Senin, Juli 27, 2026
Beranda blog Halaman 6

Peringati Tahun Baru Islam 1448 H, Wali Kota Batam Ajak Umat Untuk Menjaga Keharmonisan Sosial Demi Batam yang Aman Dan Kondusif

Wali Kota Batam saat bersalaman dengan salah satu jemaah. (Foto Diskominfo Batam)

Batam, GK.com – Ribuan jemaah memadati Masjid Agung Raja Hamidah, Batam Centre pada Senin (15/06/2026) malam, menghadiri Tablig Akbar yang di gelar oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam rangka memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Dalam kegiatan yang berlangsung khidmat itu, Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama masyarakat menyambut datangnya tahun baru Hijriah.

Turut hadir pada momen itu, Ketua TP-PKK Kota Batam Erlita Amsakar, Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta pegawai di lingkungan Pemko Batam dan ribuan jemaah.

Dikesempatan itu, Amsakar juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum pergantian tahun Hijriah ini sebagai sarana introspeksi dan evaluasi diri dalam menjadi pribadi yang lebih baik.

“Apa yang kemarin kita lakukan hendaknya dapat kita tingkatkan pada masa yang akan datang. Dan apa yang menjadi kelemahan, hendaknya dapat kita perbaiki. Semangat hijrah tidak hanya dimaknai sebagai perpindahan waktu dalam kalender Islam, tetapi juga sebagai dorongan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik dalam kehidupan bermasyarakat maupun dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sehari-hari,” kata Amsakar.

Amsakar juga mengajak seluruh pegawai di lingkungan Pemko Batam dan BP Batam saat itu untuk menjadikan Tahun Baru Islam sebagai momentum dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pada 1 Muharram 1448 Hijriah ini, saya berharap kita semua dapat menjadikannya sebagai momentum untuk melakukan perbaikan dalam berbagai aspek kehidupan,” harap Amsakar.

“Kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan tokoh masyarakat, mari kita terus mempererat silaturahmi serta menjaga keharmonisan sosial demi menciptakan suasana Kota Batam yang aman dan kondusif”. pesan Amsakar.

Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah oleh Ustaz Abdil Muhadir yang mengulas makna hijrah sebagai proses perubahan menuju kehidupan yang lebih baik, sekaligus mengajak umat Islam dalam meneladani nilai-nilai perjuangan sejarah Islam untuk diterapkan dalam kehidupan modern. Serta menampilkan penampilan dari artis religi nasional Veve Zulfikar Asy-Syaibani. (Humas Diskominfo Batam / Ahmad Nusur / Red)

Editor: Milla

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan

Ketua DPRD Batam saat memimpin Rapat Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025. (Foto DPRD Batam)

Batam, GK.com – Beragenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 di bahas dalam Rapat Paripurna DPRD Batam.

Dikesempatan itu, Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin menyampaikan bahwa pada Rapat Paripurna sebelumnya yang digelar pada 10 Juni 2026, Wali Kota Batam telah menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Batam.

“Hari ini fraksi-fraksi di DPRD Kota Batam akan menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap Ranperda berkenaan,” kata Kamaluddin.

Fraksi Partai NasDem melalui juru bicara Arlon Verysto menjadi salah satu fraksi yang menyatakan persetujuan agar Ranperda tersebut dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya.

Usai menyampaikan pandangan singkat yang diawali pantun, dokumen pandangan fraksi kemudian diserahkan kepada pimpinan rapat.

Persetujuan serupa juga disampaikan oleh Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Setia Putra Tarigan.

Fraksi Gerindra menyatakan mendukung kelanjutan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sesuai mekanisme yang berlaku.

Lalu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Tapis Dabal Siahaan, Fraksi Partai Golkar melalui Jimi Siburian, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera melalui Haji Sulaiman, serta Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa melalui Amirsyah juga turut menyampaikan pandangannya.

