Selasa, September 22, 2026
Beranda blog Halaman 5

Imigrasi Tanjungpinang: Modus TPPO Bergeser ke Penipuan Daring, Sinergi Media Jadi Kunci Edukasi Masyarakat

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, A.Md.Im., S.H., M.Si saat di acara sosialisasi penanggulangan TPPO dan silaturahmi bersama insan pers. (Foto gerbangkepri.com/Siska)

Tanjungpinang, GK.com – Upaya pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terus menjadi perhatian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang. Salah satu yang menjadi sorotan adalah perubahan modus TPPO yang kini semakin bergeser ke ranah digital melalui berbagai bentuk penipuan daring.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sekaligus silaturahmi bersama insan pers pada Kamis (13/08/2026) sekitar Pukul 10.00 WIB di Aula Kantor Imigrasi Tanjungpinang.

Kegiatan yang diselenggarakan sebagai upaya memperkuat sinergi antara pihak Imigrasi dan rekan-rekan media ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya terkait pergeseran modus operandi TPPO yang kian berkembang.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Erwin Hariyadi, A.Md.Im., S.H., M.Si menerangkan, dalam delapan tahun terakhir, jumlah kasus TPPO memang mengalami penurunan. Meski demikian, ancaman tersebut belum sepenuhnya hilang dan tetap harus diwaspadai.

Dijelaskan Erwin pada momen itu, salah satu perubahan yang paling mencolok adalah, pergeseran cara pelaku beroperasi.

“Jika dulunya kasus banyak terjadi melalui modus pernikahan atau penawaran pekerjaan rumah tangga, kini praktik tersebut semakin banyak dilakukan melalui penipuan daring,” kata Erwin.

“Pelakunya pun berasal dari lingkungan kita sendiri, korbannya juga masyarakat kita. Hal inilah yang harus segera kita antisipasi bersama,” tambah Erwin.

Menurutnya, keterbatasan jangkauan instansi membuat peran media menjadi sangat penting dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi kepada masyarakat luas.

Terlebih lagi, Wilayah Kepulauan Riau memiliki posisi strategis, karena berbatasan langsung dengan sejumlah Negara tetangga. Kondisi inilah yang membuat mobilitas warga ke luar negeri cukup tinggi, sehingga pengawasan dan edukasi terkait prosedur keberangkatan perlu terus diperkuat.

Erwin juga mengajak insan pers untuk membangun komunikasi yang terbuka bersama pihak Imigrasi.

“Jika ada hal yang ingin disampaikan atau ditanyakan, silakan datang langsung. Mari bangun komunikasi yang sehat, terbuka, saling menghormati, serta saling percaya demi kemajuan bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Daniel Maxrinto menambahkan bahwa, keberangkatan warga ke luar negeri pada dasarnya diperbolehkan, selama dilakukan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, fenomena yang belakangan muncul di media sosial menjadi perhatian khusus. Salah satunya adalah kasus warga yang berangkat ke luar negeri atas kemauan sendiri, namun kemudian meminta bantuan untuk kembali karena terjebak masalah setelah berada di negara tujuan.

“Dulu kasus banyak terjadi secara langsung, kini bergeser ke penipuan lewat dunia maya. Kami membutuhkan bantuan rekan-rekan media untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya, agar masyarakat tidak mudah tergiur janji manis yang menyesatkan,” tegas Daniel.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Imigrasi telah melakukan berbagai langkah. Secara nasional, sebanyak 8.287 orang telah ditunda keberangkatannya karena diduga berpotensi menjadi korban TPPO. Khusus di wilayah Tanjungpinang, pihaknya juga telah menunda keberangkatan tujuh orang. Mereka diketahui bekerja di dalam negeri, namun berencana berangkat ke luar negeri dengan prosedur yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, Imigrasi juga telah menangguhkan penerbitan paspor bagi 40 orang yang terindikasi berisiko menjadi korban TPPO.

“Upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan pengawasan di tempat pemberangkatan saja, Imigrasi juga membentuk tim Pembina Imigrasi Desa Binaan yang menjangkau perangkat Desa hingga tingkat Kecamatan. Sosialisasi juga rutin digelar ke sekolah-sekolah menengah sebagai langkah edukasi sejak dini, terutama bagi para siswa yang kelak berpotensi mencari pekerjaan atau melanjutkan kegiatan ke luar negeri,” terang Daniel.

“Pencegahan TPPO ini memerlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk media massa yang memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi secara cepat dan luas kepada masyarakat. Perbedaan peran bukanlah penghalang, melainkan kekuatan kita yang dipersatukan dalam satu tujuan yang sama”. tutup Daniel. (Sis)

Editor: Endang

Proyek Baliho Diskominfo Kepri Bernilai Rp 2 Miliar Diduga Fiktif

Kantor Diskominfo Provinsi Kepulauan Riau. (Foto gerbangkepri.com/Siska)

Kepri. GK.com – Total volume sekitar 34.600 meter persegi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau di Tahun 2024, proyek pengadaan baliho senilai Rp 2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepri diduga fiktif.

Dengan melibatkan 11 perusahaan rekanan di proyek tersebut, yang masing-masing mendapatkan jatah volume cetak berbeda-beda, berdasarkan sumber informasi yang diterima oleh Redaksi Media ini, data sewa tiang baliho yang dilakukan oleh Diskominfo Kepri dari total pesanan, kapasitas pemasangan hanya mencakup sekitar 2.000 m² baliho. Artinya, sekitar 32 ribu m² spanduk dan baliho sisanya tidak jelas keberadaannya.

Adapun data sewa tiang baliho tercatat di beberapa perusahaan, seperti CV HS, CV PKS, CV A, dan CV BBS dengan ukuran yang bervariasi, yaitu 5×10 meter (permanen dan portable), 6×4 meter, hingga 6×12 meter. Namun jumlah pesanan itu tetap tidak sebanding dengan volume cetak yang menumpuk di atas kertas kontrak.

Informasi lainnya yang diterima oleh Redaksi gerbangkepri.com adalah, sejumlah perusahaan disebut tidak memiliki mesin cetak baliho sendiri, bahkan salah satunya disebut-sebut milik seorang honorer di Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Kepri.

Demi menyuguhkan pemberitaan yang berimbang, tanpa bermaksud menyudutkan pihak-pihak tertentu, dan agar tidak menimbulkan pemberitaan hoak (fitnah), Redaksi ini pun berupaya menghubungi Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi, S.STP., M.SI dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sukaesih pada Senin (10/08/2026). Namun sayangnnya, hingga berita ini ditayangkan, baik Hendri Kurniadi maupun Sukaesih belum merespon pertanyaan yang dikirim oleh Redaksi ini melalui pesan WhatsApp.

Berikut adalah inisial Perusahaan rekanan yang diduga di pakai pada proyek fiktif tersebut, CV IKE: 6.630 m², CV KMB: 3.320 m², CV SM: 1.554 m², CV MAI: 2.180 m², CV MA: 3.320 m², CV SF: 3.314 m², CV AP: 3.325 m², CV PKS: 2.270 m², CV ABB: 3.325 m², CV CBN: 2.500 m², CV HS: 2.862 m². (QQ)

Editor: Milla

Bupati Klaim “Tak Ada Masalah” di PT Oil Terminal Karimun, Tapi Pejabat BP Kawasan Karimun Akui Tak Pernah Dilibatkan Perizinan

Bupati Karimun atau Wakil Ketua Dewan Kawasan Ing Iskandarsyah, didampingi Kepala BP Kawasan Karimun Agusnawarman, dan Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun Yos Effendi saat menyampaikan keterangan. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Memakai alasan untuk menjaga iklim investasi agar tetap kondusif, sekaligus memastikan agar setiap aktivitas usaha dapat berjalan dalam koridor hukum dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah menggelar pertemuan tertutup bersama Ketua DPRD Karimun, perwakilan Kodim 0317/TBK, Wakapolres Karimun, perwakilan Lanal TBK, perwakilan Kejari Karimun, Kepala PN Tanjung Balai Karimun Kelas II, perwakilan KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, perwakilan KPPBC Type Madya B Tanjung Balai Karimun, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun, Kepala BP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, Direktur Perizinan dan Pemasaran BP Kawasan Karimun, serta Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun.

Dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang beragendakan terkait “Verifikasi Kegiatan PT Oil Terminal Karimun di Kawasan Free Trade zone (FTZ)” itu dilaksanakan di Rumah Dinas Bupati Karimun, Senin (10/08/2026) sekitar Pukul 10.30 WIB.

Selesai mengikuti kegiatan Rakor tersebut, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala BP Kawasan Karimun, dan Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun menyampaikan bahwa, sikap yang ia ambil tersebut adalah untuk mengklarifikasi, sekaligus memverifikasi berbagai pemberitaan dan informasi yang sebelumnya menyebut adanya potensi kerugian negara dalam aktivitas PT Oil Terminal Karimun.

“Saya sengaja mengundang langsung Presiden/CEO PT Oil Terminal Karimun untuk mendapatkan penjelasan terkait posisi dan kegiatan di perusahaan tersebut. Nah, itu yang mau kami verifikasi,” ucap Ing Iskandarsyah.

BACA JUGA: 👇👇👇



Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak perusahaan dan instansi terkait, lanjut Ing Iskandarsyah menjelaskan, dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Daerah mendapatkan gambaran mengenai posisi dan aktivitas di PT Oil Terminal Karimun.

“Dalam pertemuan tadi, dijelaskan semuanya, posisinya seperti apa. Nah, bisa kami simpulkan, tidak ada masalah,” ungkap Ing Iskandarsyah berupaya memberikan pembelaan kepada PT Oil Terminal Karimun, dan terkesan menyejukkan suasana.

Dikesempatan itu, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah juga menekankan pentingnya pemahaman mengenai karakteristik kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ), termasuk mekanisme kepabeanan serta keluar-masuk barang.

Ia menilai, aktivitas di kawasan FTZ tidak dapat disamakan begitu saja dengan pelabuhan biasa, karena terdapat ketentuan dan fasilitas fiskal tersendiri.

Karena itu, Ing Iskandarsyah juga meminta penjelasan dari Bea Cukai mengenai mekanisme pengawasan aktivitas PT Oil Terminal Karimun.

“Karena ini menyangkut daerah Free Trade Zone, Pabean, kemudian terkait keluar masuk barang, tidak semua orang memahami terkait kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas. Jangan dibandingkan dengan pelabuhan biasa,” kata Ing Iskandarsyah.

Disambung oleh Kasi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPPBC TMP B Tanjung Balai Karimun, Yusman Juandi yang saat itu turut mendampingi Bupati Karimun menuturkan jika, FTZ memiliki perlakuan fiskal yang berbeda dibandingkan kawasan lainnya.

Menurutnya, salah satu tujuan keberadaan FTZ adalah mendukung produktivitas perekonomian regional serta meningkatkan investasi.

“FTZ itu salah satunya untuk mendukung produktivitas perekonomian di regional, wilayah, dalam hal ini di Karimun,” ujar Yusman.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah fasilitas fiskal yang diberikan Pemerintah terhadap kegiatan di kawasan bebas, diantaranya pembebasan bea masuk, pembebasan PPN impor, serta PPh impor yang tidak dipungut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk kegiatan pemasukan barang, ada fasilitas pembebasan bea masuk. Jadi memang bea masuk tidak dipungut, di bebaskan. Dari sisi fasilitas perpajakan, PPN impornya dibebaskan dan PPh impor tidak dipungut,” terang Yusman.

Ditegaskan Yusman, fasilitas tersebut merupakan kebijakan Pemerintah untuk mendorong produktivitas, serta peningkatan investasi di kawasan FTZ.

Ia juga menambahkan, kegiatan pelaku usaha tetap harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh BP Kawasan. Sementara dari sisi Kepabeanan, Bea Cukai menjalankan fungsi pelayanan, sekaligus pengawasan terhadap dokumen, serta barang yang keluar dan masuk kawasan.

