Selasa, September 22, 2026
Beranda blog Halaman 3

Kejati Kepri Dalami Kasus Baliho Rp 2 Miliar Diskominfo Kepri, Semua Pihak Terkait Akan di Panggil

Kasi III Bidang Intelejen Putra Masduri didampingi Seksi Penerangan Hukum dan Humas Senopati. (Foto gerbangkepri.com)

Tanjungpinang, GK.com — Menanggapi surat yang dilayangkan oleh gerbangkepri.com di tanggal 24 Agustus 2026 terkait pengerjaan proyek Baliho bernilai sekitar lebih kurang Rp 2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tahun 2024 yang diduga fiktif, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengundang Redaksi ini pada Kamis (03/09/2026) untuk dimintai keterangan sebagai bahan awal dalam Kejati Kepri melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

BACA JUGA: 👇👇👇



Kepada Redaksi ini, Kejati Kepri melalui Kasi III Bidang Intelejen Putra Masduri didampingi Seksi Penerangan Hukum dan Humas Senopati menegaskan jika pihaknya akan menindaklanjuti atas surat yang dilayangkan oleh gerbangkepri.com bernomor 027/GG/VIII/2026.

“Kita sudah melakukan koordinasi dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) terkait persoalan tersebut. Dan terkait hal ini belum ada ditangani oleh pihak Pidsus,” ujar Putra.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Nanti kita akan melakukan pembahasan internal untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengambil alih dan melakukan pendalaman terhadap pekerjaan ini. Kita juga akan meminta pendapat sama Pimpinan, apakah bisa kami ambil alih, dan kemudian masuk ke situ,” tegas Putra.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Apabila nantinya Pimpinan memberikan persetujuan untuk melakukan pendalaman, kita akan terlebih dahulu mengumpulkan informasi melalui wawancara, dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, termasuk Dinas yang bersangkutan. Apabila dalam proses pendalaman tersebut ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum, maka persoalan tersebut dapat dilimpahkan kepada bidang Pidsus untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan”. ungkap Putra sekitar Pukul 13.59 WIB di Kantor Kejati Kepri. (Red)

Editor: Milla

Aheng Kijang Jadi Sorotan, Siapa Pengendali Peredaran Rokok Ilegal di Kepri?

Berbagai macam merek rokok yang diduga tanpa pita cukai. (Foto gerbangkepri.com)

Kepri.GK.com — Peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan.

Di tengah dugaan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai resmi, nama Aheng Kijang disebut-sebut sebagai pihak yang diduga memiliki peran dalam pengendalian jaringan distribusi rokok ilegal di wilayah tersebut.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peredaran rokok ilegal diduga tidak hanya menyasar di wilayah Tanjungpinang dan Bintan, tetapi juga menjangkau ke sejumlah pulau-pulau kecil di Kepri.

Beragam merek rokok tanpa pita cukai disebut dapat beredar secara relatif bebas di pasaran.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar, siapa sebenarnya yang berada di balik rantai distribusi tersebut?

Sebab, jika peredaran berlangsung secara luas dan terus berulang, sulit untuk melihat persoalan tersebut hanya sebagai aktivitas pedagang eceran.

Para pedagang di lapangan dinilai lebih banyak berada pada mata rantai paling bawah, sementara pengendali pasokan dan distribusi justru berada di balik layar.

Sejumlah sumber bahkan menduga, aktivitas tersebut dapat berlangsung karena adanya perlindungan dari oknum tertentu.

Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan penegakan hukum yang transparan.

Publik pun mendesak Aparat Penegak Hukum tidak berhenti pada penindakan terhadap pedagang kecil saja, sementara, Pemasok Besarnya justru sampai saat ini hampir tidak pernah terdengar di sentuh hukum.

Jika memang terdapat jaringan terorganisir, maka aktor pemasok, pengendali distribusi hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan harus di telusuri dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.

Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan perdagangan. Aktivitas tersebut berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai.

Pertanyaannya sederhana, “mengapa rokok ilegal yang disebut beredar luas masih dapat dengan mudah ditemukan di pasaran?

