Rabu, Agustus 19, 2026
Beranda blog Halaman 3

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Laksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Perairan Batam

Sinergi Lintas Instansi, Imigrasi Batam Laksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Perairan Batam. (Dok. Imigrasi Batam)
Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam bersama sejumlah instansi melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di wilayah perairan Sekupang dan
Batu Ampar pada Rabu (22/07/2026).

Pada operasi gabungan yang melibatkan personel dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Satuan Polisi Perairan Polresta Barelang, Bea Cukai Batam, Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Batam, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap dua kapal berbendera asing, yakni MV. Forte yang berlabuh di Perairan Sekupang dan Vasco Da Gama yang berada di Perairan Batu Ampar.

Adapun pemeriksaan saat itu meliputi verifikasi dokumen keimigrasian awak kapal, crew list, last port clearance, dokumen manifes, sertifikat kesehatan dan karantina, serta dokumen pendukung lainnya sesuai kewenangan masing-masing instansi. Selain pemeriksaan administrasi,
petugas juga melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas awak kapal di sejumlah area kapal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Batam, khususnya pada jalur perairan internasional. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian maupun pelanggaran lain yang menjadi kewenangan instansi terkait.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menegaskan bahwa pengawasan di
wilayah perairan merupakan bagian penting dari strategi pengawasan keimigrasian, mengingat
Batam dengan mobilitas internasionalnya yang tinggi.

”Sebagai daerah perbatasan yang memiliki mobilitas internasional tinggi, Batam memerlukan pengawasan yang adaptif dan berkelanjutan. Melalui operasi gabungan ini, kami memastikan setiap aktivitas orang asing di wilayah perairan tetap berjalan sesuai ketentuan keimigrasian, sekaligus memperkuat sinergi antar instansi dalam melaksanakan fungsi imigrasi menjaga keamanan dan kedaulatan Negara”. katanya.

Melalui pengawasan yang dilakukan secara berkala dan kolaboratif bersama instansi terkait, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam berkomitmen menjaga kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian, sekaligus memperkuat keamanan di wilayah perbatasan.

Upaya ini juga merupakan bagian dari langkah preventif untuk memastikan lalu lintas orang dan aktivitas Warga Negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Batam berlangsung secara tertib, aman, dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Pelaksanaan operasi ini sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk Rakyat” dan juga merupakan implementasi dari Perintah Harian Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. (*)

Editor: Endang

UPTD Instalasi Farmasi Kepri Pastikan Distribusi Obat Dan Vaksin Berjalan Cepat, Tepat, Dan Bermutu

Kepala Seksi Distribusi dan Perencanaan UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kepri, Sulistiawati. (Foto gerbangkepri.com/Siska)

Kepri, GK.com – UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau terus berkomitmen memastikan ketersediaan obat, vaksin, Bahan Medis Habis Pakai (BMHP), serta berbagai perbekalan kesehatan lainnya untuk seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Provinsi Kepulauan Riau. Melalui sistem distribusi yang terencana, serta pengawasan mutu yang ketat, kebutuhan logistik kesehatan di tujuh Kabupaten/Kota dapat terpenuhi secara cepat, tepat, dan sesuai standar.

Kepada gerbangkepri.com, Kepala Seksi Distribusi dan Perencanaan UPTD Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kepri, Sulistiawati menjelaskan, UPTD Instalasi Farmasi memiliki peran penting dalam pengelolaan logistik kesehatan, mulai dari perencanaan kebutuhan, penerimaan barang dari Pemerintah Pusat, penyimpanan, pemeliharaan mutu, hingga pendistribusian kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.

“Pelayanan kami mencakup seluruh Kabupaten dan Kota di Provinsi Kepulauan Riau. Penerima layanan meliputi Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Puskesmas, Rumah Sakit, dan fasilitas kesehatan lainnya sesuai dengan program serta kebutuhan pelayanan,” kata Sulistiawati.

