Karimun, GK.com – Menanggapi terkait pemberitaan dari gerbangkepri.com yang sudah tayang dalam dua minggu belakangan ini terkait adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan di tubuh BP Kawasan Karimun, dan antisipasi adanya dugaan penggelapan pajak negara yang dilakukan oleh PT Oil Terminal Karimun, Polres Karimun melalui Kasat Reskrim Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K menegaskan, pihaknya akan mendalami kasus ini, dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami akan segera tindak lanjuti informasi ini dengan melakukan penyelidikan terlebih dahulu,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun Denny Hartanto, Selasa (30/06/2026) siang.
“Apabila nantinya memang terbukti ada unsur pidana disana, maka kita akan lakukan penegakan hukum”. tegas Denny Hartanto. (DW)
Kapolres Karimun, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Karimun saat menunjukkan Barang Bukti dihadapan rekan-rekan wartawan. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)
Karimun, GK.com – Kepolisian Resor (Polres) Karimun menggelar konferensi pers terkait pengungkapan empat kasus tindak pidana yang berhasil diungkap dalam beberapa waktu terakhir. Adapun kasus yang dipaparkan saat itu meliputi, tindak pidana narkotika, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian, serta pencurian dengan pemberatan (curat).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si. menyampaikan keberhasilan dalam pengungkapan sejumlah perkara ini merupakan bentuk dari komitmen Polres Karimun dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Karimun.
“Pada pagi ini kami melaksanakan press release terkait pengungkapan empat kasus tindak pidana, yakni kasus narkotika, kasus curanmor, kasus pencurian, penggelapan, dan tindak pidana pencurian yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Karimun,” ujar AKBP Yunita Stevani di Ruang Serbaguna Polres Karimun, Selasa (30/06/2026) Pukul 10.48 WIB.
Berikut penjelasannya, untuk kasus narkotika, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RF dan RO yang diduga terlibat dalam peredaran sabu yang di bawa dari Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita Barang Bukti (BB) berupa sabu dengan total berat lebih dari 780 gram beserta sejumlah BB lainnya. Kedua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai lima tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, Polres Karimun juga mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Setia Budi, Tanjung Balai Karimun. Pelaku berinisial AP berhasil diamankan kurang dari 25 jam setelah kejadian berkat rekaman CCTV dan kerja cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Karimun. Barang Bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban turut diamankan.
Pada kasus pencurian, polisi juga menangkap tersangka berinisial FS yang merupakan residivis. Tersangka diduga mengambil satu unit telepon seluler iPhone 14 milik korban yang berada di dashboard sepeda motor didepan sebuah ruko di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani. Dari hasil penyelidikan, motif pelaku diduga karena kebutuhan ekonomi sehari-hari.
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), Polres Karimun mengamankan tersangka HS yang juga merupakan residivis kasus serupa. Pelaku diduga membobol rumah korban dengan merusak gembok pintu dan membawa kabur dua unit telepon seluler. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengamankan barang-barang pribadinya, termasuk kendaraan bermotor dengan mengunci stang dan menggunakan kunci ganda. Selain itu, mari bersama-sama memerangi bahaya narkoba, karena narkotika sangat mengancam kesehatan dan masa depan generasi kita. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengatakan tidak terhadap bahaya narkotika”. pesan Kapolres Karimun. (DW)
PT Oil Terminal Karimun Klaim Tidak Butuh Dokumen COO, Dugaan Penggelapan Pajak Dan Penyalahgunaan Wewenang Perlu di Soroti APH
Karimun, GK.com – Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun Yos Effendy mengatakan kepada Redaksi gerbangkepri.com bahwa selama melakukan aktivitas ekspor di PT Oil Terminal Karimun, mereka tidak pernah menggunakan Certificate of Origin (COO).
“Pada dasarnya, COO ini merupakan dokumen yang sama dengan SKA (Surat Keterangan Asal). COO itu diterbitkan apabila memang dibutuhkan, dan seluruh prosesnya dilakukan melalui sistem sesuai mekanisme yang berlaku. Di situ kita hanya membayar PNBP, bayar POM saja, yang lain tidak ada. Di PT Oil Terminal Karimun sendiri, kami belum pernah memakai COO, dan bisa dicek melalui sistem. Kita belum pernah mengajukan COO, karena memang tidak ada kebutuhan dari pelanggan,” tegas Yos Effendy melalui sambungan telepon, Senin (29/06/2026) sore.
