Senin, Juli 27, 2026
Beranda blog Halaman 4

Masyarakat Desak Usut Tuntas Dugaan Penyimpangan COO, Transparansi Pajak di Karimun di Pertanyakan!

Kantor DPRD Karimun dan Kantor BP Kawasan Karimun. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Polemik dugaan penyimpangan dalam penerbitan Certificate of Origin (COO) yang belakangan mencuat di Kabupaten Karimun terus menuai perhatian publik. Di tengah rencana DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar fakta, masyarakat berharap persoalan tersebut segera di usut secara menyeluruh, termasuk mengenai kontribusi pajak dari aktivitas usaha yang selama ini dipertanyakan.

Masyarakat menilai, pernyataan BP Kawasan Karimun yang mengklaim seluruh proses telah sesuai aturan belum menjawab semua pertanyaan yang berkembang. Terlebih, sejumlah isu krusial yang dipertanyakan publik yang di nilai belum mendapat penjelasan secara terbuka.

BACA JUGA:



M. Yusuf salah satu masyarakat Karimun, menilai sikap sejumlah pejabat yang enggan memberikan penjelasan justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap BP Kawasan Karimun, maupun Pemerintah Daerah setempat.

“Jangan hanya berlindung di balik kata legal. Kalau memang semua proses penerbitan COO sudah benar dan tidak ada yang ditutupi, kenapa ketika di tanya soal mekanisme, pengawasan, hingga kontribusi pajaknya justru banyak yang memilih diam? Sikap seperti ini justru memunculkan kecurigaan publik. Pejabat itu di gaji dari uang rakyat, jadi sudah seharusnya menjawab pertanyaan masyarakat, bukan menghindar,” ujar M. Yusuf kepada awak Media ini di salah satu warung kopi, Kamis (25/06/2026), Pukul 17.11 WIB.

Menurutnya, transparansi menjadi hal mutlak agar tidak muncul dugaan adanya praktik yang merugikan Negara maupun Daerah.

Terpisah, warga Karimun lainnya, Syaiful Bahri, kepada gerbangkepri.com berharap, agar DPRD tidak hanya nantinya menggelar RDP sebagai formalitas, tetapi benar-benar mengungkap seluruh fakta kepada publik.

“RDP ini jangan hanya jadi panggung saling menyalahkan, atau ada yang di tutup-tutupi nantinya. Masyarakat ingin jawaban yang jelas dan transparan, kalau memang ada potensi kerugian Negara atau pun Daerah disitu, bagaimana alur penerbitan COO, dan ke mana pajak dari aktivitas tersebut mengalir, itu semua wajib di paparkan. Kalau memang bersih, buktikan dengan data. Kalau ada pelanggaran, jangan ada yang dilindungi. Hukum itu harus berlaku sama untuk semua, karena masyarakat sudah muak dengan jawaban normatif tanpa bukti,” tegas Syaiful Bahri, Jumat (26/06/2026) Pukul 11.09 WIB.

“Kita bisa lihat sama-sama, kemajuan apa yang pesat di Karimun ini! Padahal Perusahaan luar banyak menumpang dan berdiri kokoh di Wilayah kita, coba lihat Daerah kita saat ini, apakah sudah maju atau belum? Penerangan saja minim! Sedih, bahkan masyarakat Karimun asli saat ini hanya sebagai penonton saja. Silahkan cek langsung lah, berapa banyak penduduk asli Karimun yang bekerja di Perusahaan-Perusahaan yang ada, bandingkan dengan tenaga dari luar Karimun!,” ungkap Syaiful Bahri.

“Pemerintah jangan suka berjanji kalau akhirnya tidak bisa menepati, jangan sampai kualat sama masyarakat, karena yang namanya jabatan itu punya masa limit nya”. kata Syaiful Bahri.