Dan jika nama Aheng Kijang kembali muncul dalam informasi mengenai dugaan jaringan tersebut, apakah aparat akan menelusurinya secara serius ? Atau persoalan ini kembali berhenti pada pedagang di tingkat bawah?

Masyarakat Kepri tentu menunggu jawaban sekaligus langkah konkret Aparat Penegak Hukum untuk membuktikan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga mampu menyentuh pihak yang diduga berada di balik mata rantai distribusinya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Aheng Kijang maupun Aparat Penegak Hukum terkait dugaan tersebut.

Konfirmasi dan hak jawab dari pihak-pihak terkait tetap terbuka untuk pemberitaan berimbang dan klarifikasi guna menjawab pertanyaan publik. (Red)

Editor: Milla

Amsakar Tegaskan, Pemko Dan BP Batam Harus Bergerak Seirama

Amsakar didampingi Li Claudia Chandra. (Foto Humas Diskominfo Batam/Ricky Wihendar)

Batam, GK.com – Menjaga momentum pertumbuhan ekonomi daerah, seluruh jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam harus bergerak seirama. Hal ini di instruksikan langsung oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat memimpin Apel Gabungan Pemko dan BP Batam di Dataran Engku Putri, Batamcentre pada Rabu (02/09/2026).

Dalam arahannya, Amsakar menekankan pentingnya sinergi dan keselarasan langkah antara Pemko dan BP Batam. Menurutnya, soliditas kedua institusi diperlukan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, sekaligus merespons berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.


Amsakar juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah untuk dapat meningkatkan literasi digital dan bijak menyikapi perkembangan informasi di ruang digital. Menurutnya, keterbukaan informasi publik membuat Pemerintah di tuntut harus mampu menyampaikan informasi secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta kepada seluruh pegawai dan pimpinan entitas pemerintahan untuk menjaga integritas institusi, serta tidak reaktif dalam menghadapi berbagai informasi yang beredar di media sosial.

Untuk mengantisipasi informasi yang tidak utuh atau bias, Amsakar menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memperkuat jaringan publikasi internal. Media sosial resmi milik OPD juga di minta dioptimalkan sebagai sarana penyebarluasan informasi Pemerintah.

“Setiap informasi resmi yang diterbitkan di Media Center (mediacenter.batam.go.id) maupun bpbatam.go.id, seluruh akun OPD wajib membagikan ulang. Langkah ini penting agar informasi yang miring atau bias di ruang publik bisa kita luruskan dengan cepat,” tegas Amsakar.

Selain penguatan komunikasi publik, Amsakar juga menyoroti percepatan pelaksanaan proyek fisik dan pembangunan infrastruktur. Ia meminta Dinas Bina Marga dan Cipta Karya bersama unit terkait melakukan evaluasi secara ketat sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.

Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap pekerjaan berjalan sesuai target dan tidak mengalami keterlambatan yang berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk putus kontrak.

Pada sektor pelayanan dasar, Amsakar memberikan perhatian khusus terhadap persoalan air bersih. Ia meminta tim teknis menyusun peta jalan, pembenahan dalam jangka panjang, sembari memastikan penanganan kondisi darurat tetap berjalan, termasuk pendistribusian air menggunakan mobil tangki ke wilayah yang terdampak.

“Air adalah kebutuhan dasar masyarakat. Tantangan pipa tua memang ada, tetapi kawan-kawan di lapangan harus hadir membawa solusi dan menenangkan warga. Terima kasih kepada tim yang bergerak cepat merespons aduan masyarakat,” ucap Amsakar

Menyoroti persoalan internal kepegawaian, khususnya tingginya permohonan izin perceraian di lingkungan ASN Pemko Batam, Amsakar meminta kepada Pimpinan OPD dan jajaran terkait mengupayakan langkah pembinaan, serta mediasi untuk membantu menyelesaikan persoalan keluarga ASN.

Selain mediasi, ia mendorong penguatan pembinaan spiritual melalui kegiatan keagamaan dan pengajian sebagai bagian dari upaya membangun ketahanan keluarga di lingkungan ASN.