“Dari rapat tadi, kami sudah sampaikan kepada Pak Bupati, kami laporkan terkait dengan pemasukan atau keluar barang ke Oil Terminal Karimun sudah sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan, termasuk mengenai peran Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam proses administrasi Kepabeanan. PPJK ini semacam agen pengurusan Kepabeanan, dimana agen Kepabeanan itu di tunjuk oleh pengusaha untuk menjadi perantara dalam pengurusan dokumen. Adapun penyampaian dokumen Kepabeanan saat ini telah dilakukan melalui sistem elektronik, baik dokumen impor, ekspor, maupun dokumen terkait perizinan dan realisasi lainnya. Seluruh dokumen disampaikan melalui sistem, baik dokumen impor atau ekspor, maupun dokumen-dokumen yang terkait dengan perizinan realisasi yang lain. Kami dari Bea Cukai melakukan pengawasan dan pelayanan berdasarkan manajemen risiko,” papar Yusman.

Ditanya oleh awak media gerbangkepri.com dalam Rakor tersebut, mengapa memilih lokasi pertemuan di Rumah Dinas Kepala Daerah, bukan di Kantor BP Kawasan Karimun apabila dirinya saat itu bertindak sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, Bupati Karimun Ing Iskandarsyah mengatakan jika hal tersebut tidak menjadi persoalan selama substansi pertemuan tetap pada tujuan klarifikasi.

“Sekarang ini bebas mau mengadakan dimana saja. Orang saja sekarang pakai Zoom, bisa dari jauh. Presiden di sana, dan kami di sini. Yang penting esensinya, yang paling penting bahwa mengklarifikasi tidak ada persoalan, itu yang paling penting sebenarnya. Dan saya hadir disini dalam dua kapasitas, sebagai Kepala Daerah dan Wakil Ketua Dewan Kawasan,” tegas Ing Iskandarsyah, Senin (10/08/2026) Pukul 12.14 WIB.

Menurutnya, sebagai Kepala Daerah, dirinya memiliki kepentingan untuk memastikan Karimun agar terus berkembang, khususnya dalam sektor investasi dan pariwisata.

“Kita punya kepentingan bahwa kita ingin Karimun ini maju dan bergerak terus. Apalagi kami menggerakkan dua ekonomi, investasi dan pariwisata. Kunci investasi dan pariwisata adalah rasa aman dan nyaman. Dan sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan, saya juga berkepentingan memastikan tata kelola FTZ di Karimun berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan sampai tidak sesuai aturan,” tegas Ing Iskandarsyah lagi.

Terpisah, dijumpai awak media ini sekitar Pukul 22.54 WIB untuk dimintai keterangan, Direktur II Bidang Perizinan dan Pemasaran BP Kawasan Karimun, Henry Aris Bawole ,S.I.Kom menjelaskan terkait posisi serta tugasnya dalam proses perizinan PT Oil Terminal Karimun bahwa dirinya selama ini tidak pernah dilibatkan dalam proses perizinan PT Oil Terminal Karimun sebelum diminta menandatangani surat permohonan keterangan ekspor perusahaan tersebut.

“Saya tidak pernah dilibatkan, setelah saya diminta untuk tanda tangan surat permohonan keterangan ekspor PT Oil Terminal Karimun di BP Karimun tanggal 29 Juli 2025,” ungkap Henry Aris Bawole.

“Setelah itu, pada 30 Juli 2025, saya kemudian meminta petunjuk kepada Pimpinan, dalam hal ini Ketua BP Kawasan Karimun. Karena saat itu ada permintaan dari Bea Cukai secara lisan agar diterbitkan surat keterangan ekspor, tetapi dikarenakan pihak PT Oil Terminal Karimun belum melampirkan dokumen Persetujuan Ekspor (PE), Ekspor Terbatas (ET) dan Lembaga Survayer (LS), lalu PT Oil Terminal Karimun meminta agar permintaan dari Bea Cukai tersebut disampaikan secara tertulis. Tanggal 30 Juli 2025, Kepala BP Kawasan Karimun menjawab melalui surat petunjuk saya ke PT Oil Terminal Karimun untuk selanjutnya dilengkapi kekurangan yang diminta. ACC disposisi diberikan dan di jawab oleh Kepala BP Kawasan Karimun,” tambah Henry Aris Bawole.