“Proses penyaluran juga dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Setelah permintaan di terima, petugas segera melakukan verifikasi, menyiapkan barang sesuai kebutuhan, kemudian mendistribusikannya berdasarkan prosedur yang telah ditetapkan,” tambahnya.

“Untuk menjaga kualitas pelayanan, UPTD Instalasi Farmasi berupaya merespons setiap permintaan dalam waktu singkat. Permintaan yang masuk pada pagi hari umumnya dapat dipenuhi di hari yang sama. Sedangkan permintaan yang diterima pada siang hari atau dalam jumlah besar akan segera di proses untuk didistribusikan paling lambat keesokan harinya,” ungkap Sulistiawati.

“Secara umum, proses penyaluran dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari 24 jam, tentunya dengan tetap memperhatikan prosedur serta ketersediaan stok. Selain mengutamakan kecepatan pelayanan, UPTD Instalasi Farmasi juga memastikan ketepatan jenis, jumlah, mutu, dan waktu distribusi melalui koordinasi rutin dengan seluruh penerima layanan serta pemantauan stok secara berkala,” terang Sulistiawati.

Ditegaskan Sulistiawati kepada awak Media ini, Rabu (22/07/2026) pagi, setiap keluhan yang disampaikan oleh fasilitas kesehatan tentunya akan segera ditindaklanjuti. Seluruh laporan terlebih dahulu di identifikasi, kemudian dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk menemukan solusi, sekaligus melakukan evaluasi agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi.

“Semua pelayanan kami mengacu pada standar operasional prosedur yang telah ditetapkan, mulai dari pengelolaan, penyimpanan hingga pendistribusian perbekalan kesehatan,” ucap Sulistiawati di Front Office.

Sebagai informasi, dalam menjaga kualitas obat dan vaksin, UPTD Instalasi Farmasi menerapkan pengawasan yang ketat selama proses penyimpanan. Kondisi ruang penyimpanan di pantau secara rutin dengan pencatatan suhu sebanyak tiga kali setiap hari, yakni pagi, siang, dan sore. Khusus vaksin dan produk yang memerlukan suhu tertentu, pengawasan dilakukan melalui sistem cold chain atau rantai dingin sesuai standar nasional.

Pengawasan mutu tersebut menjadi tanggung jawab Seksi Distribusi yang di dukung lima tenaga pengelola sesuai tugas masing-masing.

“Perhatian serupa juga diterapkan saat proses pengiriman, terutama ke Wilayah Kepulauan seperti Kabupaten Anambas dan Natuna yang memiliki keterbatasan jadwal transportasi laut. Dengan frekuensi pelayaran yang umumnya hanya dua kali dalam sepekan, jadwal distribusi disusun secara cermat, agar mutu obat dan vaksin tetap terjaga hingga diterima oleh fasilitas kesehatan. Dan untuk menjamin akuntabilitas pelayanan, seluruh tahapan distribusi didokumentasikan sesuai ketentuan yang berlaku. Evaluasi juga di lakukan secara berkala dengan menampung berbagai masukan dari penerima layanan,” papar Sulistiawati.

Untuk diketahui, sebagai sarana komunikasi, UPTD Instalasi Farmasi memanfaatkan media penghubung resmi melalui Google Drive yang dapat diakses seluruh Dinas Kesehatan di tujuh Kabupaten/Kota. Sistem tersebut memudahkan penyampaian informasi, pelaporan, maupun penanganan keluhan secara cepat oleh petugas penghubung di masing-masing daerah.

Dalam mendukung pengelolaan logistik kesehatan, UPTD Instalasi Farmasi juga mengembangkan Sistem Informasi Layanan Obat dan Vaksin (SILOVe). Aplikasi ini memuat data penerimaan barang, stok, masa kedaluwarsa, hingga proses distribusi sehingga pengelolaan logistik menjadi lebih efektif dan akurat.

“Kami menerapkan metode First Expired First Out (FEFO), sehingga obat yang memiliki masa kedaluwarsa lebih dekat akan diprioritaskan untuk disalurkan terlebih dahulu. Sementara proses pemesanan dari Kabupaten dan Kota menggunakan aplikasi nasional SMILE,” ujar Sulistiawati.