“Batam saat ini menjadi perhatian Nasional, mulai dari Jenderal, Menteri, hingga Investor. Cara terbaik kita membalas perhatian tersebut adalah dengan mempersembahkan kinerja terbaik, menjaga soliditas, dan bekerja optimal demi kemajuan daerah. Saya optimistis, integrasi kerja antara Pemko dan BP Batam dapat semakin memperkuat perekonomian daerah. Saya juga berharap pertumbuhan ekonomi Batam dapat melampaui 7 persen pada triwulan mendatang”. tutup Amsakar.

Turut hadir pada apel tersebut, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra, Sekretaris Daerah (Sekda) Batam Firmansyah, serta pegawai di lingkungan Pemko dan BP Batam. (Humas Diskominfo Batam/Ahmad Nusur/Red)

Editor: Endang

Ketua Barikade 98 Kepri: Hak Jawab Diskominfo Kepri Langkah Mitigasi Hukum, Bukan Jawaban Atas Faktanya Baliho Rp 2 Miliar

Ketua Barikade 98 Kepri, Rahmad Kurniawan. (Foto gerbangkepri.com)

Kepri, GK.com — Menyoroti terkait pemberitaan mengenai pengerjaan Baliho senilai lebih kurang 2 miliar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau yang diduga fiktif, serta menyimak dari sanggahan Diskominfo Kepri sebagai langkah memberi klarifikasi kepada publik, Ketua DPW Barisan Rakyat Indonesia Kawal Demokrasi (Barikade) 98 Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Rahmad Kurniawan mempertanyakan analisis hak jawab Diskominfo Kepri, setelah Media ini melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

“Menyimak pemberitaan gerbangkepri.com yang mulai tayang dari 11 Agustus 2026, di situ dijelaskan, bahwa Media ini berupaya mengkonfirmasi Kadis Kominfo Provinsi Kepulauan Riau Hendri Kurniadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sukaesih pada 10 Agustus 2026, namun yang bersangkutan enggan merespon saat di konfirmasi oleh gerbangkepri.com. Lalu, menyimak pada pemberitaan yang tayang kedua disuguhkan oleh Media ini pada tanggal 13 Agustus 2026, masih sama, Kadis Kominfo Kepri, PPK juga tidak menjawab. Bahkan Plt. Kepala Inspektorat Kepri Adi Prihantara, maupun Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri Misni dan mantan Kadis Kominfo Kepri sebelumnya yang bernama Hasan juga dikonfirmasi, tapi tidak merespon. Giliran kemaren, naik pemberitaan keempat kalinya dilakukan oleh Media ini, setelah persoalan tersebut dikaitkan dengan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Diskominfo Kepri seolah kocar kacir melakukan tindakan. Ini ada apa,” ujar Rahmad Kurniawan.

BACA JUGA: 👇👇👇



Dikatakan Rahmad Kurniawan, Penerbitan Hak Jawab oleh Diskominfo Kepri tepat setelah kasus ini masuk ke ranah Kejati Kepri/APH merupakan langkah strategis taktis dalam mitigasi risiko hukum dan publik.

“Hak Jawab yang dikirimkan oleh Diskominfo Kepri hanyalah bukti formalitas bahwa prosedur administrasi di atas kertas telah mereka penuhi. Namun dalam hukum pidana korupsi UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, yang dicari adalah Kebenaran Materiil (fakta substansial yang sebenarnya terjadi), bukan kebenaran formil (kelengkapan dokumen). Jika auditor investigatif menemukan bahwa dokumen BAST di rekayasa, sedangkan fisik Baliho seluas 32.000 m² tidak pernah diproduksi, maka kelengkapan administrasi yang di klaim dalam Hak Jawab justru menjadi alat bukti utama bagi Jaksa untuk membuktikan adanya unsur “pemalsuan dan permufakatan jahat secara terstruktur”, tutur Rahmad Kurniawan melalui via WhatsApp kepada Redaksi ini, Jumat (28/08/2026) Pukul 12.26 WIB.

