Batam, GK.com – Beragendakan penutupan Masa Persidangan II sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 pada Rabu (29/04/2026), dalam Rapat Paripurna DPRD Batam yang dilaksanakan di Ruang Utama, Ketua DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, memimpin jalannya Rapat yang didampingi oleh Wakil Ketua I Aweng Kurniawan, serta Wakil Ketua III Muhammad Yunus Muda.
Kamaluddin dalam pidatonya menerangkan bahwa pembagian masa sidang DPRD mengacu pada ketentuan Pasal 87 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, yang menetapkan satu tahun sidang yang terdiri dari tiga masa persidangan. Oleh karena itu, penutupan dan pembukaan masa sidang dilakukan secara berkesinambungan dalam satu forum resmi.
“Sebelum melaksanakan tugas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan pembukaan masa persidangan berikutnya. Untuk itu, dengan mengucapkan ‘Bismillahirrahmanirrahim’, Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 DPRD Kota Batam saya nyatakan dibuka”. ucap Kamaluddin.
Memasuki masa sidang baru, Kamaluddin menegaskan bahwa DPRD Kota Batam akan dihadapkan pada sejumlah agenda strategis yang membutuhkan perhatian serius. Fokus utama di antaranya adalah pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dinilai penting bagi pembangunan daerah.
Ranperda yang menjadi prioritas meliputi revisi Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang pengelolaan persampahan, Ranperda terkait penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan, serta sejumlah Ranperda lain yang telah masuk dalam daftar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. (Rd/*)
Editor: Milla
Dalam Masa Persidangan III Tahun 2026, Ranperda Jadi Fokus Utama DPRD Batam

Minum Kopi Tidak Dianjurkan Sore Dan Malam Hari
Menikmati secangkir kopi yang baik ternyata ada waktunya, karena kopi mengandung kafein, senyawa bioaktif yang bekerja sebagai antagonis reseptor adenosine, sehingga membantu meningkatkan kewaspadaan. Kafein juga dapat memengaruhi sistem dopamin yang berperan dalam suasana hati. Selain itu, kopi juga mengandung asam klorogenat yang memiliki aktivitas antioksidan dan dikaitkan dengan potensi antidiabetes.
Sejumlah studi menunjukkan, minum kopi sekitar 2-3 cangkir per hari masih dapat memberikan manfaat kesehatan, meskipun efeknya bisa berbeda pada tiap orang, tergantung sensitivitas tubuh terhadap kafein.
Sebagai informasi, komposisi kimia kopi sangat dipengaruhi proses pengolahan, terutama roasting atau pemanggangan. Selama proses ini, gula mengalami reaksi Maillard dan karamelisasi, sehingga membentuk senyawa penyusun aroma serta rasa khas kopi.
Beberapa senyawa turunan seperti gula alkohol atau polyols juga memiliki nilai kalori lebih rendah dibanding gula sederhana. Tetapi, hal tersebut tetap memberikan kontribusi energi. Maka dari itu, manfaat kopi tetap bergantung pada jumlah konsumsi dan cara penyajiannya.
Waktu minum kopi yang baik disarankan pada pagi hingga siang hari untuk membantu menjaga fokus dan performa tubuh. Sementara, konsumsi kopi pada sore atau malam hari sebaiknya dihindari, karena bisa mengganggu siklus bangun dan tidur anda.
Banyak orang mengandalkan kopi untuk menambah energi sebelum beraktivitas, tetapi hendaknya kita mengikuti saran yang telah disarankan dari pakarnya.
Penulis: Yani
Editor: Milla
Sejumlah KKP Buka Sampai Malam Untuk Lapor SPT, Berikut Jadwalnya
Jakarta, GK.com – Jelang batas waktu pelaporan SPT Tahunan 2025, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KKP) akan membuka layanan hingga malam hari pada Rabu dan Kamis (29-30 April 2026).
Dikutip dari Instagram, Rabu (29/04/2026), KKP Madya Dua Jakarta Selatan I mengatakan, layanan yang tersedia hingga sampai malam hari diantaranya, aktivasi akun coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, dan pendampingan pelaporan SPT Tahunan PPh.
“KKP Madya Dua Jakarta Selatan I akan menyediakan layaan pajak dari Pukul 08.00 WIB – 20.00 WIB. Sementara, KKP Pratama Cilacap mengumumkan, durasi pelayanan pada 29-30 April 2026 di Kantor tersebut di buka dari Pukul 08.00 WIB – 19.00 WIB”. terangnya.
Perpanjangan durasi ini dilakukan bertujuan untuk mempermudah serta menyediakan pendampingan kepada wajib pajak yang akan melakukan pelaporan SPT Tahunan. (DK/*)
Editor: Milla
Pemerintah Nol kan Bea Masuk LPG Industri Plastik
Jakarta, GK.com – Bea masuk atas impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) bagi industri dari sebelumnya 5% di hapuskan. Harapannya dapat menjadi alternatif bahan baku plastik pengganti nafta yang saat ini mengalami keterbatasan pasokan akibat penutupan Selat Hormuz.
“Impor LPG bea masuknya diturunkan dari 5% menjadi 0%, sehingga refinery bisa memperoleh bahan baku alternatif dari nafta ke LPG karena refinery ini dibutuhkan untuk bahan baku plastik,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Pusat.
Selain itu, Pemerintah juga memutuskan, bahan baku plastik seperti polypropylene, polyethylene, Linear Low-Density Polyethylene (LLDPE), serta High-Density Polyethylene (HDPE) seluruhnya diberikan bea masuk 0%. Keputusan ini diambil untuk mencegah kenaikan harga makanan dan minuman yang menggunakan kemasan plastik.
Kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak Mei 2026. Pemberlakuan kebijakan ini akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin).
“Nanti kita lihat situasi sesudah enam bulan seperti apa. Jadi, kebijakan yang kita ambil ini juga diambil Negara lain seperti India. Jadi kita mengikuti agar packaging ini tidak meningkatkan bahan-bahan makanan dan minuman,” ungkap Airlangga, Selasa (28/04/2026).
Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mencari sumber pasokan bahan baku plastik nafta dari berbagai Negara, dengan tujuan untuk menekan harga plastik kemasan di dalam negeri.
“Kemarin Bapak Presiden meminta kepada Menteri ESDM untuk mencarikan sumber-sumber nafta yang lain,” tutur Airlangga.
Airlangga menargetkan, negara alternatif sebagai pengimpor nafta sudah bisa didapat pada Mei 2026. Sebelumnya, diberitakan negara lain yang sedang dilirik untuk memasok nafta yakni India, Afrika, dan Amerika Serikat (AS).
“Sedang dicarikan. Targetnya kita harapkan bulan Mei, nanti kita lihat lagi,” ujar Airlangga.
Perizinan impor dipermudah, Pemerintah juga akan melakukan reformasi perizinan impor melalui penyederhanaan dan peningkatan transparansi proses impor, termasuk penyesuaian regulasi terkait Pertimbangan Teknis (Pertek) oleh Kementerian Perindustrian dan revisi kebijakan oleh Kementerian Perdagangan.
Tidak hanya itu, akan dilakukan peninjauan kembali terkait penerapan SNI, terutama pada transparansi proses layanan atas sertifikasi, sehingga Pemohon dapat mengetahui progress layanan dalam SIINas dan penerapan Service Level Agreement (SLA) yang lebih terukur pada tahap penilaian kesesuaian untuk meningkatkan aspek kepastian dan menerapkan Fiktif Positif.
“Kemudian, untuk perizinan dasar PBG dan SLF, persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi, ini dari Kementerian Pekerjaan Umum akan melakukan standarisasi biaya dan sekaligus melakukan kemudahan, terutama untuk UMKM dan program-program prioritas Pemerintah”. terang Airlangga, di kutip dari detikFinance.
Terkait dengan perizinan lahan, ada kemudahan untuk pengurusan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) digital untuk diintegrasikan dalam OSS. (*)
Editor: Milla
Data Daerah di Kepri Yang di Landa Hujan Dan Angin Kencang Dihari Selasa

Kepri, GK.com – Hujan sedang sampai dengan lebat disertai kilat/petir dan angin kencang masih berpotensi terjadi di Kepulauan Riau pada Selasa (28/04/2026).
Berikut data yang di rangkum oleh gerbangkepri.com berdasarkan sumber dari Prakirawan BMKG Kepulauan Riau pada Pukul 13.59 WIB melalui pesan WhatsApp daerah-daerah yang berpotensi terjadinya hujan dan angin kencang.
Kabupaten Bintan yaitu di daerah Bintan Utara, Teluk Bintan, Tambelan, Telok Sebong, dan Seri Kuala Lobam.
Kabupaten Natuna yaitu di daerah Bunguran Timur, Bunguran Utara, Bunguran Timur Laut, Bunguran Barat, Bunguran Tengah, Bunguran Selatan, dan Bunguran Batubi.
Kabupaten Lingga yaitu daerah Lingga, Senayang, Lingga Utara, dan Lingga Timur.
Kabupaten Kepulauan Anambas yaitu di daerah Siantan dan Siantan Timur,
Kota Batam yaitu daerah Belakang Padang, Batu Ampar, Sekupang, Nongsa, Bulang, Lubuk Baja, Galang, Batu Aji, Bengkong, Batam Kota, Sagulung, dan sekitarnya.
Kota Tanjungpinang yaitu di daerah Tanjung Pinang Kota dan sekitarnya. Lalu, Kabupaten Karimun di daerah Kundur Barat. (Rd)
Editor: Milla
Akademisi Tegaskan, MBG Tidak Boleh Masuk Anggaran Pendidikan
Jakarta, GK.com – Tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS), sejumlah akademisi meminta agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak dimasukkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan.
Ditegaskan oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mewakili CALS, Selasa (28/04/2026), dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi, bahwa perkara tersebut bukan sekadar soal teknis penganggaran, melainkan menyangkut kemurnian amanat konstitusi.
“Apakah Pemerintah konstitusi terkait anggaran pendidikan, sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD akan tetap dijaga kemurnian maknanya,” tanya Bivitri.
“Persoalan utama itu adalah, apakah program MBG dapat dihitung sebagai bagian dari anggaran pendidikan secara konstitusional diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional? Ini bukan berkaitan manfaat atau tidak, atau hal-hal lain yang sifatnya teknis pelaksanaan,” ujarnya.
“Keterlibatan CALS dalam perkara ini bertujuan memberikan perspektif akademik dan konstitusional atas norma yang diuji dalam Undang-Undang APBN 2026 yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, karena membuka ruang tafsir yang terlalu luas,” ungkap Bivitri.
“Menyoroti penjelasan Pasal 22 ayat 3 UU APBN 2026 yang memasukkan MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan, hal itu melampaui fungsi penjelasan dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan amanat Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan”. tuturnya. (DK)
Editor: Milla