Ia menyebutkan, inovasi SILOVe yang dikembangkan UPTD Instalasi Farmasi Kepri telah diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau, dan mulai menjadi rujukan bagi daerah lain. Provinsi Jambi telah mereplikasi sistem tersebut, sementara beberapa daerah lain masih dalam tahap persiapan implementasi.

“Harapan kami, sinergi yang telah terjalin dengan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dapat semakin kuat, sehingga penyaluran obat, vaksin, serta program kesehatan yang bersumber dari Pemerintah Pusat dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kepulauan Riau. UPTD Instalasi Farmasi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui prinsip cepat, tepat, ramah, transparan, dan akuntabel”. tutup Sulistiawati. (Sis)

Editor: Endang

Imigrasi Batam Hadirkan Layanan Reach Out Izin Tinggal, Dipadukan Dengan Coaching Clinic

Petugas Imigrasi Batam saat melakukan layanan Reach Out Izin Tinggal yang diipadukan dengan Coaching Clinic

Batam, GK.com – Selalu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian sekaligus mempermudah akses bagi pelaku usaha, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menghadirkan layanan Reach Out Izin Tinggal yang dipadukan dengan Coaching Clinic. Kali ini, layanan tersebut menyasar kepada perusahaan-perusahaan yang berada di Kawasan Industri Tunas Prima, Nongsa. Ini juga sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan efektif bagi masyarakat serta penjamin Warga Negara Asing (WNA).

Tim Seksi Izin Tinggal Kantor Imigrasi Batam dalam kegiatan tersebut tanpak melayani sebanyak tujuh pemohon izin tinggal. Selain menerima berkas permohonan, petugas juga membuka sesi konsultasi untuk memberikan penjelasan mengenai prosedur, persyaratan administrasi, hingga menjawab berbagai kendala yang dihadapi perusahaan maupun penjamin WNA terkait layanan keimigrasian. Seluruh dokumen yang diajukan dinyatakan lengkap dan di terima untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra mengatakan, program Reach Out menjadi salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha.

“Kami berupaya memberikan pelayanan keimigrasian yang terus bertransformasi mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan dunia usaha. Melalui program Reach Out, kami ingin memastikan layanan izin tinggal tidak hanya mudah diakses, tetapi juga memberikan kepastian, transparansi, dan nilai tambah bagi iklim investasi di Batam”. ujarnya, Kamis (16/07/2026).

Menurutnya, kemudahan layanan keimigrasian menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung iklim investasi di Kota Batam. Meski demikian, pelayanan yang diberikan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan pengawasan terhadap keberadaan, serta aktivitas WNA sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Kantor Imigrasi Batam berkomitmen untuk terus memperluas pelaksanaan layanan jemput bola dan program edukasi keimigrasian guna meningkatkan akses pelayanan, memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah Batam. (DW/*)

Editor: Endang

SD Negeri 009 Bintan Timur Gelar Parenting di Awal Tahun Ajaran Bersama Wali Murid

SD Negeri 009 Bintan Timur saat menggelar Parenting bersama Wali Murid

Bintan, GK.com – Dalam upaya mempererat kemitraan antara sekolah dan keluarga, SD Negeri 009 Bintan Timur menggelar kegiatan parenting yang diikuti oleh para orang tua atau wali murid pada awal tahun ajaran baru. Kegiatan ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi dalam mendampingi tumbuh kembang anak, sekaligus membangun komunikasi yang lebih erat antara pihak sekolah dengan orang tua.

Kepala SD Negeri 009 Bintan Timur Liza Paulina menegaskan, keterlibatan orang tua dalam proses pendidikan memiliki peran yang sangat penting. Menurutnya, keberhasilan pendidikan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah saja, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari lingkungan keluarga melalui komunikasi yang terbuka dan saling membangun.