“Keterlibatan oknum honorer di Biro Adpim Setda Kepri sebagai pemilik/pengendali salah satu CV rekanan membuka ruang sangat besar bagi APH untuk menerapkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” ungkapnya.

“Dalam kasus korupsi, oknum honorer dengan profil finansial rendah (gaji standar honorer) tidak logis secara ekonomi memiliki dan memenangkan proyek bernilai miliaran rupiah. Oknum ini diduga kuat bertindak sebagai Nominee (nama pinjaman) untuk menyembunyikan identitas pemilik proyek sebenarnya (Aktor Intelektual/Pejabat Tinggi). Pasal 3 dan 4 UU TPPU (Pelaku Aktif): Jika oknum honorer tersebut menerima pencairan dana proyek dari kas daerah ke rekening CV miliknya, lalu memindahkan, mentransfer, atau membelanjakan uang tersebut (misal membeli aset, mobil, atau tanah) dengan tujuan menyembunyikan asal-usul harta yang diketahuinya merupakan hasil korupsi, ia diancam pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar. Lalu, Pasal 5 UU TPPU (Pelaku Pasif): Jika oknum honorer hanya bertindak sebagai penampung rekening yang menerima aliran dana lalu menariknya secara tunai untuk diserahkan kembali kepada “Atasan/Aktor Intelektual”, ia tetap dijerat sebagai pelaku pasif dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” terang Rahmad.

“Jeratan hukum bagi Pejabat Terkait (Aktor Intelektual), modus pembuktian terbalik: Penerapan UU TPPU oleh Kejati Kepri akan sangat mematikan bagi oknum pejabat yang terlibat. Berbeda dengan UU Tipikor yang mengharuskan Jaksa membuktikan kerugian negara secara rigid, UU TPPU mengenal sistem Pembuktian Terbalik di persidangan (Pasal 77 UU TPPU). Implikasi Hukum: Jika Kejati berhasil melacak aliran uang tunai atau aset dari oknum honorer ke lingkaran dekat Pejabat/Pimpinan terkait, maka Pejabat tersebut wajib membuktikan di pengadilan bahwa aset/kekayaan yang dimilikinya bukan berasal dari proyek fiktif baliho Rp 2 Miliar. Jika tidak bisa membuktikan asal usul hartanya secara sah, seluruh aset tersebut dapat disita oleh Negara, dan Pejabat tersebut langsung dipidana pencucian uang, sekaligus korupsi,” papar Rahmad Kurniawan.

Rahmad Kurniawan juga menjabarkan penilaiannya terkait penyampaian hak jawab sekaligus sanggahan yang disampaikan oleh Diskominfo Kepri kepada gerbangkepri.com melalui kiriman email diantaranya:

1. “Mengunci Pembuktian Formil (Documentary Defence): Diskominfo secara berulang menekankan keberadaan Dokumen Kontrak, SPK, BAST, dan Dokumen Pemeriksaan. Di mata APH (Jaksa/Polisi), jika dokumen formil ini lengkap dan ada audit internal (Inspektorat/BPK) yang menyatakan wajar, maka ambang batas (threshold) untuk menaikkan status kasus ke penyidikan korupsi menjadi lebih tinggi. Diskominfo menggunakan Hak Jawab untuk menegaskan kepada APH bahwa secara administrasi mereka “bersih”.

2. Melindungi Posisi Hukum Gubernur Kepri: Respons instan yang muncul setelah nama Ansar Ahmad disebut menunjukkan bahwa eskalasi berita sudah masuk ke zona merah politik-hukum. Hak Jawab ini berfungsi sebagai legal barrier untuk memutus persepsi adanya instruksi atau keterlibatan langsung Gubernur, sehingga APH tidak mendasarkan penyelidikan awal pada tekanan opini publik semata.

