Jumat, Mei 29, 2026
Beranda blog Halaman 215

Sinergi Pemerintah dan DPRD Batam dalam Rapat Strategis

"Sinergi Pemerintah dan DPRD Batam dalam Rapat Strategis"

Batam, GK.com – Di tengah hiruk-pikuk kota Batam, gedung DPRD Kota Batam menjadi aksi bisu atas tiga agenda penting yang dihelat dalam satu Rapat Paripurna. Dipimpin oleh dua sosok berpengaruh, Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda, rapat ini mengundang perhatian publik karena membahas isu-isu yang menentukan arah masa depan kota.

Pertama, sorotan tertuju pada laporan akhir Pansus LKPj Wali Kota Batam. Dengan dedikasi yang tak tergoyahkan, meski di tengah bulan Ramadhan, Pansus LKPj berhasil menyusun laporan yang mencerminkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Laporan ini bukan sekadar dokumen, melainkan bukti nyata dari kerja keras OPD yang dikomandoi oleh Wali Kota Batam.

Kedua, Ranperda Pemakaman menjadi topik hangat yang dibahas. Sekretaris Daerah, Jefridin Hamid, dengan tegas menyatakan kesiapan pemerintah untuk menindaklanjuti pandangan fraksi. Ranperda ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap warga kota mendapatkan haknya atas tempat pemakaman yang layak dan ramah lingkungan.

Terakhir, penutupan masa sidang II dan pembukaan masa sidang III tahun 2024 menjadi momen penting yang menandai transisi dan kesinambungan dalam pemerintahan. Rapat yang berlangsung pada 8 Mei 2024 ini, dihadiri oleh anggota Dewan yang berkomitmen penuh terhadap tugas dan tanggung jawab mereka.

Dengan persetujuan anggota Dewan atas laporan Pansus LKPj dan pembentukan Pansus Ranperda Pemakaman, dipimpin oleh Udin P Sihaloho, langkah-langkah konkret akan segera diambil. OPD diharapkan dapat merespons rekomendasi dalam waktu 60 hari, sementara Pansus akan mengawasi pelaksanaannya hingga 90 hari ke depan. Ini adalah langkah maju bagi Kota Batam dalam memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kualitas hidup warganya.(*)

Monitoring Laporan SP4N LAPOR: Evaluasi Pemda oleh Ombudsman Kepri

Monitoring Laporan SP4N LAPOR, Ombudsman Kepri Menilai Pemda Belum Maksimal Lakukan Evaluasi

Batam, GK.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Pengawasan Berkala terkait Tindaklanjut Laporan pada SP4N LAPOR terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) se Provinsi Kepri pada Senin, 6 Mei 2024 di Aston Hotel Pelita Batam.

Dalam acara tersebut turut hadir Pimpinan Ombudsman RI, Dr. (Cand.) Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM, Bagian Organisasi dan Tata Laksana serta Inspektorat se Provinsi Kepulauan Riau.

“Kegiatan ini telah kita lakukan setiap tahunnya, minimal setahun sekali. Ini merupakan inisiatif dari Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai bagian dari pengawas penyelenggaraan SP4N LAPOR dengan melakukan kegiatan yang sifatnya berkelanjutan tindak lanjut penyelesaian laporan pada SP4N LAPOR,” jelas Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dalam acara tersebut.

Sekaligus, lanjutnya, kegiatan ini merupakan upaya pencegahan maladministrasi yaitu penundaan berlarut atas laporan yang telah disampaikan masyarakat melalui SP4N LAPOR.

Berbeda dengan kegiatan monitoring sebelumnya yang bersifat internal dan parsial, kali ini kegiatan dilakukan dengan melakukan diskusi panel bersama 3 narasumber yaitu, Kepala Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat Ombudsman RI, Patnuaji Agus Indrarto, Kepala Bidang Fasilitasi Pengaduan dan Pengolahan Informasi Pusat Penerangan Kemendagri, Rega Tadeak Hakim, serta Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari.

“Harapannya melalui diskusi panel dengan narasumber terkait, penyelenggara dapat menyelenggarakan serta mensosialisasikan SP4N LAPOR lebih maksimal melalui kanal-kanal yang ada,” tutur Adi.