“Kalau COO dulu di Oil Tanking pernah diminta. Sekarang kita sudah berubah nama menjadi PT Oil Terminal Karimun. Terakhir sekitar tahun 2022 kalau tidak salah, itu diminta karena customer membutuhkan untuk Volte. Sudah lama setelah itu tidak ada lagi permintaan,” ungkap Yos Effendy.
“PT Oil Terminal Karimun saat ini hanya bergerak sebagai Perusahaan Penyimpanan (storage) produk minyak milik pelanggan, dan tidak memiliki fasilitas penyimpanan minyak mentah. Tangki milik kami disewakan kepada pelanggan, seperti menyewakan kos. Produk minyak itu milik mereka. Tidak ada kaitannya dengan minyak mentah, karena tangki kami tidak bisa digunakan untuk crude oil,” terang Yos Effendy.
Saat ditanyai oleh Redaksi ini, bagaimana kaitannya PT Oil Terminal Karimun dengan kapal MT Liberty yang pernah kandas beberapa tahun lalu di Pulau Asam, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun yang pernah menjadi sorotan saat peristiwa tersebut terjadi, Yos Effendy menegaskan jika kapal tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Oil Terminal Karimun.
“Peristiwa kapal yang tersangkut dulu tidak ada kaitannya dengan kami. Kalau mereka membawa crude oil, pasti tidak singgah di tempat kami, karena tangki kami memang tidak bisa untuk crude oil. Jadi, tidak ada hubungan dengan kami. Kalau masih perlu penjelasan silakan hubungi saya. Dulu pemiliknya orang Jerman, sekarang berubah kepemilikkan, yaitu orang Arab,” ucap Yos Effendy.
“Kapal yang bersandar di Oil Terminal Karimun bermacam-macam. Kapal yang kita layani berasal dari berbagai Negara, karena mayoritas pelanggan merupakan perusahaan luar negeri. Sesekali Pertamina juga mengambil produk dari klien kami apabila dibutuhkan. Tetapi, kami tidak pernah menangani minyak mentah. Kami berharap ke depan kalau Pemerintah membutuhkan penyimpanan minyak mentah dalam jangka panjang, tentu akan kami pertimbangkan, tetapi sampai sekarang belum ada,” jelas Yos Effendy.
Saat itu, Yos Effendy juga berupaya meyakinkan Redaksi ini, dengan menegaskan, seluruh aktivitas keluar masuk barang di kawasan FTZ berada dalam pengawasan instansi terkait, dan tidak mungkin dilakukan apabila dokumen yang di persyaratkan belum lengkap.
“Kalau pengawasan itu semua ada aturannya. Keluar masuk barang di FTZ berhubungan langsung dengan BP Karimun, Bea Cukai, dan instansi terkait. Kalau surat tidak lengkap, barang pasti tidak bisa keluar, maupun masuk. Di kawasan FTZ juga belum ada pengenaan pajak seperti di luar kawasan bebas. Karena ekspor-impor mendapat fasilitas sesuai ketentuan. Kemaren kan kalian sudah pergi ke BP Kawasan Karimun, masak mereka tidak menjelaskan terkait COO ini,” ujar Yos Effendy.
Ditanya lagi oleh Redaksi ini, apakah perusahaan Oil Terminal Karimun ada hubungan dengan perusahaan Oil Terminal yang berada di Merak, Yos Effendy mengatakan jika PT Oil Terminal Karimun tidak ada hubungan dengan PT Oil Terminal Merak. Dan ditegaskan lagi olehnya jika, produk yang disimpan di PT Oil Terminal Karimun merupakan produk minyak jadi.
“Produk yang kami simpan seperti gasoline dan produk minyak lainnya. Kami juga bukan satu perusahaan dengan Oil Terminal di Merak. Kalau ibu butuh data apa-apa tinggal dikabari”. tegas Yos Effendy mengakhiri keterangannya.
Untuk diketahui, sebelumnya, dikutip dari pemberitaan di salah satu Media Online, pihak KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun telah memberikan pernyataan resmi terkait insiden kandasnya Kapal Tanker MT Liberty berbendera Kamerun di perairan Pulau Asam, Kabupaten Karimun.