“Komunikasi yang efektif itu wajib. Tanpa orang tua, sekolah akan pincang. Begitu juga tanpa sekolah, orang tua akan kehilangan arah. Jika komunikasi tidak terjalin, maka keduanya akan berjalan sendiri-sendiri. Padahal tujuan kita sama, yakni menciptakan anak-anak yang hebat, bahagia, dan berkarakter,” ujarnya melalui pesan Whatsapp, Rabu (15/07/2026).

Ia menegaskan, komunikasi antara sekolah dan orang tua bukan untuk saling menyalahkan atau sekadar menyampaikan keluhan, melainkan menjadi ruang yang jujur untuk bekerja sama demi masa depan anak. Menurutnya, anak-anak yang unggul lahir dari keluarga yang memberikan dukungan, dan sekolah yang mampu mengayomi.

Pada kegiatan tersebut, SD Negeri 009 Bintan Timur mengangkat tema “Komunikasi Efektif Membangun Keluarga Harmonis.” Tema tersebut dipilih dengan harapan, setiap keluarga peserta didik mampu menciptakan suasana rumah yang penuh kasih sayang.

“Kami berharap setelah mengikuti parenting ini, setiap rumah siswa SD Negeri 009 Bintan Timur dipenuhi lebih banyak tawa, lebih banyak pelukan, dan lebih sedikit kemarahan. Dari keluarga yang harmonis akan lahir anak-anak yang cerdas, berakhlak, dan memiliki karakter yang kuat.

Kegiatan ini bukan untuk menyalahkan orang tua, tetapi bentuk dukungan agar kita sama-sama belajar demi anak-anak kita,” harapnya.

Ia juga menjelaskan, kegiatan parenting akan terus menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap awal tahun pembelajaran. Bahkan, sekolah berharap program tersebut dapat menjadi ciri khas SD Negeri 009 Bintan Timur sebagai sekolah yang mampu membangun kekompakan antara guru dan orang tua.

“Kami percaya, sekolah yang hebat bukan karena memiliki gedung yang megah, tetapi karena guru dan orang tua mampu berjalan bersama dalam mendidik anak. Melalui kegiatan parenting ini, kami berharap terbuka ruang kerja sama yang semakin baik antara sekolah dengan seluruh orang tua murid,” ungkapnya Pukul 16.25 WIB.

Sebagai kegiatan perdana, pihak sekolah mengakui masih terdapat berbagai hal yang akan terus dievaluasi. Namun demikian, program tersebut dipastikan akan terus dilanjutkan pada tahun-tahun mendatang dengan persiapan yang lebih matang.

“Ini merupakan langkah awal kami. Insya Allah kegiatan parenting akan terus berlanjut setiap tahun dengan konsep yang semakin baik, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh orang tua dan peserta didik”. tutupnya. (DS)

Editor: Endang


Pos Bantuan Hukum di Seluruh Kelurahan Disiapkan Pemko Batam Dan Kemenkum Kepri

Wali Kota Batam Amsakar Achmad saat menerima audiensi Kemenkum Kepri di Kantor Wali Kota Batam. (Foto Diskominfo Batam/Rumawi)

Batam, GK.com – Salah satu fokus kerja sama dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap Kelurahan.

Rencana tersebut disampaikan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri Edison Manik beserta jajaran di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (14/07/2026).

Selain pembentukan Posbakum, pertemuan tersebut juga membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif, serta peningkatan kolaborasi pelayanan hukum antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum.

Rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum untuk di seluruh Kelurahan disambut baik oleh Amsakar. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum tanpa harus menghadapi akses yang rumit.
Namun demikian, ia juga mengingatkan, agar kerja sama yang dibangun tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata.

“Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap Kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua tidak termanfaatkan, dan hanya berhenti di atas kertas,” tegas Amsakar.

“Keberhasilan sebuah MoU di ukur dari implementasinya. Karena itu, setiap poin kerja sama harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan dengan baik, sehingga benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat”. harap Amsakar.