“Keterangan ini saya pertegas sekaligus untuk meluruskan persepsi yang berkembang liar bahwa selama ini saya disebut tidak bertanggung jawab atau sengaja melempar persoalan kepada pihak lain. Intinya disini saya tidak ada di libatkan apapun di BP Kawasan dalam hal perizinan. Jadi persepsi dari media yang bilang saya buang badan dan Bupati pasang badan itu salah,” tegas Henry Aris Bawole.

Sementara, Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun Yos Effendi di konfirmasi oleh awak Media ini melalui pesan WhatsApp, memastikan bahwa kegiatan yang telah berjalan selama ini di perusahaan tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku.

“Pertemuan yang diinisiasi oleh Bapak Bupati Karimun sangat baik untuk menyamakan persepsi, kami memastikan bahwa kegiatan perusahaan tetap berjalan sesuai dg ketentuan perundang undangan yang berlaku🙏”. tulis Yos Effendi, Senin (10/08/2026) Pukul 15.44 WIB.

Polemik di tubuh BP Kawasan Karimun ini cukup berliku -liku, dan harus menjadi antensi khusus baik dari Pemerintah Pusat, maupun Lembaga Hukum yang ada di Indonesia. Karena masing-masing pihak terkait yang selama ini di wawancarai oleh gerbangkepri.com tetap pada posisi berupaya membela diri dan mempertahankan argumennya.

Masih sama pada pemberitaan yang sebelumnya sudah tayang di media ini, pertanyaan simpel yang sampai saat ini masih ditunggu jawabannya oleh publik adalah surat sakti apakah yang dikeluarkan oleh BP Kawasan Karimun untuk aktivitas di PT Oil Terminal Karimun? Sedangkan nota dinas yang dikeluarkan oleh Kementrian Perdagangan melalui Direktorat Perdagangan Luar Negeri, ditandatangani oleh Direktur Ekspor bagian industri dan pertambangan yang berbunyi Nota Pelayanan Pengeluaran Barang (NPPB) agar kapal bisa lepas/lewat harus dilengkapi persyaratannya sebagai manives.

Namun dalam pengajuan NPPB tersebut ditolak oleh sistem CEISA, karena belum melampir ET (Eskpor Terbatas), PE ( Persetujuan Ekspor) dan LS (Lembaga Survayer).

Diduga aktivitas di PT Oil Terminal Karimun selama ini dikeluarkan oleh BP Kawasan Karimun memakai SUKET (Surat Keterangan) yang indikasinya ditandatangani oleh Wakil Ketua Dewan Kawasan. (DS)

Editor: Milla

204 Paspor Disiapkan Dalam Layanan Paspor Merdeka Imigrasi Batam

Masyarakat tanpak antri dalam mengurus Layanan Paspor Merdeka. (Foto Imigrasi Batam)

Batam, GK.com – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke- 81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menghadirkan layanan Paspor Merdeka bagi masyarakat pada Sabtu (08/08/2026) di dua Unit Layanan Paspor (ULP), yakni ULP Harbour Bay dan ULP Mall Botania 2 (MB2).

Tercatat ada sebanyak 113 permohonan di ULP Harbour Bay yang dapat dilanjutkan untuk diproses, yaitu terdiri dari 41 permohonan melalui M-Paspor dan 72 permohonan walk-in. Sementara itu, di ULP Mall Botania 2 terdapat 91 permohonan yang diterima, dengan rincian 33 permohonan melalui M-Paspor dan 58 permohonan walk-in.
Dengan demikian, dari kedua lokasi pelaksanaan Paspor Merdeka, tercatat sebanyak 204 permohonan paspor yang telah dilayani dan dapat dilanjutkan untuk proses penerbitan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra menyampaikan, Paspor Merdeka tidak hanya menjadi bagian dari perayaan HUT ke- 81 Kemerdekaan RI saja, tetapi juga menjadi momentum untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Kemerdekaan juga kami maknai sebagai semangat untuk terus memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Kami mengapresiasi antusiasme masyarakat yang memanfaatkan layanan ini. Bagi kami, memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan profesional merupakan bagian dari kontribusi Imigrasi dalam mengisi kemerdekaan melalui pelayanan publik yang berkualitas.” ucapnya. (Rd)

