini adalah aktivitas Fiskal yang terjadi di kawasan Saipem dan kawasan Oil Tanking. Karimun tidak hanya dibebani hutang hari ini, tetapi juga persoalan aset pihak ketiga yang sampai sekarang belum terselesaikan, termasuk aset PT WPK (Wira Penta Kencan),” kata Rahmad Kurniawan, Kamis (18/06/2026) di Karimun sekitar Pukul 14.37 WIB.
BACA JUGA: 👇👇👇
“Tidak sampai disitu, potensi kebocoran pajak dan retribusi di Oil Tanking Karimun yang mencakup Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) industri juga terjadi, jika pasukan BBM tersebut memanfaatkan jalur logistik tanpa pelaporan pajak daerah yang valid, tentu daerah berpotensi kehilangan pendapatan PBBKB yang mencapai miliaran rupiah. Retribusi pendalaman alur dan kepelabuhanan seperti kegiatan pengerukkan dan pendalaman alur laut untuk akses kapal tanker raksasa menghasilkan material keruk bernilai ekonomi, retribusi atas pemanfaatan ruang laut dan pengerukan ini rawan bocor jika tidak di awasi dengan ketat oleh Dinas terkait. Retribusi jasa kepelabuhanan sebagai terminal independent aktifitas transhipment atau pindah kargo dan kapal minyak mentah di pelabuhan khusus mereka berpotensi mendegradasi PAD jika kewenangan pungutan retribusi kepelabuhanan di dominasi penuh oleh pusat tanpa bagi hasil porporsional ke Kas Daerah Karimun. Indikasi Modus eksploitasi regulasi FTZ atau celah ke bocoran Fiskal yang sering di gunakan oleh oknum pengusaha hitam sebagai tameng untuk menghindari pajak daerah seperti penyeludupan komoditas non cukai dengan memanfaatkan kuota FTZ secara tidak wajar untuk mengemplang pajak konsumsi ini mirip dengan skandal kuota rokok FTZ Karimun yang merugikan Negara ratusan miliar, serta lemahnya transparansi perputaran eksport,” tambahnya, Senin (22/06/2026) sekitar Pukul 16.19 WIB.
“Pemerintah Daerah kesulitan melacak volume riil output lahan migas dan structure lepas pantai yang keluar masuk pelabuhan khusus karena proteksi akses kawasan FTZ, ketimpangan kelembagaan juga didominasi administrasi oleh Badan Pengusahaan (BP) Karimun yang kerap tumpang tindih dengan Pemerintah Kabupaten inilah yang menyebabkan pungutan PDRB menjadi tidak optimal. Belom lagi indikasi adanya manipulasi pelaporan pajak air tanah, pengembangan pajak penerangan jalan non-PLN, serta kebocoran retribusi ke pelabuhan dan aktifitas logistik di kedua perusahaan raksasa tersebut tidak transparansi karena keuntungan Fiskal menguap keluar negeri dan tidak ada masuk ke Kabupaten Karimun ini yang melihat ketimpangan hukum hingga memiskinkan daerah,” tutur Rahmad Kurniawan.
BACA JUGA: 👇👇👇
“DPRD sebagai lembaga pengawas daerah, serta memiliki fungsi kontrol harusnya mendapatkan akses terhadap berbagai aktivitas yang berlangsung di kawasan industri strategis. Namun anehnya, berbagai data terkait penerbitan COO, transaksi ekonomi, kontribusi pajak maupun penerimaan daerah dari aktivitas industri tersebut tidak pernah terbuka secara transparan! Ini ada apa?,” ujar Rahmad Kurniawan.
“Kita contohkan industri fabrikasi platform lepas pantai yang nilai produksinya sangat besar, bahkan satu unit platform berukuran kecil dapat bernilai antara Rp 5 triliun hingga Rp 7 triliun. Pertanyaannya, berapa kontribusi yang diterima Karimun dari aktivitas ekonomi sebesar tersebut? Berapa pajak yang masuk ke daerah? Dan berapa yang masuk ke pusat? Data-data seperti ini tidak pernah dipublikasikan secara terbuka,” ungkap Rahmad Kurniawan.
Ia juga mempertanyakan terkait mekanisme penerbitan COO di kawasan Oil Tanking. Menurutnya, perlu dipastikan apakah penerbitan dokumen tersebut sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, atau masih dilakukan secara manual.