Berdasarkan laporan dan data yang dihimpun saat peristiwa kandasnya MT Liberty tersebut, dijelaskan oleh KSOP Karimun saat itu, jika asal dan tujuan kapal berdasarkan informasi pelayaran, MT Liberty bertolak dari pelabuhan Tanjung Pelepas, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Balai Karimun. Kapal tersebut dijadwalkan untuk bergeser menuju Dermaga PT Oil Tanking, yang saat ini berubah nama menjadi PT Oil Terminal Karimun. Adapun jumlah muatan yang dibawa saat itu berupa minyak mentah (crude oil/fuel oil) dengan total berat sekitar 130.000 hingga 139.000 ton.
Guna menghasilkan pemberitaan yang berimbang, agar tidak menimbulkan fitnah, Redaksi gerbangkepri.com juga sudah berupaya menghubungi langsung Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Capt. Supendi, M.M.Tr melalui via WhatsApp pada Senin (29/06/2026) untuk dimintai keterangan, namun sayang nya, hingga berita ini ditayangkan kembali, Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Capt. Supendi belum menjawab pertanyaan yang di kirim oleh Redaksi ini.
Bungkam nya Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Capt. Supendi menambah lagi catatan, ada apa dengan pejabat terkait menyangkut persoalan ini? Jika memang aktivitas ekspor yang dilakukan selama ini oleh PT Oil Terminal telah berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan polemik Certificate of Origin (COO) ini tidak ada menimbulkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia, kenapa justru pejabat terkait terkesan menghindari pertanyaan yang ditanyai oleh gerbangkepri.com?
Dan jika Certificate of Origin (COO), sesuai yang dikatakan oleh Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun Yos Effendy tidak di butuhkan, lalu, siapa yang melakukan inportir (orang, badan usaha, atau lembaga yang melakukan kegiatan memasukkan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam wilayah pabean suatu Negara) atau order barang? Dan siapa yang melakukan ekpor nya (Perusahaan mana)?
Terus, yang menjadi pertanyaan lagi, siapa surveyor (profesi yang bertugas melakukan pengumpulan data, pengukuran, pemetaan, dan pengawasan suatu area atau objek di lapangan) yang melakukan pengecekkan kalau tidak ada SKA COO? Karena fungsi dari SKA adalah untuk Pengawasan barang sampai ke tempat tujuan pengimpor! Karena jika COO tidak digunakan, dugaan kapal tersebut diselewengkan tidak sampai tujuan yang semestinya bisa saja terjadi?
Surat apa sajakah yang dikeluarkan oleh BP Kawasan Karimun selama ini kepada Oil Terminal Karimun?
Dugaan Penggelapan Pajak, Penyalaggunaan Wewenang dan Jabatan pun mencuat. Karena di Negeri ini, apapun bentuk aktivitas yang di lakukan oleh Badan Usaha, tentunya mempunyai aturan yang jelas! Apalagi berkaitan ekspor keluar negeri, tentu ada prosedur dan aturan yang harus di taati dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia? Serta terkait pajak yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia?
Menyoroti terkait hal tersebut, dan guna mengantisipati adanya kerugian Negara yang dilakukan oleh oknum Pejabat maupun pihak Pengusaha, perlu kiranya baik Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, maupun KPK memantaunya. (QQ)
Kadishub Bintan bersama Wakil Bupati dan managemen Bank BNI. (Foto Dishub Bintan)
Bintan, GK.com – Kepala Dinas Perhubungan Bintan, Mohd Insan Amin memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Kabupaten Bintan pada saat menerima bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank BNI berupa Smart TV, Kamera CCTV, Mesin Autogate, Kursi Tunggu, Charger Station dan lain sebagainya yang diserahkan secara simbolis di Pelabuhan Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara.
“Pelabuhan Bulang Linggi merupakan salah satu pintu masuk di Kabupaten Bintan, maka diperlukan kerjasama dari semua pihak untuk hadir dan berkontribusi dalam peningkatan pembangunan daerah, salah satunya melalui program CSR yang bermanfaat bagi masyarakat,” kata Insan Amin.
“Atas bantuan yang diterima oleh Pemkab Bintan, tentunya kita mengapresiasi apa yang telah Bank BNI berikan pada hari ini, dan saya harap fasilitas sarana prasarana pelabuhan ini dapat kita jaga dan kita rawat bersama untuk kenyamanan para pengguna pelabuhan juga tentunya,” tutur Insan Amin, Sabtu (27/06/2026) sore.