Sementara itu, Fraksi gabungan PAN-Demokrat-PPP melalui Ketua Fraksi Safari Ramadhan juga menyatakan persetujuannya agar pembahasan Ranperda dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Di sisi lain, Fraksi Hanura-PSI-PKN melalui juru bicara Sony Christanto memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Batam atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut Sony, capaian opini WTP secara berturut-turut menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang baik. Namun demikian, efektivitas penggunaan anggaran tetap perlu terus ditingkatkan agar manfaat pembangunan semakin dirasakan masyarakat.

Setelah menerima seluruh dokumen pandangan umum fraksi, Kamaluddin menyampaikan bahwa agenda berikutnya adalah penyampaian jawaban atau tanggapan Wali Kota Batam terhadap berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.

“Rapat paripurna dengan agenda jawaban Wali Kota akan dijadwalkan pada Rabu, 17 Juni 2026”. ujar Kamaluddin.

Dengan seluruh fraksi menyatakan persetujuan, Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2025 resmi dilanjutkan ke tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kota Batam.

Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026 itu di pimpin langsung Ketua DPRD Kota Batam Haji Muhammad Kamaluddin, dengan didampingi Wakil Ketua II Budi Mardiyanto dan Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda, serta turut du hadiri Wali Kota Batam Amsakar Achmad, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat dari Lembaga Adat Melayu, serta jajaran Pemerintah Kota Batam. (AL)


Editor: Milla

BP Karimun Tegaskan Punya Dasar Hukum Sah, Dwi Setiawan: Belum Definitif Bukan Berarti Ilegal!

Kepala Bidang Fasilitasi dan Perizinan Karimun, Dwi Setiawan. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Ditengah munculnya berbagai pertanyaan publik terkait status kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun, BP Karimun akhirnya memberikan penjelasan mengenai dasar hukum keberadaan lembaga tersebut, serta perkembangan proses kelembagaan yang saat ini masih berjalan di tingkat Pemerintah Pusat.

Kepala Bidang Fasilitasi dan Perizinan Karimun, Dwi Setiawan menegaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pembentukan lembaga dengan proses kelembagaan. Menurutnya, keberadaan BP Karimun memiliki dasar hukum yang jelas, dan tidak dapat disimpulkan sebagai lembaga ilegal hanya karena proses kelembagaan definitifnya belum selesai.

BACA JUGA: 👇👇👇



Dijelaskan Dwi, BP Karimun telah dibentuk sejak lama melalui Dewan Kawasan yang membentuk Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Karimun, yaitu sekitar tahun 2007 hingga 2008. Dari dasar pembentukan tersebut, kemudian disusun tugas pokok, fungsi, serta kewenangan BP Karimun dalam menjalankan pelayanan kawasan.

“Karena itu, jika ada yang menyebut BP Karimun ilegal, menurut saya hal tersebut tidak tepat. Tidak mungkin sebuah lembaga dapat berjalan selama hampir 19 tahun apabila memang tidak memiliki dasar pembentukan yang sah. Yang perlu dipahami adalah, bahwa yang masih berproses saat ini di aspek kelembagaannya, bukan pembentukannya,” ujar Dwi di Lobi Kantor BP Kawasan, Jumat (12/02/2026) sore.

Ia menuturkan, memang dalam PP Nomor 41 disebutkan bahwa kelembagaan harus dibentuk. Namun hingga saat ini proses tersebut masih berjalan di tingkat pusat. Bahkan, menurutnya, bukan hanya Karimun dan Bintan yang masih menunggu penyelesaian kelembagaan, tetapi Batam juga masih menggunakan dasar yang telah ada sebelumnya.

BACA JUGA: 👇👇👇



Selain itu, dalam ketentuan PP Nomor 41 juga terdapat klausul status quo yang memungkinkan lembaga tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana sebelum berlakunya aturan tersebut, hingga ada ketentuan baru yang menggantikannya.

“Terkait kelembagaan, proses yang kami jalankan sudah cukup panjang dan tidak mudah. Dari kawasan perdagangan bebas yang ada di Batam, Bintan dan Karimun, saat ini baru Batam yang memiliki kelembagaan definitif. Sementara Karimun masih dalam tahap penyelesaian proses kelembagaan,” tegasnya Pukul 15.05 WIB.