Masing masing narasumber menyampaikan materi terkait SP4N LAPOR. Patnuaji memaparkan Pentingnya Pengelolaan SP4N LAPOR bagi Pemda, Rega menyampaikan Strategi Pemda dalam Meningkatkan Layanan Pengaduan melalui SP4N LAPOR di Kepri serta Lagat yang menjelaskan terkait Urgensi Mitigasi Penanganan Laporan Berulang oleh Pemda di Kepri.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, saat menjadi narasumber menyampaikan substansi yang sama berulang kali dilaporkan masyarakat kepada Ombudsman sehingga mengindikasikan belum adanya evaluasi yang baik dari penyelenggara.

“Jika substansi yang dilaporkan itu-itu saja meskipun tidak dalam waktu berdekatan, artinya penyelenggara menyikapi laporan hanya kasuistik, tidak ada evaluasi yang dilakukan supaya tidak terulang,” ujarnya.

Padahal, lanjutnya, sebagai penyelenggara pelayanan publik seharusnya menerapakan 5 (lima) prinsip utama yaitu berkualitas, cepat, mudah, terjangkau serta terukur.

“Kami perhatikan saat ini penyelanggara memang sudah memenuhi 14 standar pelayanan publik namun seringkali lupa untuk menerapkannya sehingga muncul keluhan berulang dari masyakarat hingga sampai ke Ombudsman,” pungkas Lagat.

Oleh karena itu, Lagat meminta penyelenggara melakukan mitigasi maladministrasi melalui pengaduan yang telah disampaikan masyarakat.

“Pengelolaan pengaduan perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga penyelenggara dapat memetakan potensi dan mencegah risiko terjadinya maladministrasi yang berulang,” katanya.

Ia menyarankan penggunaan SP4N LAPOR dikarenakan memang merupakan wadah yang disiapkan pemerintah untuk sarana pengaduan pelayanan publik.

“SP4N LAPOR ini merupakan manajemen pengelolaan laporan. Bapak/Ibu dapat melakukan evaluasi juga melalui sistem ini untuk melihat mana substansi yang perlu diperhatikan agar dapat dicegah dan tidak terulang kembali,” jelas Kepala Perwakilan.

Usai diskusi panel, acara dilanjutkan dengan Monitoring Tindak Lanjut Laporan pada SP4N Lapor Pemda Provinsi/ Kota/ Kabupaten se-Kepulauan Riau yang disampaikan oleh Adi Permana.

Beberapa Pemda tercatat masih memiliki laporan dengan status on progress sehingga menindaklanjuti hal tersebut Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan bersurat untuk meminta klarifikasi. (RF)

Workshop Jelang Penilaian Kepatuhan Tahun 2024

Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau Adakan Workshop Jelang Penilaian Kepatuhan Tahun 2024

Batam, GK.com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) mengadakan workshop sebagai persiapan menjelang Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik tahun 2024. Acara sosialisasi berlangsung pada Senin, 6 Mei 2024, di Aston Hotel Pelita Batam. Peserta workshop adalah unit layanan yang akan dinilai, termasuk DPM-PTSP, Dinas Kesehatan, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Puskesmas, Kepolisian Resor, serta Kantor Pertanahan.

Pimpinan Ombudsman RI, Dr. (Cand.) Ir Jemsly Hutabarat, SH, MM, menyampaikan sambutan dalam acara tersebut. Ia menjelaskan bahwa penilaian melibatkan empat dimensi: Input, **Proses, Output, dan Pengaduan.

Dimensi Input mencakup kompetensi penyelenggara dan sarana-prasarana. Dimensi Proses terkait Standar Pelayanan Publik. Dimensi Output didapatkan dari masyarakat sebagai pengguna layanan, dan dimensi Pengaduan.

Jemsly menyoroti peningkatan pelayanan publik di Indonesia sejak adanya Penilaian Kepatuhan. Pada tahun 2015, hanya 9,8% unit penyelenggara pelayanan publik yang masuk zona hijau. Namun pada tahun 2023, angka ini meningkat menjadi 70,7%. Meskipun Pemerintah Provinsi Kepri masuk 10 besar pada tahun 2022, sayangnya tergeser pada penilaian tahun 2023.