Selain pelayanan bantuan hukum, Amsakar juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, Batam memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, UMKM, seni, dan inovasi yang perlu mendapat kepastian hukum agar mampu meningkatkan daya saing.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik menyampaikan, pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurut Edison, hingga saat ini, Kanwil Kemenkum Kepri telah melayani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.

Ia berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dapat segera direalisasikan, sehingga pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat Kelurahan dapat menjadi salah satu upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penyusunan regulasi daerah dan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat Batam. (Diskominfo Batam/Yogi Septiyan/Red)

Editor: Endang


Skandal FTZ Karimun, Masyarakat Pertanyakan Dokument Apa Yang di Keluarkan BP Untuk PT OTK Melakukan Ekspor Minyak, Bupati Terkesan Lindungi Perusahaan

Skandal FTZ Karimun, Masyarakat Pertanyakan Dokument Apa Yang di Keluarkan BP Untuk PT OTK Melakukan Ekspor Minyak, Bupati Terkesan Lindungi Perusahaan. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Menyimak pemberitaan di gerbangkepri.com yang tayang beberapa minggu terakhir yang mengupas tentang BP Kawasan Karimun dan aktivitas di PT Oil Terminal Karimun, serta pernyataan yang keluar dari Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah dibeberapa pemberitaan Media Online yang berupaya menepis isu negatif di daerah yang ia pimpin, Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Kepulauan Riau yang juga selaku aktivis pemerhati lingkungan, Rahmad Kurniawan sangat menyayangkan hal tersebut.

Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Kepri yang juga selaku aktivis pemerhati lingkungan, Rahmad Kurniawan



Keprihatinan dalam penyampaian Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah saat itu, di nilai Rahmad Kurniawan kurang tepat.

“Harusnya yang mengklarifikasi itu adalah Kepala BP Kawasan Karimun, Bukan Bupati Karimun. Karena BP Kawasan Karimun sebagai otoritas yang memiliki kewenangan, bukan Bupati. Disini kan agak aneh, ada apa dengan Bupati Karimun? Apakah beliau mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu!,” ujar Rahmad Kurniawan.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Kalau kita simak secara mendetail, gerbangkepri.com itu sudah berupaya mengkonfirmasi semua pihak-pihak terkait. Semua pihak dikasih ruang untuk berbicara dan mengklarifikasi persoalan yang ada, tapi Wakil Dewan Kawasan yang juga menjabat sebagai Bupati Karimun tidak mau bersuara, ini kan aneh! Malah sibuk pulak mencari pembenaran atau pembelaan di publik melalui rumah lain ibaratnya. Sementara, rumah yang memberitakan tidak direspon ketika dimintai tanggapan, bahkan tidak diundang kalau pun ada konfrensi pers,” kata Rahmad Kurniawan, Jumat (10/07/2026) malam.

“Dan yang menjadi pertanyaan lagi, Bupati saat menggelar konfrensi pers itu, dia bersikap sebagai pribadi, atau dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah yang ingin menjaga iklim investasi? Apabila berkaitan dengan aktivitas di kawasan perdagangan bebas (FTZ), penjelasan resmi seharusnya disampaikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun. Bupati itu bukanlah pengawas operasional di lokasi tersebut. Peran Kepala Daerah seharusnya lebih menitikberatkan pada kepentingan daerah, termasuk memastikan keberadaan Oil Terminal dalam memberikan manfaat nyata bagi Karimun melalui penerimaan pajak bahan bakar dan peningkatan pendapatan daerah,” tutur Rahmad Kurniawan melalui sambungan telepon.

“Di dalam dunia usaha, peningkatan nilai jual merupakan hal yang lazim. Namun, apabila terdapat kegiatan hulu-hilir atau aktivitas komersial lainnya, hal tersebut harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak semestinya menyeret Kepala Daerah ke dalam persoalan teknis operasional perusahaan. Disini, saya menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang menjadi aktor utama di balik polemik tersebut,” ujarnya.