3. Menggeser Isu Sektoral (Sewa vs Cetak): Pihak media menyoroti Sewa Tiang (hanya 2.000 m²) vs Volume Cetak (34.600 m²). Namun, dalam Hak Jawabnya, Diskominfo secara cerdas menyamaratakan semuanya sebagai “pekerjaan telah dilaksanakan” tanpa merinci secara gamblang ke mana sisa 32.000 m² baliho tersebut didistribusikan. Ini taktik hukum untuk memaksa APH atau media membuktikan “ketiadaan barang” secara fisik di lapangan, yang secara hukum pembuktiannya jauh lebih sulit.

4. Netralisasi “Bungkamnya Pejabat” Sebagai Indikasi Kejahatan: Poin nomor 4 dalam surat Hak Jawab secara tegas mematahkan logika media bahwa “tidak merespon WhatsApp = bersalah”. Secara hukum acara, seseorang hanya wajib memberikan keterangan di depan penyelidik/penyidik resmi, bukan di media sosial atau pesan instan privat.

“Kesimpulan Hukum: Meskipun Diskominfo telah menggunakan hak konstitusionalnya melalui UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 untuk menetralisir pemberitaan, Hak Jawab tidak menghentikan proses hukum di APH. Jika laporan resmi sudah masuk ke Kejati Kepri, APH akan tetap melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) dengan mencocokkan data riil di lapangan (fisik baliho 32.000 m² yang dipertanyakan) dengan dokumen-dokumen formil yang diklaim lengkap oleh Diskominfo tersebut”. tegas Rahmad Kurniawan.

Sebagai informasi, Senin (24/08/2026) gerbangkepri.com telah menyurati Aparat Penegak Hukum (Kejati Kepri dan Polda Kepri) perihal Wawancara. Kamis (27/08/2026) sekitar Pukul 12.03 WIB, Redaksi ini dihubungi oleh Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau. Sementara, dari Polda Kepri, Redaksi ini masih menunggu jawaban. (QQ)

Editor: Milla

Diskominfo Kepri Sampaikan Hak Jawab, Bantah Pekerjaan Baliho Disebut Proyek Fiktif

Surat sanggahan yang dikirim Diskominfo Kepri kepada gerbangkepri.com melalui via email Media ini. (Foto Redaksi gerbangkepri.com)

Kepri, GK.com — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kepulauan Riau menyampaikan hak jawab sekaligus sanggahan atas pemberitaan gerbangkepri.com yang menyebut pekerjaan Baliho dengan nilai kurang lebih Rp 2 miliar sebagai “Proyek Fiktif” dan “Proyek Siluman”.

Dalam surat bernomor 400.14.5.6/271.1/DKI/2026 yang di kirim oleh Dinas Kominfo yang masuk ke Email redaksigerbang@gmail.com pada Pukul 08.03 WIB itu, Diskominfo Kepri menegaskan bahwa pekerjaan tersebut telah dilaksanakan dan didukung sejumlah dokumen administrasi serta bukti pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Didalam surat tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut, Diskominfo Kepri dengan tegas membantah penggunaan istilah “Proyek Fiktif” maupun “Proyek Siluman”. Menurut mereka, pekerjaan yang telah dilaksanakan secara nyata tidak tepat apabila di beri label seolah-olah pekerjaan tersebut tidak pernah ada atau tidak pernah dikerjakan.

Minta dugaan tidak dikonstruksikan sebagai fakta

Diskominfo Kepri menyatakan bahwa pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan anggaran merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers yang tetap dihormati. Namun, mereka menilai terdapat perbedaan antara memberitakan sebuah dugaan dengan menyatakan atau membangun kesan bahwa suatu pekerjaan telah terbukti fiktif.

Dalam hak jawab tersebut disebutkan, pekerjaan dimaksud memiliki dokumen kontraktual, bukti pelaksanaan, serah terima, pembayaran, dokumentasi pemasangan, serta dokumen pemeriksaan atau administrasi.

Karena itu, Diskominfo Kepri meminta setiap dugaan penyimpangan diuji melalui dokumen dan mekanisme pemeriksaan yang berwenang sebelum pekerjaan tersebut diberi label “Proyek Fiktif” atau “Proyek Siluman”.