Dwi mengungkapkan bahwa pengajuan kelembagaan BP Karimun telah diajukan ke Pemerintah Pusat, dan saat ini tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres).

Menurutnya, salah satu syarat penting telah terpenuhi setelah Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) BP Karimun mendapatkan pengesahan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Agustus 2025.

“Dengan terbitnya SOTK tersebut, pada dasarnya sebagian besar persyaratan telah dipenuhi. Saat ini, prosesnya tinggal menunggu keputusan di tingkat Presiden. BP Karimun sendiri telah berulang kali melakukan koordinasi dan pembahasan dengan berbagai Kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan, guna mempercepat proses tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa proses pengajuan kelembagaan bukanlah proses yang berlangsung singkat. Upaya tersebut telah dilakukan sejak masa kepemimpinan sebelumnya, dan terus berlanjut hingga saat ini.

“Jika ditanya mengenai surat-menyurat dan pengajuan kelembagaan, prosesnya tentu sangat panjang, karena telah berlangsung sejak masa kepemimpinan sebelumnya, yaitu mulai dari era Pak Cendra, kemudian dilanjutkan oleh Plt Kepala BP, hingga kepemimpinan saat ini. Artinya, proses tersebut terus berjalan dan tidak pernah berhenti,” paparnya.

Selain menjelaskan mengenai kelembagaan, Dwi juga menyinggung pola hubungan BP Karimun dengan investor. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini BP Karimun berfungsi sebagai regulator, dan belum memiliki status Badan Layanan Umum (BLU). Karena itu, BP Karimun belum dapat melakukan kerja sama yang bersifat pengelolaan maupun pemungutan penerimaan secara langsung. Peran yang dijalankan saat ini masih sebatas menerbitkan perizinan dan memberikan fasilitas pelayanan dalam kawasan.

“Mengenai kerja sama dengan investor selama ini, perlu dipahami, bahwa BP Karimun berfungsi sebagai regulator. Kami belum memiliki status Badan Layanan Umum (BLU), sehingga belum dapat melakukan kerja sama yang bersifat pengelolaan maupun pemungutan penerimaan secara langsung. Peran kami saat ini adalah menerbitkan perizinan, dan memberikan fasilitas pelayanan dalam kawasan. Karena itu, bentuk kerja sama yang dilakukan selama ini lebih berupa nota kesepahaman atau MoU dengan perusahaan yang akan berinvestasi di Karimun,” terangnya.

Di tengah berkembangnya berbagai isu mengenai legalitas BP Karimun, Dwi berharap masyarakat dapat melihat persoalan tersebut secara utuh. Ia menilai belum selesainya proses kelembagaan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut BP Karimun ilegal.

Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk turut membangun citra positif Karimun sebagai daerah tujuan investasi.

“Kami berharap semua pihak dapat memahami bahwa belum selesainya proses kelembagaan tidak berarti BP Karimun ilegal. Kami mengajak seluruh pihak, termasuk media untuk bersama-sama membangun citra positif Karimun. Saat ini, Pemerintah Daerah dan BP Karimun sedang bersinergi untuk menarik investasi,” katanya.

“Karimun saat ini membutuhkan masuknya investasi baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, berbagai informasi yang berkembang sebaiknya tetap mengedepankan semangat membangun daerah. Karena jika yang terus ditonjolkan adalah isu-isu negatif mengenai regulasi atau kelembagaan, tentu investor akan berpikir dua kali untuk menanamkan modalnya. Yang dibutuhkan saat ini adalah optimisme dan dukungan bersama agar Karimun mampu bersaing dengan daerah lain, dan terus berkembang,” harap Dwi.

Dalam kesempatan yang sama, Dwi juga memaparkan perkembangan terkait pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Ia mengakui bahwa selama ini BP Karimun belum dapat melakukan pemungutan PNBP secara mandiri, namun upaya untuk mewujudkan hal tersebut terus dilakukan.

“Terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), selama ini BP Karimun memang belum dapat melakukan pemungutan secara mandiri. Namun hal tersebut sedang kami perjuangkan. Kami telah beberapa kali melakukan rapat dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan,” tegas Dwi.