Disampaikan Rahmad Kurniawan kepada Media ini, dalam analisanya, terdapat tiga indikator utama yang perlu menjadi perhatian, yakni klasifikasi kegiatan komersial yang sebenarnya berlangsung, dugaan manipulasi dokumen asal barang, serta status perizinan sektoral yang dimiliki perusahaan.

BACA JUGA: 👇👇👇



Ia juga menilai alasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Karimun terkesan hanya membangun narasi bahwa aktivitas tersebut murni berupa penitipan barang atau tangki timbun tanpa ekspor-impor, sehingga tidak berkaitan dengan ketentuan Rules of Origin (ROO), Certificate of Origin (COO), maupun Surat Keterangan Asal (SKA). Menurutnya, penjelasan bahwa seluruh kegiatan telah legal dan sesuai prosedur kepabeanan kawasan bebas merupakan klaim sepihak yang masih harus di uji berdasarkan fakta di lapangan.

Keprihatinan lainnya disampaikan Rahmad Kuniawan terhadap pernyataan Bupati Karimun yang menyebut minyak di PT Oil Terminal Karimun hanya “Di titipkan”! Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan, karena secara teknis operasional terdapat aktivitas yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

BACA JUGA: 👇👇👇



Ia juga menilai, jika memang hanya sebatas penitipan barang, perlu dijelaskan, apakah benar tidak terjadi aktivitas transfer minyak antartangki (tank to tank), pencampuran minyak bumi, maupun kegiatan lain yang dapat meningkatkan nilai jual produk.

“Aktivitas fisik perpindahan minyak dan pergerakan kartu tangki merupakan fakta operasional yang tidak bisa diabaikan begitu saja! Masih terbuka kemungkinan terjadinya aktivitas peningkatan mutu bahan bakar melalui proses transfer tank to tank yang sulit diketahui publik. Selain itu, dugaan adanya penerbitan surat manual oleh BP Kawasan yang disebut menyerupai dokumen COO sebagai indikasi juga perlu di telusuri lebih lanjut,” tegas Rahmad Kurniawan.

Ia menyatakan bahwa, hingga saat ini, PT Oil Terminal Karimun disebut belum memiliki izin niaga umum maupun izin pengolahan resmi dari Kementerian ESDM, dengan status yang hanya sebatas penitipan sementara. Karena itu, menurutnya, muncul pertanyaan bagaimana perusahaan dapat memberikan kontribusi berupa pajak bahan bakar atau retribusi kepada Pemerintah Daerah maupun Negara, apabila benar tidak ada aktivitas komersial di dalamnya.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Saya pertanyakan sikap Bupati yang mengambil alih peran BP Kawasan Karimun dengan memberikan penjelasan resmi yang terkesan membela PT Oil Terminal Karimun, apakah pernyataan tersebut mewakili kepentingan BP Kawasan atau perusahaan? Mengingat kewenangan terkait perizinan, kepabeanan, dan tata kelola pelabuhan berada pada BP Kawasan,” kata Rahmad Kurniawan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum tata negara di kawasan FTZ, BP Kawasan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Kawasan, sementara Bupati hanya menjadi anggota dalam struktur tersebut, dan bukan pemegang otoritas utama.

Sebagai pemerhati lingkungan, Ketua Barikade 98 Kepri Rahmad Kurniawan mengingatkan agar tidak menjadikan Permendag Nomor 9 Tahun 2025 sebagai tameng untuk membangun narasi bahwa, aktivitas tersebut hanyalah penitipan barang. Ia menilai, regulasi tersebut memang mengatur penitipan barang, namun tidak mengakomodasi adanya aktivitas operasional seperti transfer tank to tank apabila benar hal tersebut terjadi di lapangan.

Ia juga mempertanyakan, siapa pihak surveyor, siapa pengawas dari SKK Migas, serta mengapa BP Kawasan Karimun tidak tampil memberikan penjelasan kepada publik. Menurutnya, justru jika Bupati yang tampil memberikan klarifikasi, hal ini berpotensi menjadi blunder politik dan hukum apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda.