Pertanyakan dasar tudingan

Diskominfo Kepri juga mempertanyakan dasar yang digunakan redaksi gerbangkepri.com dalam menyimpulkan pekerjaan tersebut sebagai proyek fiktif.

Dalam suratnya, Diskominfo meminta agar dasar fakta penggunaan istilah tersebut dapat dijelaskan secara terbuka. Mereka menyebut sejumlah dokumen yang semestinya diuji, antara lain kontrak, SPK, BAST, bukti pekerjaan, dokumen pembayaran, dokumentasi pekerjaan dan dokumen pemeriksaan.

Diskominfo menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan hak Media untuk melakukan investigasi maupun kritik. Yang dipersoalkan adalah akurasi kesimpulan pemberitaan apabila tidak didasarkan pada bukti yang kuat.

Tidak adanya tanggapan bukan bukti proyek fiktif

Diskominfo Kepri juga menyoroti pemberitaan yang menyebut sejumlah pejabat atau pihak terkait belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi.

Menurut Diskominfo Kepri, belum adanya jawaban dari seseorang tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan bahwa tudingan dalam pemberitaan tersebut benar.

BACA JUGA: 👇👇👇



Keberatan nama Gubernur Kepri dikaitkan

Selain persoalan istilah “Proyek Fiktif” dan “Proyek Siluman”, Diskominfo Kepri menyatakan keberatan terhadap pemberitaan yang menyebut Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad ikut “terseret” dalam persoalan tersebut.

Diskominfo Kepri menilai, penyebutan nama seseorang dalam kaitan dengan dugaan tindak pidana merupakan hal serius, dan harus didasarkan pada fakta, serta bukti yang kuat. Mereka meminta agar keterkaitan seseorang dengan dugaan tindak pidana tidak dibangun hanya berdasarkan informasi dari sumber yang belum dibuktikan secara terbuka.

Minta istilah dikoreksi

Diskominfo Kepri meminta gerbangkepri.com melakukan koreksi atau memberikan penjelasan secara proporsional terhadap penggunaan istilah “Proyek Fiktif” dan “Proyek Siluman”.

Jika redaksi tetap mempertahankan tudingan tersebut, Diskominfo Kepri meminta agar bukti yang menjadi dasar kesimpulan dijelaskan, termasuk bagaimana dokumen kontrak, SPK, BAST, bukti pekerjaan, pembayaran, dokumentasi pekerjaan dan dokumen pemeriksaan telah diuji.

Diskominfo Kepri juga menegaskan bahwa penyampaian hak jawab bukan merupakan upaya untuk membatasi kemerdekaan pers. Mereka menyatakan menghormati pers sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, namun menilai kemerdekaan pers harus berjalan bersama tanggung jawab jurnalistik untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang dan faktual.

Dalam hak jawabnya, Diskominfo juga mengutip Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik mengenai kewajiban menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Minta hak jawab dimuat proporsional

Melalui hak jawab tersebut, Diskominfo Kepri meminta gerbangkepri.com memuat hak jawab secara proporsional pada Media yang sama, memberikan ruang yang berimbang mengenai fakta bahwa, pekerjaan telah dilaksanakan, tidak lagi menggunakan istilah “Proyek Fiktif” dan “Proyek Siluman”, serta tidak menjadikan belum adanya tanggapan pejabat atau lembaga tertentu sebagai pembenaran atas tudingan yang diberitakan.

Diskominfo Kepri kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kritik, investigasi maupun pengawasan Media terhadap penggunaan anggaran publik.

“Yang kami persoalkan adalah ketika pekerjaan yang telah dilaksanakan dan memiliki dokumen pendukung lengkap, kemudian diberi label ‘Proyek Fiktif’ atau ‘Proyek Siluman’ tanpa menjelaskan secara terang apa yang menjadi dasarnya”. Demikian substansi penegasan Diskominfo Kepri dalam surat hak jawab tersebut.