Masyarakat berharap kepada DPRD Karimun dapat menghadirkan seluruh pihak terkait dalam RDP nanti, termasuk Instansi yang berwenang dalam penerbitan COO maupun pengelolaan penerimaan pajak. Mereka juga meminta hasil pembahasan disampaikan secara terbuka, agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan spekulasi, sehingga membuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan makin berkurang. (DW)

Editor: Milla

Kuota SPMB SMPN 28 Bintan 70 Siswa

SMPN 28 Bintan. (Foto gerbangkepri.com/Siska)

Bintan, GK.com – Di tengah ramainya proses pendaftaran peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027, SMP Negeri 28 Bintan memastikan seluruh tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan. Pihak sekolah juga menegaskan bahwa mekanisme penerimaan dilakukan secara terbuka melalui sistem Daring, sehingga masyarakat diminta tidak perlu khawatir selama mengikuti prosedur yang berlaku.

Kepala SMPN 28 Bintan, Samsul Abidin menyampaikan, daya tampung sekolah tahun ini tidak mengalami perubahan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebanyak 70 peserta didik.

“Kuota tersebut terdiri dari jalur afirmasi 14 siswa, mutasi 4 siswa, prestasi akademik TKA 2 siswa, prestasi akademik sains 8 siswa, prestasi non akademik 8 siswa, dan jalur domisili sebanyak 34 siswa,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2026) Pukul 13.45 WIB.

Samsul menjelaskan, saat ini tahapan yang sedang berlangsung adalah pendaftaran ulang secara Daring bagi peserta jalur afirmasi, prestasi, dan mutasi. Dan jumlah pendaftar pada jalur afirmasi baru mencapai tiga orang.

Adapun pendaftaran pada jalur prestasi, mutasi, dan afirmasi di buka pada 23–25 Juni 2026, dengan pengumuman hasil pada 29 Juni 2026 mendatang. Selanjutnya, pendaftaran jalur domisili di buka pada 1–4 Juli 2026, dan hasilnya akan diumumkan pada 8 Juli 2026. Seluruh peserta yang dinyatakan lulus akan melakukan pendaftaran ulang pada 8–10 Juli 2026.

Katanya, kendala yang paling sering dihadapi bukan berasal dari sistem, melainkan masih adanya keraguan orang tua untuk melakukan pendaftaran secara mandiri melalui aplikasi.

“Banyak orang tua yang datang langsung ke sekolah, karena khawatir anaknya tidak terdaftar apabila mendaftar sendiri secara Daring, sehingga meminta bantuan pihak sekolah,” ungkapnya.

“Apabila jumlah pendaftar belum memenuhi kuota, maka tidak akan dilakukan proses seleksi. Namun, jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung, sistem akan menyeleksi secara otomatis berdasarkan ketentuan yang berlaku dalam aplikasi SPMB, dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon peserta didik ke sekolah. Kami berharap, para orang tua dan calon peserta didik agar tetap tenang, tidak perlu cemas. Silahkan ikuti seluruh tahapan sesuai jadwal, dan bersabar menunggu hasil seleksi yang akan diumumkan secara resmi”. tutupnya. (DS)

Editor: Endang

BPR Tuah Karimun Bertransformasi Menjadi Perseroda

Direktur Utama Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (Perseroda) Siska Naritasari. (Koleksi pribadi)

Karimun, GK.com – Transformasi kelembagaan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Tuah Karimun resmi memasuki babak baru. Perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Karimun itu kini berubah nama dan bentuk badan hukum menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (Perseroda).

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap regulasi nasional, sekaligus langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan perusahaan agar mampu menjawab tantangan industri jasa keuangan yang semakin kompetitif. Meski berstatus baru sebagai Perseroda, manajemen memastikan fungsi utama Bank sebagai lembaga keuangan daerah yang melayani masyarakat dan pelaku usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Direktur Utama Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (Perseroda) Siska Naritasari menjelaskan, perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), serta penyesuaian terhadap ketentuan yang berlaku.

“Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan profesionalisme pengelolaan perusahaan, memperluas peluang pengembangan usaha, serta meningkatkan daya saing BPR dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat Kabupaten Karimun,” ujarnya melalui pesan whatsapp, Kamis (25/06/2026).

Menurutnya, perubahan status menjadi Perseroda tidak akan mengubah peran utama perusahaan sebagai Bank Daerah yang fokus melayani masyarakat, serta mendukung sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Bagi masyarakat, khususnya nasabah dan pelaku UMKM, perubahan ini tidak mengubah fungsi utama Bank. Justru dengan status Perseroda, kami memiliki ruang yang lebih besar untuk berkembang, menghadirkan layanan yang lebih profesional, produk yang lebih inovatif, serta memperluas akses pembiayaan bagi UMKM guna mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya Pukul 16.56 WIB.

Lebih lanjut, ia menyebut transformasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat struktur permodalan perusahaan, serta meningkatkan tata kelola yang lebih baik sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

“Perubahan ini akan memperkuat struktur permodalan, meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik, serta mendorong peningkatan kinerja dan profitabilitas perusahaan. Dengan kinerja yang semakin baik, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui dividen dan manfaat ekonomi lainnya juga diharapkan dapat meningkat secara berkelanjutan,” harap Siska Naritasari.

Dalam menghadapi persaingan industri perbankan dan lembaga keuangan lainnya, Perseroda BPR Tuah Karimun telah menyiapkan sejumlah strategi penguatan usaha, diantaranya dalam peningkatan kualitas pelayanan, penguatan Sumber Daya Manusia, pengembangan produk yang sesuai kebutuhan masyarakat, pemanfaatan teknologi informasi, serta penguatan manajemen risiko dan kepatuhan.

“Kami juga akan memperluas kerja sama dengan Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan. Fokus utama tetap pada pembiayaan UMKM dan penghimpunan dana masyarakat secara sehat dan berkelanjutan,” terangnya.

Siska juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak salah memahami perubahan status dari Perumda menjadi Perseroda. Menurutnya, transformasi tersebut hanya menyangkut bentuk kelembagaan dan tidak mengubah kepemilikan perusahaan.

“Yang perlu dipahami masyarakat adalah, bahwa perubahan ini merupakan transformasi kelembagaan, bukan perubahan kepemilikan. PT Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun (Perseroda) tetap merupakan perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Karimun. Seluruh tabungan, deposito, kredit, perjanjian, hak, dan kewajiban nasabah tetap berlaku dan tidak mengalami perubahan,” tegas Siska Naritasari.

Ia memastikan dana masyarakat tetap aman, dan seluruh layanan perbankan berjalan normal seperti biasa. Bahkan melalui transformasi ini, pihaknya berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan masyarakat.

“Kami ingin menjadikan Bank Perekonomian Rakyat Tuah Karimun sebagai Bank Daerah yang semakin kuat, sehat, profesional, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi perekonomian Kabupaten Karimun”. tutupnya. (DW)

Editor: Endang

Dugaan Penyimpangan Penerbitan COO Jadi Sorotan, DPRD Karimun Segera Gelar RDP Bongkar Fakta!

Kabupaten Karimun. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Polemik panjang yang terus menjadi perdebatan di tubuh BP Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun dengan berbagai catatan khusus, serta berbagai isu penyimpangan negatif, mengambil langkah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna memperoleh penjelasan secara menyeluruh.

Kepada gerbangkepri.com, Rabu (24/06/2026) sekitar Pukul 18.17 WIB, Wakil Ketua II DPRD Karimun Drs. H. Ady Hermawan menegaskan, jika DPRD Karimun akan mendalami permasalahan ini melalui RDP.

“Kami akan melakukan RDP untuk mendalami masalah tersebut. Sehubungan dengan pemberitaan yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam penerbitan COO (Certificate of Origin), DPRD tidak pernah menerima laporan ataupun informasi terkait persoalan itu. Apalagi jika menyangkut penerimaan Negara atau Daerah, tentu ini menjadi perhatian DPRD,” tegas Ady Hermawan.