Hasil dari pembahasan tersebut, lanjut Dwi, Pemerintah Pusat telah menyetujui rencana pembentukan satuan kerja (satker) tersendiri bagi BP Karimun.

“Dalam rapat lanjutan yang dilaksanakan pada pertengahan Mei lalu, disepakati bahwa BP Karimun akan dibentuk sebagai satuan kerja (satker) tersendiri. Dengan adanya satker tersebut, BP Karimun nantinya dapat memungut PNBP secara langsung melalui kode rekening sendiri, dan tidak lagi bergabung dengan BP Batam seperti selama ini,” jelas Dwi.

“Seluruh persyaratan untuk pembentukan satker tersebut telah kami penuhi, dan saat ini tinggal menunggu proses pengesahan dari Pemerintah Pusat. Berdasarkan informasi yang kami terima, targetnya pada tahun ini BP Karimun sudah memperoleh kode rekening sendiri, sehingga pelayanan dan penerimaan PNBP dapat dikelola secara mandiri”. tegas Dwi.

Saat disinggung oleh awak Media ini terkait kapan BP Karimun persisnya mengajukan surat perizinan kelembagaan tersebut, Dwi tidak bisa menjawab, dan hanya menegaskan bahwa pengurusan tersebut tinggal menunggu kepusan dari Presiden RI. (DS)

Editor: Milla

Konflik Internal Dan Legalitas Lemah, DPRD Minta BP Kawasan Karimun Berbenah

Kantor DPRD Karimun (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Terkait status kelembagaan Badan Pengusahaan (BP) Karimun yang masih belum jelas legalitasnya, hingga pengelolaan kawasan dinilai belum dapat berjalan optimal, DPRD Karimun melalui Wakil Ketua II, Ady Hermawan menilai, persoalan yang harus terlebih dahulu di selesaikan dibagian internal BP Kawasan Karimun, karena dinilai belum matangnya kelembagaan dan pembagian kewenangan yang jelas.

“Seluruh pihak harus kembali berpedoman pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing, agar tidak menimbulkan konflik internal yang dapat berdampak terhadap iklim investasi daerah. Kisruh yang terjadi saat ini lebih kepada persoalan pembagian tugas antar Direktur yang seharusnya dapat diselesaikan secara musyawarah,” kata Ady Hermawan.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Kembalikan saja kepada tugas masing-masing, Direktur 1 ada tugasnya, Direktur 2 ada tugasnya, Direktur 3 juga ada tugasnya. Tidak perlu ada yang mengambil tugas pihak lain. Duduk bersama dan selesaikan sesuai kewenangan masing-masing jauh lebih baik,” saran Ady Hermawan melalui sambungan telepon, Jumat (12/6/2026) siang.

“Wakil Ketua Kawasan Perdagangan Bebas yang dijabat Bupati Karimun di harapkan segera turun tangan untuk menengahi persoalan tersebut, agar tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Dan Ketua BP Kawasan juga harus memberikan penegasan mengenai pembagian tugas seluruh unsur organisasi. Sebab, dalam Surat Keputusan yang ada, pembagian kewenangan sebenarnya telah diatur secara jelas,” ungkap Ady Hermawan.

“Penegasan dari Ketua BP Karimun terkait tugas Wakil Ketua, Direktur Satu, Direktur Dua, maupun Direktur Tiga harus ada, meski dalam SK sebenarnya sudah ada penegasannya. Tinggal bagaimana dilaksanakan, sehingga administrasi dapat berjalan baik dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangannya,” tegas Ady Hermawan.

Diingatkan Ady Hermawan, BP Kawasan Karimun masih dalam tahap penguatan kelembagaan, dan belum memiliki legalitas yang sekuat BP Batam. Karena itu, penguatan organisasi harus dimulai dari kejelasan tupoksi setiap unsur yang ada.

“Kita ini masih baru, legalitas kelembagaan juga belum mapan seperti Batam. Maka dari awal harus diperkuat dulu tupoksi masing-masing. Kalau konflik seperti ini terus terjadi, tentu akan menjadi citra yang kurang baik bagi daerah,” ujar Ady Hermawan.