“Kami sangat menyambut baik dan mengapresiasi atas kontribusi Bank BNI. Sinergi seperti ini menjadi kekuatan penting dalam mewujudkan pelabuhan yang nyaman bagi pengguna jasa pelabuhan. Adapun total nilai CSR yang di salurkan Bank BNI untuk peningkatan sarana prasarana Pelabuhan Bulang Linggi ini bernilai Rp 200 juta”. ungkap Insan Amin.
Sementara, Wakil Bupati Bintan, Deby Maryanti yang saat itu menerima langsung bantuan tersebut dari Manager Bank BNI mengatakan, sinergi antara sektor perbankan/BUMN dan Pemerintah Daerah sangat penting dalam mendukung pembangunan fasilitas publik yang nyaman, aman dan berkelanjutan. (RD/*)
Ketua Dewan Kawasan Kepri, Ansar Ahmad yang juga menjabat sebagai Gubernur Kepri, Kantor BP Kawasan Karimun, dan Kantor Bupati Karimun. (Foto gerbangkepri.com/ Dwi)
Karimun, GK.com – Di tengah menguatnya berbagai pertanyaan publik terhadap polemik BP Kawasan Karimun, khususnya terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan Certificate of Origin (COO), demi menyajikan pemberitaan yang akurat dan berimbang, Tim Redaksi gerbangkepri.com terus melakukan penelusuran dengan meminta keterangan dari berbagai pihak yang dinilai berkompeten, serta memiliki kewenangan dalam menjelaskan persoalan tersebut.
Asisten II Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Luki Zaiman Prawira, S.STP., M.Si mewakili Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat dihubungi oleh Redaksi ini untuk konfirmasi terkait polemik di tubuh BP Kawasan Karimun pada Jumat (26/06/2026) sekitar Pukul 09.57 WIB menuturkan jika darinya sedang mengikuti Rapat Paripurna di DPRD Provinsi, dan berjanji akan mengkomunikasikan masalah ini dengan Ketua BP Karimun, serta menghubungi kembali Redaksi ini setelah tugasnya selesai, namun sayang nya, hingga berita ini ditayangkan kembali, Luki Zaiman Prawira belum menunaikan ucapannya untuk menjawab pertanyaan yang di kirim oleh Redaksi ini kepadanya melalui via WhatsApp.
“Saya lagi Paripurna di DPRD Provinsi. Ntar kita komunikasi ya.. Saya akan komunikasikan juga dengan Ketua BP Karimun”. tulis Luki Zaiman Prawira singkat.
Untuk diketahui, tugas Asisten II di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Riau kaitannya dengan BP Kawasan Karimun adalah sebagai tangan kanan Pimpinan dalam menyelaraskan arah kebijakan ekonomi Pemprov Kepri dengan program strategis di zona FTZ (Free Trade Zone) Karimun yaitu; Memonitor realisasi program pembangunan, investasi, dan fasilitas pelayanan perizinan di kawasan tersebut agar sejalan dengan target ekonomi daerah; Serta menjadi jembatan koordinasi antara BP Karimun dengan OPD teknis di tingkat Provinsi untuk mempercepat penyelesaian masalah infrastruktur maupun perizinan. Mengingat Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad juga menjabat sebagai Ketua Dewan Kawasan Kepri.
Sebagai upaya pemberimbangan dalam menyajikan pemberitaan, gerbangkepri.com juga berusaha memperoleh tanggapan dari Bupati Karimun, Ing. H. Iskandarsyah melalui ajudannya, namun sayangnya, Bupati Karimun, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Karimun seolah terkesan menghindar, dan melempar bola, dengan mengarahkan awak Redaksi ini melalui ajudannya untuk menghubungi Wakil Bupati Karimun, atau Sekda Karimun, meski harusnya ia (Ing. H. Iskandarsyah-Red) paham, secara garis komando atau struktural langsung di dalam tubuh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun, Wakil Bupati Karimun maupun Sekretaris Daerah (Sekda) tidak memiliki hubungan dalam urusan BP Karimun.
Ada apa dengan para pejabat terkait yang berada dalam lingkaran BP Kawasan Karimun maupun Kepri? Kenapa saat ditanyai terkait keabsahan atau keberadaan Certificate of Origin (COO) terkesan menghindar, dan enggan mau menjawabnya! Aslikah keberadaan COO yang dipergunakan dikawasan Karimun saat ini? Atau justru serupa, tapi tidak sama (dugaan di palsukan)!