Diskominfo Kepri menyampaikan hak jawab tersebut dengan tujuan meluruskan informasi, melindungi hak pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, sekaligus memastikan masyarakat Kepulauan Riau memperoleh informasi yang akurat, berimbang, faktual dan tidak menghakimi. (Red)

Editor: Milla

Peringatan HUT RI ke- 81, SMAN 1 Teluk Sebong Tampilkan Bakat Siswa Dan Libatkan UMKM Lokal

SMAN 1 Teluk Serbong saat melaksanakan kegiatan. (Foto GK.com/Siska)

Bintan, GK.com — Semangat memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke- 81 diwujudkan SMAN 1 Teluk Sebong, Kabupaten Bintan melalui kegiatan yang memadukan kreativitas siswa dengan pemberdayaan pelaku UMKM lokal.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, Rabu hingga Kamis, 26–27 Agustus 2026 itu dikemas dalam bentuk pertunjukan seni dan bazar UMKM, yang berlangsung mulai Pukul 08.00 WIB, hingga 15.00 WIB.

Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana sekaligus Ketua Pelaksana, Kukuh Anggerwaspodo, S.Pd.I mengatakan, kegiatan tersebut sengaja dibuat berbeda dari perayaan HUT RI pada umumnya. Selain menjadi wadah bagi siswa untuk menampilkan bakat dan minat, kegiatan ini juga melibatkan pelaku UMKM yang berada di sekitar lingkungan sekolah.

“Kalau diibaratkan seperti pensi, tetapi kami kemas dalam bentuk pertunjukan atau showcase untuk menampilkan bakat dan minat siswa. Selain itu, kami juga melibatkan pelaku UMKM setempat,” ujar Kukuh melalui WhatsApp, Rabu (26/08/2026).
Dijelaskan Kukuh, keterlibatan UMKM tidak hanya diperuntukkan bagi siswa yang memiliki usaha, tetapi juga terbuka untuk masyarakat sekitar. Dengan konsep tersebut, kegiatan diharapkan dapat menjadi ruang promosi bagi produk-produk UMKM, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyaksikan berbagai kreativitas siswa.

Beragam penampilan seni disuguhkan dalam kegiatan tersebut, mulai dari tari, drama musikal, pembacaan puisi hingga seni tradisional lainnya. Penampilan siswa kelas X hingga XII dibagi selama dua hari.

Pada hari pertama, masing-masing kelas menampilkan kreativitas dan bakat siswa. Sementara pada hari kedua, kegiatan diisi penampilan dari sejumlah ekstrakurikuler, seperti marching band, Paskibra dan Pramuka.

Menurut Kukuh, persiapan kegiatan dilakukan sekitar dua minggu. Meski waktu persiapannya cukup singkat karena bertepatan dengan penghujung Agustus, seluruh rangkaian persiapan dapat berjalan dengan baik berkat dukungan warga sekolah dan para siswa.

Dukungan terhadap kegiatan juga datang dari sejumlah pelaku usaha di sekitar wilayah sekolah. Mereka turut membantu melalui donasi berdasarkan proposal yang diajukan panitia tanpa adanya penetapan nominal tertentu.

Kukuh menyebutkan, kegiatan tersebut memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-81. Kedua, menjadi wadah kreativitas sekaligus sarana bagi siswa untuk menunjukkan bakat di bidang seni. Ketiga, mempererat hubungan antara pihak sekolah dengan masyarakat serta para pemangku kepentingan di wilayah setempat.

“Kegiatan ini terbuka untuk umum. Kami ingin masyarakat bisa lebih mengenal produk UMKM lokal, sekaligus melihat potensi dan bakat yang dimiliki para siswa SMAN 1 Teluk Sebong”. katanya.

Kukuh berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang hiburan dan penampilan siswa, tetapi juga dapat memberikan edukasi mengenai seni tradisional Nusantara serta membantu memperkenalkan dan mendorong perkembangan UMKM lokal.

Hadir pada momen tersebut, Ketua Komite, Camat, Kepala Desa, Komandan SATRAD, Kepala Puskesmas, Kepala SPPG, Babinsa dan Bhabinkamtibmas. (Sis)

Editor: Endang


.