Menurut Ady Hermawan, kondisi ini dapat memengaruhi kepercayaan investor yang ingin menanamkan modal di Karimun.

“Investor tentu melihat stabilitas dan kepastian. Kalau di internal saja masih terjadi kebingungan soal kewenangan dan tugas, bagaimana mereka akan percaya untuk berinvestasi di Karimun? Karena itu, Ketua BP harus menegaskan persoalan ini,” tegas Ady Hermawan lagi.

Selain menyoroti persoalan internal, Wakil Ketua II DPRD Karimun juga menegaskan bahwa akar persoalan yang lebih besar adalah belum kuatnya legalitas BP Kawasan Karimun. DPRD, kata dia, bahkan telah beberapa kali membahas persoalan tersebut melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurutnya, hingga saat ini BP Kawasan Karimun masih lebih banyak berfungsi sebagai unit pelayanan, sehingga belum mampu mengakomodasi berbagai potensi pendapatan kawasan secara maksimal.

“Kami sudah pernah melaksanakan RDP. Status mereka saat ini masih sebagai unit pelayanan, sehingga belum menggambarkan kewenangan yang sesungguhnya. Akibatnya, banyak sektor pendapatan yang belum bisa diakomodasi oleh BP Kawasan,” ungkapnya.

Ia menilai, BP Kawasan selama ini kurang aktif menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi kepada DPRD maupun Pemerintah Daerah. Padahal, dukungan politik dan kelembagaan sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan penguatan status BP Kawasan Karimun ke Pemerintah Pusat.

“Kami ingin persoalan ini diperjuangkan bersama-sama. Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian harus memberikan legalitas dan kewenangan kepada Karimun sebagaimana yang dimiliki Batam. Jangan sampai dalam kawasan BBK (Batam Bintan Karimun), yang terus diprioritaskan hanya Batam, sementara Karimun dan Bintan tertinggal,” ujarnya.

Menurutnya, ketimpangan tersebut terlihat dari masih adanya sejumlah kewenangan yang terpusat di Batam, termasuk dalam pengelolaan administrasi tertentu.

“Kami pernah mempertanyakan langsung ke BP Batam, kenapa Batam terus yang diprioritaskan, sementara Karimun tidak? Bahkan masih ada kewenangan yang harus diurus melalui Batam. Kondisi seperti ini tentu menyulitkan daerah,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Ady Hermawan juga menyuarakan agar Pemerintah Pusat meninjau kembali sistem FTZ Enklave yang diterapkan di Karimun. Menurut Ady Hermawan lagi, Pulau Karimun lebih tepat ditetapkan secara menyeluruh sebagai kawasan FTZ dibandingkan hanya sebagian wilayah.

“Karimun tidak cocok dengan sistem Enklave. Kami meminta seluruh Pulau Karimun dijadikan FTZ. Faktanya, aturan Enklave tidak berjalan maksimal di lapangan, dan jika diterapkan secara penuh, justru ini berpotensi menimbulkan gejolak sosial di masyarakat,” terang Ady Hermawan.

“Sebagai contoh, sejumlah batas kawasan FTZ yang secara aturan harus dilengkapi pos pemeriksaan, namun sulit diterapkan, karena aktivitas masyarakat yang saling terhubung antara kawasan FTZ dan non-FTZ. Kalau aturan itu diterapkan secara penuh, masyarakat akan mengalami banyak kendala dalam aktivitas sehari-hari. Karena itu, kami menilai kewenangan yang diberikan kepada Karimun saat ini masih setengah-setengah,” tutur Ady Hermawan.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, ia meminta seluruh pemangku kepentingan mulai dari BP Kawasan, Pemerintah Kabupaten Karimun, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, hingga DPRD bersatu menyampaikan aspirasi kepada Pemerintah Pusat.
“Dasar hukumnya sebenarnya sudah ada. Undang-Undang ada, regulasi juga ada. Yang belum terbit adalah aturan pelaksanaannya. Persoalan ini sudah terlalu lama, dan harus diperjuangkan bersama agar investasi yang masuk ke Karimun tidak mengalami hambatan,” katanya.