“Harus ada penelusuran terhadap proses pengolahan minyak yang menjadi dasar penerbitan COO, termasuk memastikan apakah benar terjadi proses blending, transfer tank to tank, atau hanya aktivitas penyimpanan dan pemompaan semata. Kita perlu mengetahui refinery mana yang digunakan sebagai dasar legalitas penerbitan COO tersebut. Karena COO tidak hanya berbicara tentang asal minyak, tetapi seluruh proses dari hulu hingga hilir,” tegas Rahmad Kurniawan.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa, kapasitas tangki penyimpanan di kawasan Oil Tanking diperkirakan mencapai ratusan ribu kiloliter. Dengan kapasitas sebesar itu, menurutnya, potensi penyimpangan pastinya sangat besar apabila tidak diawasi secara ketat.
“Jika ada selisih keuntungan hanya Rp 1.000 per liter saja, nilainya tentu sudah sangat signifikan. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas tersebut. Pertanyaan saya, siapa yang memberi izin-izin semua Perusahaan tersebut bisa beroperasi di Karimun ini? Kok bisa, Perusahaan-Perusahaan besar berdiri kokoh di Daerah ini, tetapi Daerah masih saja devisit dan serba kekurangan!,” ujar Rahmad Kurniawan.
“Kami menuntut agar Pemda Karimun segera menerbitkan SKB (Surat Keputusan Bersama) melalui Bupati Karimun dan Kepala BP Karimun untuk penerapan SKB satu data Fiskal untuk Kawasan FTZ guna transparansi pajak di dalam kawasan, meminta kepada Pemerintah Pusat untuk revisi PP Nomor 41 tahun 2021 agar Pemerintah Pusat memasukan klausul wajib kepatuhan PDRB daerah dalam setiap izin prinsip yang di keluarkan oleh BP Karimun kepada investor asing, melakukan gugatan pajak terbuka jika PT Saipem dan PT Oil Tanking tetap berlindung di balik status FTZ untuk mengemplang pajak daerah, kami meminta Pemkab Karimun untuk melakukan gugatan perdana dan meminta kepada DPRD Kabupaten Karimun untuk melakukan penyegelan aset operasional non-INTI di luar kawasan galangan”. tegas Rahmad Kurniawan lagi. (DW)
Editor: Milla.
SMAN 5 Karimun Tambah Daya Tampung Siswa Baru Menjadi 216 Orang
Karimun, GK.com – Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 5 Karimun masih berlangsung. Untuk mengakomodasi tingginya minat siswa siswi, serta menyesuaikan ketentuan terbaru mengenai jumlah peserta didik dalam setiap rombongan belajar (Rombel), Sekolah menambah kapasitas penerimaan siswa baru.
Kepala SMAN 5 Karimun, Riana Safitri, S.Pd., mengatakan, tahun ini Sekolah menyediakan kuota sebanyak 216 siswa yang dibagi ke dalam enam Rombel. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun sebelumnya yang hanya memiliki lima Rombel.
“Kalau tahun lalu satu Kelas bisa mencapai 43 sampai 44 siswa. Saat itu mungkin masih bisa ditoleransi, tetapi sekarang aturan menetapkan maksimal 36 siswa per Rombel. Dengan lima Rombel, daya tampung hanya sekitar 180 siswa, sementara tahun lalu jumlah siswa yang diterima mencapai sekitar 210 orang. Karena itu kami menambah satu rombel agar lebih banyak siswa dapat tertampung di Sekolah Megeri,” ujarnya di Ruang Kerjanya, Senin (22/06/2026).
Menurut Riana, penambahan Rombel dimungkinkan setelah Sekolah memperoleh fasilitas baru dari Pemerintah Pusat berupa ruang UKS, ruang administrasi, ruang OSIS, dan ruang Bimbingan Konseling (BK). Kehadiran fasilitas tersebut membuat ketersediaan ruang belajar menjadi lebih memadai.
Hingga Senin pagi, jumlah pendaftar melalui sistem online telah mencapai 209 orang. Namun, angka tersebut masih akan melalui proses verifikasi untuk memastikan seluruh calon peserta didik memenuhi persyaratan sesuai petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.
Terkait mekanisme penerimaan siswa baru, Riana menegaskan seluruh tahapan seleksi mengacu pada juknis yang ditetapkan Pemerintah. Untuk jalur domisili, SMAN 5 Karimun hanya menerima calon siswa yang berdomisili di Kecamatan Tebing dan Kecamatan Karimun.
Sementara itu, calon siswa dari Kecamatan lain seperti Meral dan Meral Barat tetap dapat mendaftar melalui jalur prestasi. Jalur ini mencakup prestasi akademik berdasarkan nilai Tes Kemampuan Akademis (TKA), tahfiz Al-Qur’an, pengalaman sebagai ketua OSIS atau Pramuka, serta berbagai prestasi non akademik, termasuk bidang olahraga.