“Sebagaimana salah satu tupoksi DPRD adalah pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Kebijakan Daerah, DPRD akan menggunakan RDP untuk meminta klarifikasi dengan melibatkan OPD terkait dan Instansi terkait. Jika nanti terdapat adanya dugaan penyimpangan, tentu DPRD akan menindaklanjutinya, dan memberikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum untuk mendalaminya,” tegas Ady Hermawan.

Ditanyakan oleh awak Media ini, kapan pastinya, DPRD Karimun menggelar RDP tersebut, Ady Hermawan menjawab, “Minggu depan kita sudah ada agenda pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, saya kira setetlah itu”. ucap Ady Hermawan.

Dugaan penyimpangan dalam penerbitan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal Barang yang belakangan mencuat di Kabupaten Karimun ini memang menjadi fokus Redaksi ini untuk di dalami.

BACA JUGA: 👇👇👇



Informasi negatif yang diterima oleh Redaksi ini yang berkaitan dengan aktivitas ekspor yang menyalahi aturan, serta terkait potensi yang akan berdampak terhadap pemasukan Negara maupun Daerah dinilai perlu di telusuri lebih lanjut, untuk memastikan tidak adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.

Gerbangkepri.com juga berupaya melakukan konfirmasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karimun terkait potensi penerimaan pajak dari aktivitas perusahaan yang dikaitkan dengan penerbitan Certificate of Origin (COO) di Kabupaten Karimun.

Namun, saat mendatangi Kantor Bapenda Kabupaten Karimun, awak Media ini tidak dapat menemui Kepala Bapenda Karimun maupun Pejabat lainnya yang berkopeten menjawab terkait hal tersebut. Informasi yang diterima oleh awak Media ini, para Pejabat tersebut sedang melaksanakan tugas dinas di luar kota.

Guna menyajikan pemberitaan yang berimbang, Redaksi gerbangkepri.com masih berupaya menunggu konfirmasi dari Bapenda Kabupaten Karimun, serta mengejar pihak-pihak lainnya yang berkopeten untuk dimintai keterangan oleh Redaksi ini, termasuk Bupati Karimun selaku Wakil Ketua Kawasan BP Karimun, maupun Gubernur Kepulauan Riau selaku Ketua Dewan Kawasan Kepulauan Riau.

Sebagaimana diketahui, BP Kawasan Karimun dan Dewan Kawasan FTZ (DK FTZ) memegang wewenang penuh dalam membina dan mengawasi penerbitan Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) serta aktivitas oil tanking di wilayah Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun.

Pengawasan Penerbitan COO/SKA: Penerbitan COO untuk barang ekspor dari kawasan FTZ, termasuk komoditas minyak, diawasi oleh BP Kawasan Karimun untuk memastikan prosesnya legal dan sesuai dengan regulasi asal barang.

Aktivitas Oil Tanking: Fasilitas penyimpanan minyak bumi skala internasional di bawah PT Oil Tanking Karimun diawasi oleh BP Kawasan Karimun. Pengawasan ini mencakup pelabuhan, kelayakan tata niaga, serta kontribusi Pendapat Asli Daerah (PAD) dari kegiatan ship-to-ship transfer atau blending.

Koordinasi Perizinan: Pengurusan izin operasional perusahaan dilakukan melalui sistem satu pintu terpadu (seperti SIP BP Karimun). Pengawasan lintas sektoral juga melibatkan Bea dan Cukai guna memverifikasi keabsahan dokumen sebelum COO diterbitkan.