“Kami juga meminta BP Kawasan lebih terbuka dan proaktif dalam menyampaikan seluruh persoalan kelembagaan yang dihadapi kepada DPRD. Kami tidak pernah diam. DPRD sudah pernah memanggil dan membahas persoalan status kelembagaan melalui RDP. Yang kami harapkan sekarang adalah BP Kawasan proaktif menyampaikan seluruh permasalahan yang ada, agar bisa diperjuangkan bersama-sama”. imbuhnya. (DW)

Editor: Milla

Melalui Program CSR, Pemko Batam Apresiasi Komitmen PT Wasco Engineering Indonesia Dalam Pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang

Kepala Diskominfo Batam, Rudi Panjaitan. (Foto Diskominfo Batam)

Batam, GK.com – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan menuturkan, keterlibatan dunia usaha dalam pembangunan daerah merupakan bentuk sinergi yang perlu terus diperkuat. Menurutnya, pembangunan fasilitas publik melalui program CSR memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.

“Pemerintah Kota Batam menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada PT Wasco Engineering Indonesia yang telah berkontribusi melalui program CSR (Corporate Social Responsibility) dalam pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang. Kehadiran fasilitas ini diharapkan menjadi pusat literasi, sekaligus Ruang Belajar yang bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Rudi.

”Keberadaan perpustakaan ini memiliki peran strategis dalam menumbuhkan budaya baca, memperluas wawasan, serta mendukung peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di Kota Batam,” ungkap Rudi, Jumat (12/06/2026).

Menurut Rudi, kolaborasi antara Pemerintah dan sektor swasta dalam penyediaan fasilitas publik merupakan bagian dari pembangunan berkelanjutan yang perlu terus didorong. Dengan keterlibatan berbagai pihak, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi secara lebih optimal.

“Kami berharap langkah yang dilakukan PT Wasco Engineering Indonesia dapat menjadi inspirasi bagi perusahaan lain untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Kota Batam. Semakin banyak pihak yang terlibat, semakin besar pula manfaat yang dapat dirasakan masyarakat,” ujar Rudi.

Pemko Batam berkomitmen untuk terus memperkuat kemitraan dengan dunia usaha dalam mendukung pembangunan di berbagai sektor, mulai dari pendidikan, literasi, kesehatan, lingkungan hidup, hingga pelayanan publik.

Melalui pembangunan Gedung Perpustakaan Tanjung Uncang, akses masyarakat terhadap sumber pengetahuan diharapkan semakin terbuka, sehingga mampu mendorong lahirnya generasi yang cerdas, kreatif, dan berdaya saing.

Pada kesempatan tersebut, Rudi juga menjelaskan bahwa program CSR yang dilaksanakan perusahaan bukan merupakan dana yang dikelola oleh Pemerintah Kota Batam. Pemko Batam tidak menerima, menguasai, maupun menyimpan dana CSR perusahaan dalam rekening pemerintah.
Menurutnya, perusahaan melaksanakan program TJSL/CSR sesuai kebijakan dan kemampuan masing-masing, kemudian berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Batam agar program yang dijalankan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

“Peran Pemko Batam adalah sebagai fasilitator, koordinator, penghubung antara perusahaan dengan perangkat daerah, serta penghimpun data pelaksanaan CSR. Pemerintah tidak mengelola dana CSR perusahaan,” tegas Rudi.

Ia juga menjelaskan, perusahaan yang akan melaksanakan program CSR dapat memilih kegiatan yang tersedia pada portal Forum TJSL/CSR Kota Batam atau mengusulkan program sendiri sesuai bidang usaha dan fokus sosial perusahaan. Selanjutnya, perusahaan menyampaikan surat kepada Wali Kota Batam untuk mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Melalui proses validasi bersama OPD teknis, Perusahaan dan Pemerintah memastikan program yang dijalankan benar-benar dibutuhkan masyarakat, tidak tumpang tindih dengan program lain, serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Setelah itu, pelaksanaan program dilakukan secara langsung oleh perusahaan atau pihak yang ditunjuk perusahaan, seperti pembangunan fasilitas umum, renovasi sekolah, bantuan sarana kesehatan, penyediaan air bersih, pemberdayaan UMKM, program lingkungan hidup, maupun kegiatan sosial lainnya.