Bagaimana sistem pengawasan yang selama ini dijalankan oleh BP Karimun selaku Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun selama ini kepada Perusahaan Oil Tanking? Dan sejauh mana Ketua Dewan Kawasan Kepri yang dijabat oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad serta Wakil Ketua Dewan Kawasan Karimun yang dijabat oleh Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah di libatkan dalam melakukan pengawasan maupun berkoordinasi. (DW)
Kantor DPRD Karimun dan Kantor BP Kawasan Karimun. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)
Karimun, GK.com – Polemik dugaan penyimpangan dalam penerbitan Certificate of Origin (COO) yang belakangan mencuat di Kabupaten Karimun terus menuai perhatian publik. Di tengah rencana DPRD Karimun menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membongkar fakta, masyarakat berharap persoalan tersebut segera di usut secara menyeluruh, termasuk mengenai kontribusi pajak dari aktivitas usaha yang selama ini dipertanyakan.
Masyarakat menilai, pernyataan BP Kawasan Karimun yang mengklaim seluruh proses telah sesuai aturan belum menjawab semua pertanyaan yang berkembang. Terlebih, sejumlah isu krusial yang dipertanyakan publik yang di nilai belum mendapat penjelasan secara terbuka.
M. Yusuf salah satu masyarakat Karimun, menilai sikap sejumlah pejabat yang enggan memberikan penjelasan justru memperburuk kepercayaan masyarakat terhadap BP Kawasan Karimun, maupun Pemerintah Daerah setempat.
“Jangan hanya berlindung di balik kata legal. Kalau memang semua proses penerbitan COO sudah benar dan tidak ada yang ditutupi, kenapa ketika di tanya soal mekanisme, pengawasan, hingga kontribusi pajaknya justru banyak yang memilih diam? Sikap seperti ini justru memunculkan kecurigaan publik. Pejabat itu di gaji dari uang rakyat, jadi sudah seharusnya menjawab pertanyaan masyarakat, bukan menghindar,” ujar M. Yusuf kepada awak Media ini di salah satu warung kopi, Kamis (25/06/2026), Pukul 17.11 WIB.
Menurutnya, transparansi menjadi hal mutlak agar tidak muncul dugaan adanya praktik yang merugikan Negara maupun Daerah.
Terpisah, warga Karimun lainnya, Syaiful Bahri, kepada gerbangkepri.com berharap, agar DPRD tidak hanya nantinya menggelar RDP sebagai formalitas, tetapi benar-benar mengungkap seluruh fakta kepada publik.
“RDP ini jangan hanya jadi panggung saling menyalahkan, atau ada yang di tutup-tutupi nantinya. Masyarakat ingin jawaban yang jelas dan transparan, kalau memang ada potensi kerugian Negara atau pun Daerah disitu, bagaimana alur penerbitan COO, dan ke mana pajak dari aktivitas tersebut mengalir, itu semua wajib di paparkan. Kalau memang bersih, buktikan dengan data. Kalau ada pelanggaran, jangan ada yang dilindungi. Hukum itu harus berlaku sama untuk semua, karena masyarakat sudah muak dengan jawaban normatif tanpa bukti,” tegas Syaiful Bahri, Jumat (26/06/2026) Pukul 11.09 WIB.
“Kita bisa lihat sama-sama, kemajuan apa yang pesat di Karimun ini! Padahal Perusahaan luar banyak menumpang dan berdiri kokoh di Wilayah kita, coba lihat Daerah kita saat ini, apakah sudah maju atau belum? Penerangan saja minim! Sedih, bahkan masyarakat Karimun asli saat ini hanya sebagai penonton saja. Silahkan cek langsung lah, berapa banyak penduduk asli Karimun yang bekerja di Perusahaan-Perusahaan yang ada, bandingkan dengan tenaga dari luar Karimun!,” ungkap Syaiful Bahri.
“Pemerintah jangan suka berjanji kalau akhirnya tidak bisa menepati, jangan sampai kualat sama masyarakat, karena yang namanya jabatan itu punya masa limit nya”. kata Syaiful Bahri.
Masyarakat berharap kepada DPRD Karimun dapat menghadirkan seluruh pihak terkait dalam RDP nanti, termasuk Instansi yang berwenang dalam penerbitan COO maupun pengelolaan penerimaan pajak. Mereka juga meminta hasil pembahasan disampaikan secara terbuka, agar polemik yang berkembang tidak terus menimbulkan spekulasi, sehingga membuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan makin berkurang. (DW)