Editor: Endang

BB Disita Penyidik, Qiqi Kembali di Panggil Untuk Dimintai Keterangan

Kantor Polsek Lubuk Baja. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Batam, GK.com – Kamis (06/08/2026) sekitar Pukul 14.25 WIB, Meydia Hendra Yani atau yang lebih dikenal dengan sapaan Qiqi kembali di undang oleh penyidik di Polsek Lubuk Baja, Batam untuk dimintai keterangan, serta klarifikasinya terhadap laporan dugaan penjualan Handphone ilegal yang ia alami.

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ulang terhadap pelapor a/n Meydia Hendra Yani itu dilakukan sebagai bagian lanjutan dari proses penyelidikan kasus tersebut.

BACA JUGA:



“Saya berharap kasus ini dapat selesai dalam tahun ini, apalagi sudah berjalan satu tahun lebih, dan Barang Buktinya juga ada. Saya berharap pelakunya segera diamankan, agar tidak ada lagi korban yang timbul setelah saya,” tegas Qiqi.

“Sebagai warga Negara Indonesia, saya butuh kepastian hukum atas laporan yang telah saya laporkan”. tutup Qiqi.

Untuk diketahui, terhadap kasus penjualan dugaan Handphone ilegal di Nagoya Hill Kota Batam itu juga di pantau serta turut mendapat sorotan dari Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau. Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak Media ini, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau juga sudah sempat memanggil serta berkoordinasi kepada para penyidik.

Awak Media gerbangkepri.com sudah berupaya mengkonfirmasi terkait kasus ini kepada Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, IPDA Gihon Sahatma Togu Lumban Raja, S.Tr.K melalui pesan WhatsApp, Kamis (06/08/2026) sekitar Pukul 16.44 WIB untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada balasan dari Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja.

Guna memberikan titik terang terhadap kasus ini, gerbangkepri.com akan terus berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, dan Polsek Lubuk Baja untuk memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan penanganan perkara tersebut sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang.

Dan sebagai informasi, Barang Bukti (BB) satu unit handphone merk Samsung seri S21+5G saat ini juga sudah disita oleh penyidik di Polsek Lubuk Baja pada Jumat (07/08/2026) sekitar Pukul 13.52 WIB. (DS)

Editor: Milla



Imigrasi Batam Uji Coba Layanan Keimigrasian melalui ULTIMA I’M SEZ

Imigrasi Batam Uji Coba Layanan Keimigrasian melalui ULTIMA I'M SEZ. (Foto Imigrasi Batam)

Batam, GK.com – Berlokasi di Hotel Wyndham Panbil Batam pada Kamis (30/07/2026), Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam melaksanakan uji coba pelayanan keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berkegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Sauh melalui Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dan Informasi Keimigrasian (ULTIMA I’M SEZ).

ULTIMA sendiri merupakan singkatan dari Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian, yakni layanan keimigrasian yang bertujuan memberikan kemudahan akses pelayanan, konsultasi, serta informasi keimigrasian secara lebih efektif dan efisien bagi masyarakat maupun pelaku usaha. Kegiatan ini merupakan dari bagian upaya Kantor Imigrasi Batam untuk menghadirkan pelayanan keimigrasian yang lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha dan investor yang beroperasi di kawasan strategis nasional.

Pada pelaksanaan uji coba tersebut, petugas Seksi Izin Tinggal menerima 28 permohonan layanan keimigrasian, yang terdiri atas 20 permohonan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dengan sponsor PT Helios Power Technology serta 8 permohonan alih status dari ITK menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dengan sponsor PT Junda Perusahaan Konstruksi.

“Sebagai salah satu kawasan strategis nasional, KEK Tanjung Sauh memerlukan layanan keimigrasian yang cepat, mudah, dan adaptif. Kehadiran layanan ULTIMA I’M SEZ diharapkan
mampu memberikan nilai tambah bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing sesuai ketentuan, sekaligus mendukung percepatan investasi melalui penyediaan layanan publik yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan pengguna”. ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra. (Rd/*)

Editor: Endang.