“Data yang dihimpun Pemerintah merupakan laporan pelaksanaan kegiatan CSR yang telah dijalankan perusahaan, bukan laporan penggunaan dana yang dikelola pemerintah,” jelas Rudi.

“Mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan yang sering lebih besar usulan dari masyarakat dibanding dengan alokasi APBD Kota Batam setiap tahunnya, maka program CSR perusahaan-perusahaan diharapkan dapat menjadi penyeimbang dan kami berharap perusahaan lainnya mengikuti jejak perusahaan yang sudah menjalankan program CSR nya secara terbuka dan koordinatif dengan Bagian Kerjasama Pemko Batam,” kata Rudi.

“Data CSR yang tercatat oleh Pemko Batam belum sepenuhnya menggambarkan seluruh aktivitas CSR di Batam. Hal itu karena masih banyak perusahaan yang menyalurkan program CSR secara mandiri kepada masyarakat, yayasan, rumah ibadah, sekolah, organisasi sosial, maupun lingkungan sekitar perusahaan tanpa berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Pelaksanaan TJSL/CSR sendiri mengacu pada berbagai regulasi nasional, di antaranya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal”. papar Rudi.

Selanjutnya, terkait dengan operasionalisasi program CSR tersebut tentu diarahkan dan diasistensi oleh perangkat daerah pengampu, sehingga semua berjalan sesuai aturan dan mekanisme yang diamanahkan oleh aturan dan peraturan yang berlaku. Dan kami pastikan semua program yayang dikoordinasikan dengan Pemko Batam senantiasa taat azas dan patuh akan aturan yang berlaku, tegasnya. (Humas Diskominfo Batam / Red).

Editor: Milla

14 Kali Raih WTP, Dihadapan DPRD, Wali Kota Batam Paparkan Sejumlah Harapan Dan Pencapaian

Unsur Pimpinan DPRD Batam bersama Wali Kota dan Wakil Wali kota. (Foto Cecep Mulyana)

Batam, GK.com – Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batam pada Rabu (10/06/2026), Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan, meskipun mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke- 14 kalinya secara berturut-turut, Pemerintah Kota Batam masih menghadapi sejumlah pekerjaan rumah yang wajib dituntaskan, mulai dari menindaklanjuti rekomendasi hasil audit BPK, hingga menjaga kesehatan fiskal daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

‎Menurut Amsakar, opini WTP yang kembali diraih tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan daerah secara umum telah berjalan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memenuhi ketentuan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian internal yang memadai.

Disampaikan oleh Amsakar, laporan keuangan Pemerintah Kota Batam Tahun Anggaran 2025 sebelumnya telah diaudit oleh BPK RI Perwakilan Kepulauan Riau dan diserahkan kepada DPRD Kota Batam serta Pemerintah Kota Batam pada 2 Juni 2026.

‎“Opini WTP bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk pengakuan bahwa tata kelola keuangan daerah berada pada jalur yang benar, berbasis akrual,” kata Amsakar.

‎‎”Stimulus untuk terus melakukan pembenahan tata kelola keuangan harus terus dipertahankan dan ditingkatkan ke depannya. Jadikan ini sebagai motivasi bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terus memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik,” harap Amsakar.

‎Pada kesempatan itu, Amsakar juga mengungkapkan, jika masih terdapat sejumlah catatan dan rekomendasi yang diberikan BPK yang wajib ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

‎‎Adapun catatan tersebut dapat berupa pengembalian kelebihan pembayaran pekerjaan, penyelesaian kewajiban yang belum dibayarkan, penyetoran pajak yang belum dilakukan, hingga pengembalian kelebihan biaya perjalanan dinas.