Penulis: Dwi
Editor: Milla


Karimun Bentuk Pokja Budaya Sekolah Aman Dan Nyaman

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, S.T., M.E. (Koleksi pribadi)

Karimun, GK.com – Menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan ramah anak menjadi tantangan yang terus dihadapi di dunia pendidikan. Di tengah berbagai kasus perundungan, kekerasan, diskriminasi, hingga rendahnya kepedulian terhadap kebersihan serta kesehatan lingkungan sekolah, diperlukan langkah nyata yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan iklim belajar yang positif bagi peserta didik.

Sebagai upaya menjawab tantangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Khusus Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Pembentukan Pokja ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Sementara, tujuan dari pembentukan Pokja ini adalah sebagai target dalam mewujudkan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, inklusif, dan ramah anak; mencegah terjadinya perundungan dan kekerasan; meningkatkan partisipasi warga sekolah dalam membangun budaya positif; memperkuat sistem pelaporan dan penanganan kasus, serta memperkuat kerja sama antara sekolah, orang tua, masyarakat, dan Pemerintah Daerah.

Selain itu, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kemampuan pendidik dan tenaga kependidikan dalam upaya pencegahan serta penanganan perundungan dan kekerasan di lingkungan sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, S.T., M.E menjelaskan, lingkungan sekolah memiliki peran penting dalam mendukung proses pembelajaran, perkembangan karakter, serta kesehatan fisik dan mental peserta didik.

“Masih terdapat berbagai tantangan yang dapat mengganggu terciptanya suasana belajar yang aman dan nyaman, seperti perundungan, kekerasan, diskriminasi, pelecehan, kurangnya kepedulian terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan, serta rendahnya partisipasi warga sekolah dalam menjaga iklim sekolah yang positif,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (24/06/2026) Pukul 14.15 WIB.

Menurutnya, untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang aman, inklusif, sehat, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal, diperlukan upaya yang terkoordinasi dan berkelanjutan.

“Oleh karena itu, dibentuklah Kelompok Kerja Khusus Budaya Sekolah Aman dan Nyaman sebagai wadah koordinasi, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi berbagai program serta kegiatan yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, kesehatan, dan kesejahteraan warga sekolah,” tuturnya.

Grandy menegaskan, kolaborasi ini membutuhkan sinergi dari pihak-pihak terkait, dan melibatkan antara sekolah, orang tua, Pemerintah Daerah, DPRD, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Kepolisian Resor Karimun, Kejaksaan Negeri Karimun, hingga instansi lainnya.

“Kunci utama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman tentunya dibutuhkan dukungan dari semua pihak terkait dalam urusan ini, agar apa yang sudah direncanakan dapat berjalan sesuai seperti yang diharapkan. Adapun bentuk sinerginya meliputi forum komunikasi yang intensif, penanganan bersama apabila ditemukan kasus perundungan atau pelanggaran disiplin, serta pemantauan dan penilaian bersama terhadap efektivitas program yang dijalankan,” katanya.

Grandy Regel juga menerangkan terkait tugas Pokja mulai dari menyusun program dan kebijakan, melaksanakan sosialisasi dan edukasi, melakukan pemetaan serta identifikasi risiko, memperkuat pengawasan, dan menyediakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, aman, serta menjamin kerahasiaan pelapor.

Untuk penanganan kasus perundungan, Pokja juga akan menerapkan sejumlah tahapan, mulai dari penerimaan laporan, verifikasi dan penilaian awal, perlindungan korban, pembinaan terhadap pelaku, koordinasi dengan pihak terkait, hingga pemulihan dan tindak lanjut.

“Laporan dapat di terima dari korban, saksi, orang tua, guru, maupun pihak lainnya. Setiap laporan akan dicatat dengan tetap menjaga kerahasiaan identitas pihak yang terlibat,” ungkapnya.

“Korban perundungan akan mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikososial melalui guru Bimbingan dan Konseling, Wali Kelas, maupun tenaga profesional sesuai kebutuhan. Sementara terhadap pelaku akan dilakukan pembinaan, konseling, dan pendekatan edukatif dengan melibatkan orang tua atau wali,” tambahnya.