“Melalui jalur prestasi, siswa dapat memilih hingga tiga Sekolah tujuan. Jadi meskipun berasal dari luar wilayah domisili, mereka tetap memiliki peluang masuk ke SMAN 5 apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut memberikan kesempatan bagi siswa berprestasi untuk memilih sekolah sesuai keinginan tanpa dibatasi wilayah tempat tinggal. Sebaliknya, bagi peserta yang tidak memiliki prestasi dan berada di luar zona yang ditentukan, seleksi tetap mengacu pada ketentuan domisili.
Selain jalur domisili dan prestasi, penerimaan siswa baru juga dilakukan melalui jalur afirmasi dan mutasi. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi penerima Program Indonesia Pintar (PIP) dari keluarga kurang mampu dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal ke Sekolah. Sedangkan jalur mutasi diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas, termasuk anak guru dan tenaga kependidikan.
Dalam pelaksanaannya, sekolah masih menemukan kendala terkait administrasi kependudukan. Salah satu persoalan yang kerap muncul adalah data alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang belum diperbarui meskipun keluarga telah berpindah tempat tinggal.
“Sering kali orang tua sudah pindah rumah, tetapi alamat pada KK masih yang lama. Padahal untuk jalur domisili SMA, yang digunakan adalah KK yang telah berlaku minimal satu tahun. Karena itu, kami mengacu pada data KK, bukan surat keterangan domisili,” ungkapnya.
Riana juga menegaskan seluruh proses SPMB dilaksanakan secara daring dan transparan. Sistem tersebut telah diterapkan selama empat tahun terakhir guna memastikan seleksi berlangsung objektif, akuntabel, serta dapat dipantau oleh masyarakat. (DWP)
Editor: Milla
BP Batam Lakukan Riset Ketahanan Air Bersama BRIN
Jakarta, GK.com – Menjaga ketahanan Sumber Daya Air (SDA), serta mendorong pengembangan industri berkelanjutan, Badan Pengusahaan (BP) Batam memperkuat langkah strategis tersebut, melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tentang Pemanfaatan Riset dan Inovasi, serta Pengkajian Pembangunan Batam Science and Technology Park di Gedung B.J. Habibie, Jakarta.
Dikatakan Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam, Sudirman Saad pada Kamis (18/06/2026), kolaborasi ini menjadi upaya penting untuk menjawab berbagai tantangan pembangunan Batam ke depan, terutama dalam menjaga ketersediaan Sumber Daya Air yang menjadi kebutuhan utama bagi masyarakat dan dunia usaha.
Menurutnya, Batam membutuhkan dukungan riset dan inovasi agar pengelolaan sumber daya dapat dilakukan secara lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan sebagai kawasan industri dan investasi yang terus berkembang.
“Kami tidak memiliki hutan maupun sungai. Pasokan air sepenuhnya bergantung pada air hujan yang ditampung di delapan waduk. Karena itu, inovasi, digitalisasi, dan pengelolaan daerah tangkapan air menjadi kebutuhan yang sangat mendesak. Dukungan riset dari BRIN akan sangat penting bagi keberlanjutan Batam,” ungkap Sudirman.
Lalu, Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi BRIN, R. Hendrian menjelaskan, ruang lingkup kerja sama mencakup sejumlah isu strategis, mulai dari pengembangan Batam Science and Technology Park, pengelolaan energi dan Sumber Daya Air, teknologi sirkular, industri maritim berkelanjutan hingga industri hijau.
“Kami berharap hasil riset dan inovasi BRIN dapat memberikan kontribusi nyata untuk Batam. Berbagai potensi yang ada harus diwujudkan menjadi solusi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat maupun dunia industri,” kata Hendrian.
Sementara, Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN, Asep Riswoko menambahkan, kolaborasi ini melibatkan tujuh riset dari lima pusat riset BRIN, serta tiga unit teknis dari BP Batam. Sebanyak sepuluh aktivitas dari enam topik utama telah di rumuskan untuk dilaknakan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan, berdasarkan peta jalan yang telah di susun secara bertahap.
“Seluruh aktivitas tersebut di rancang agar hasil riset dapat diimplementasikan secara langsung untuk mendukung pengembangan kawasan Batam. Kolaborasi ini juga dapat menjadi langkah awal konkret dalam memperkuat peran riset bagi pembangunan kawasan strategis Batam,” terang Asep Riswoko.
Kepala BRIN, Arif Satria menilai kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk menjembatani kesenjangan antara hasil riset dan kebutuhan industri (valley of death).
“BRIN ingin menjadi think tank bagi Pemerintah dengan membantu mengidentifikasi persoalan dan menawarkan solusi berbasis teknologi. Riset juga harus menghasilkan inovasi yang dapat dimanfaatkan bagi industri dan masyarakat. Kami berharap kolaborasi ini mampu menarik investasi yang lebih besar ke Batam”. harap Arif. (AP/RD)
Editor: Milla