‎Selain itu, terdapat pula sejumlah rekomendasi teknis terkait pekerjaan fisik yang harus segera diperbaiki sesuai hasil pemeriksaan auditor.

‎‎”Mungkin ada kelebihan bayar yang harus ditarik kembali, mungkin ada yang belum dibayar dan harus kita tuntaskan, mungkin ada pajak yang belum disetor harus segera disetor, atau ada perjalanan dinas yang nilainya melebihi ketentuan, sehingga harus dikembalikan. Semua itu menjadi catatan BPK yang harus ditindaklanjuti,” tegas Amsakar.

Dikesempatan itu, Amsakar menguraikan mulai dari Pendapatan Daerah yang pada awal laporan pertanggungjawaban APBD 2025 di targetkan sebesar Rp 4,29 triliun, namun terealisasi pendapatan mencapai Rp 4,14 triliun atau sebesar 96,48 persen.

‎Kontributor terbesar masih berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terealisasi sebesar Rp 2,25 triliun atau 95,29 persen dari target Rp 2,36 triliun.

‎Lalu pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan Provinsi mencapai Rp 1,88 triliun atau 97,92 persen dari target Rp 1,92 triliun.

‎Sementara, kelompok lain-lain pendapatan daerah yang sah justru melampaui target. Dari target Rp 10,58 miliar, realisasinya mencapai Rp 10,71 miliar atau sebesar 101,29 persen.

Tahun Anggaran 2025, Pemko Batam menganggarkan belanja daerah sebesar Rp 4,43 triliun, namun realisasinya mencapai Rp 4,006 triliun atau sebesar 90,44 persen.

‎Diterangkan Amsakar, belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp 3,19 triliun atau 91,58 persen dari total anggaran. Dari jumlah tersebut, belanja pegawai menyerap Rp 1,71 triliun, sedangkan belanja barang dan jasa mencapai Rp1,27 triliun. Selain itu, Pemerintah juga merealisasikan belanja hibah sebesar Rp 205 miliar, Bantuan Sosial Rp 8,16 miliar, dan subsidi sebesar Rp 5,25 miliar.

‎Pada sektor pembangunan fisik, realisasi belanja modal mencapai Rp 797,42 miliar atau 87,61 persen dari total anggaran yang disiapkan. Anggaran tersebut digunakan untuk pembangunan jalan, jaringan, gedung, peralatan, serta berbagai aset daerah lainnya.

‎‎Berdasarkan neraca per 31 Desember 2025, total aset Pemerintah Kota Batam tercatat mencapai Rp 13,72 triliun. Nilai tersebut meningkat 5,55 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang dipengaruhi oleh penambahan aset tetap hasil pembangunan, penerimaan hibah dari Pemerintah Pusat, serta penyesuaian nilai aset.

‎Sementara itu, total kewajiban atau utang Pemerintah daerah tercatat sebesar Rp 27,61 miliar. Dengan demikian, nilai ekuitas atau kekayaan bersih Pemerintah Kota Batam mencapai Rp 13,69 triliun.

‎Disepanjang tahun 2025, Pemerintah Kota Batam juga mencatat kenaikan ekuitas yang cukup signifikan. Jika pada awal tahun nilai ekuitas berada di angka Rp 12,97 triliun, di akhir tahun meningkat menjadi Rp 13,69 triliun. Itu berarti terjadi kenaikan kekayaan bersih daerah sebesar Rp 718,62 miliar dalam satu tahun anggaran.

‎Kenaikan tersebut dipengaruhi oleh bertambahnya saldo kas, aset tetap, dan berbagai aset lainnya yang dimiliki Pemerintah Daerah.

‎”Laporan pertanggungjawaban APBD ini bukan sekadar kewajiban administratif kepada DPRD saja, melainkan bentuk akuntabilitas Pemerintah kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola Pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan dan memberi manfaat bagi masyarakat. Semoga capaian opini WTP ini dapat terus dipertahankan, sekaligus menjadi pemicu untuk meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan di masa mendatang”. tutup Amsakar. (Rd/*)

Editor: Milla