Dalam kasus yang mengandung unsur kekerasan berat atau pelanggaran hukum, lanjut Grandy Regel menjelaskan, sekolah dapat berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak maupun Aparat Penegak Hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Keberhasilan program akan diukur melalui sejumlah indikator, di antaranya terbentuknya Tim Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di setiap satuan pendidikan, terselenggaranya sosialisasi kepada seluruh warga sekolah, tersedianya saluran pengaduan yang mudah diakses, meningkatnya rasa aman peserta didik, serta menurunnya jumlah kasus perundungan dan kekerasan dari waktu ke waktu.

“Penilaian terhadap program akan dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melihat banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga efektivitasnya dalam melindungi peserta didik dari tindakan perundungan, kekerasan, diskriminasi, intoleransi, dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya di lingkungan sekolah”. pungkasnya. (DS)

Editor: Endang

Dirjen Imigrasi Tolak Usulan Perluasan BVK

Dirjen Imigrasi Tolak Usulan Perluasan BVK

Dirjen Imigrasi menolak keras terkait usulan perluasan Bebas Visa Kunjungan (BVK)

Adapun bentuk Penolakan Perluasan BVK tersebut diantaranya:
● Ditjen Imigrasi meminta agar usulan penambahan negara penerima Bebas Visa Kunjungan (BVK) dievaluasi dan dipikirkan matang-matang.
● Saat ini, kebijakan BVK dinilai sudah cukup diberlakukan untuk 16 Negara saja (ditambah 1–2 Negara dengan penyesuaian asas resiprokal/timbal balik). Sisa Negara lainnya harus menerapkan kebijakan yang sangat selektif (selective policy).

Sementara untuk Alasan Utama Evaluasi BVK diantaranya:

  1. Tidak Meningkatkan Devisa secara Signifikan:
    Berkaca pada pengalaman tahun 2016, saat Indonesia membuka BVK untuk 156 Negara, kebijakan tersebut terbukti tidak menaikkan pendapatan devisa Negara. Uniknya, saat kuota diperketat menjadi hanya 16 Nrgara, pendapatan justru mengalami kenaikan.

    2. Kualitas Wisatawan (Ancaman Backpacker):
    Dengan kondisi 16 Negara saja, Indonesia sudah menghadapi banyak masalah keamanan dari WNA. Banyak wisatawan masuk secara tidak berkualitas (misal: backpacker yang menginap di kos-kosan/wisma ilegal) dan tidak memberikan dampak ekonomi signifikan pada okupansi hotel berbintang.

    3. Harga Diri Bangsa:
    Biaya visa masuk Indonesia sebenarnya murah (Rp500.000) dan tidak menjadi masalah bagi turis yang benar-benar mampu. Memberikan visa gratis secara massal sama saja dengan “mengobral” Negara, padahal warga Indonesia harus membayar mahal dan melalui proses rumit saat mengajukan visa ke luar negeri.

    4. Kedaulatan Ekonomi dan Lapangan Kerja:
    Imigrasi menyoroti maraknya fenomena WNA yang mulai mengakuisisi pekerjaan-pekerjaan masyarakat lokal yang seharusnya tidak boleh mereka ambil.

    5. Citra Keamanan di Mata Dunia:
    Sempat muncul isu Korea Selatan memberikan travel warning bagi warganya yang ingin ke Bali. Kriteria travel warning biasanya hanya untuk negara perang, wabah, atau bencana alam. Hal ini menunjukkan betapa krusialnya menjaga stabilitas keamanan agar turis berkualitas tidak takut datang.

    6. Infrastruktur Belum Siap:
    Dirjenim memberikan analogi keran dan pipa: “Jika keran dibuka lebar-lebar (BVK diperluas) tetapi pipa-pipa infrastruktur keamanan dan maskapai kita masih kecil, maka arus tersebut tidak akan terserap dengan baik dan justru merusak.”

    Editor: Milla