“Banyak indikator yang harus diungkap secara transparan disini!,” tegas Rahmad Kurniawan lagi.

Ia bahkan mempertanyakan, apakah terdapat aktor intelektual di balik polemik tersebut? Karena menurutnya, tidak mungkin Kementerian Perdagangan tiba-tiba dikaitkan, sementara substansi Permendag Nomor 9 Tahun 2025 sendiri telah mengatur batasan mengenai penitipan barang.

Lebih lanjut, ia menegaskan lagi, bahwa apabila Pemerintah Daerah ingin berbicara mengenai manfaat investasi, seharusnya yang dikedepankan adalah besarnya kontribusi terhadap penerimaan pajak bahan bakar industri, peningkatan fiskal daerah, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat Karimun. Karena wilayah yang kaya sumber daya tidak seharusnya justru mengalami tekanan fiskal apabila tata kelola investasi berjalan dengan baik.

BACA JUGA: 👇👇👇



Keprihatinan lainnya dipaparkan Rahmad Kurniawan, hingga kini, manfaat investasi tersebut dinilai belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat lokal, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja. Menurut Rahmad Kurniawan, selama ini lebih banyak tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Bupati tentu memiliki hak untuk berbicara sebagai Kepala Daerah. Namun, dalam situasi yang mengandung dugaan pelanggaran hukum, fokus Pemerintah seharusnya pada transparansi, penegakan aturan, dan perlindungan kepentingan daerah, bukan semata-mata membangun narasi mengenai kenyamanan investasi dan kepercayaan investor. Pernyataan yang menyebutkan bahwa minyak tersebut hanya sebagai barang titipan, menurut saya, komoditas migas memiliki pengaturan hukum yang sangat ketat, sehingga narasi ‘Penitipan’ tidak bisa disederhanakan begitu saja. Masyarakat yang membawa puluhan liter minyak saja dapat dijerat Undang-Undang Migas, maka aktivitas yang melibatkan jutaan liter minyak semestinya memperoleh pengawasan dan penjelasan yang jauh lebih transparan,” tegas Rahmad Kurniawan.

Serupa dengan Rahmad Kuniawan, Amir salah satu masyarakat Karimun, kepada Redaksi Media ini juga ikut mempertanyakan kapasitas Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah berkaitan dengan hal tersebut sebagaia apa?

“Kenape pulak die yang bersuara, Ade apee???,” tulis Amir melalui WhatsApp, Minggu (12/07/2026) sore.

“Tak layak juge, penyakit dah menahun, parah!,” tambah Amir.

Lalu, masyarakat Karimun lainnya, Rahim menilai, polemik tersebut seharusnya di jawab secara terbuka oleh pihak yang memang memiliki kewenangan, bukan saling membangun opini di ruang publik.

“Kalau memang semuanya benar dan sesuai aturan, kenapa BP Kawasan Karimun tidak tampil menjelaskan langsung kepada masyarakat? Justru diamnya pihak yang berwenang membuat masyarakat semakin bertanya-tanya. Kami butuh penjelasan yang transparan, bukan sekadar narasi yang mengatakan semuanya baik-baik saja. Jangan sampai masyarakat di buat bingung dan kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah maupun pengelola kawasan. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus berani membuka fakta kepada publik, agar tidak muncul dugaan dan spekulasi yang semakin liar”. tegas Rahim, Senin (13/07/2026) pagi.

Untuk diketahui, didalam mengupas pemberitaan terkait PT Oil Terminal Karimun dan BP Kawasan Karimun, Media gerbangkepri.com berupaya menyuguhkan pemberitaan yang berimbang, serta tidak ada maksud menyudutkan atau keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu. Wakil Ketua Dewan Kawasan yang kebetulan di jabat oleh Bupati Karimun juga sudah beberapa kali Media ini berupaya meminta tanggapan/klarifikasinya, baik secara langsung, maupun melalui ajudannya, namun hal tersebut sampai saat ini tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan (Wakil Ketua Dewan Kawasan/ Bupati Karimun). (DW)

Editor: Milla