Pemda di Kepri juga mengalami peningkatan, dan saat ini seluruh Pemda baik Provinsi maupun Kota/Kabupaten sudah masuk pada zona hijau. Meskipun skor meningkat, dalam perankingan Pemda di Kepri masih dapat disalip oleh daerah lain. Jemsly menekankan perlunya perubahan yang signifikan untuk terus memperbaiki pelayanan publik.

Ia berharap penyelenggara pelayanan publik di Kepulauan Riau memberikan pelayanan yang prima, tanpa kerugian, serta memberikan kebahagiaan kepada masyarakat. Tujuan negara adalah mensejahterakan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pelayanan publik yang baik dan pengetahuan hak-hak masyarakat harus menjadi fokus.

Acara dilanjutkan dengan induksi dari Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Siadari, SE, MH. Lagat menyampaikan hasil penilaian terhadap Pemerintah Daerah, Kepolisian Resor, dan Kantor Pertanahan. Ia berharap workshop ini memberikan kesempatan bagi unit layanan yang akan dinilai untuk bersiap sehingga mendapatkan nilai yang baik.

Selanjutnya, penyelenggara diminta memberikan pelayanan yang baik untuk masyarakat, bukan hanya untuk mendapatkan nilai Kepatuhan yang baik. Ombudsman RI Perwakilan Kepri siap membantu dengan konsultasi dan workshop guna perbaikan pelayanan. Hasil Penilaian Kepatuhan diharapkan menjadi barometer kualitas pelayanan publik instansi yang dinilai. (Humas Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau)

Kontak:
– Irfan: +628116920755
– Reihana: +6281296435638

Operasi Pengawasan Orang Asing “JAGRATARA” di Kabupaten Karimun

Operasi Pengawasan Orang Asing "JAGRATARA" di Kabupaten Karimun

Tanjung Balai Karimun, GK.com – Pada hari Kamis, 2 Mei 2024, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun menggelar Operasi “JAGRATARA” untuk pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Karimun. Operasi ini merupakan bagian dari upaya serentak yang dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan dijalankan di seluruh wilayah Indonesia.

Kegiatan dimulai dengan sesi koordinasi melalui Zoom pada pukul 10.00 WIB, diikuti dengan apel persiapan sebelum memulai operasi di lapangan. Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun bertugas melakukan inspeksi di perairan sekitar wilayah kerja.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil melakukan pemeriksaan terhadap Alat Angkut Laut KIP. SELE. Hasilnya, ditemukan lima Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand. Setelah pemeriksaan menyeluruh, kelima WNA tersebut terbukti tidak melanggar aturan keimigrasian. Mereka memiliki Izin Tinggal Terbatas Perairan yang sah, dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.

Operasi “JAGRATARA” ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengawasi keberadaan dan aktivitas orang asing di Indonesia, sekaligus memastikan bahwa semua individu yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.(*)

Warga Letung Laporkan Dugaan KKN Proyek SPAM Rp 5,1 Miliar

Warga Letung Laporkan Dugaan KKN Proyek SPAM Rp 5,1 Miliar

Anambas, GK.com – Sebuah laporan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) telah diajukan oleh warga Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, terkait dengan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler tahun 2022 dengan nilai proyek mencapai Rp5,1 miliar.

Menurut informasi yang diperoleh, terdapat kekhawatiran akan penggunaan material bekas yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan untuk sambungan rumah (SR), yang berpotensi merugikan masyarakat baik dari segi kualitas maupun finansial.

Warga Letung telah mengambil langkah proaktif dengan menyampaikan informasi awal kepada Kepolisian Republik Indonesia, menyerukan penyelidikan hukum yang mendalam dan tindakan terhadap perilaku birokrat yang diduga “bermental korup”. Mereka juga mendesak pembentukan tim pencari fakta untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.

Laporan ini disampaikan dengan harapan bahwa Kepolisian Republik Indonesia akan berperan aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, dengan mengedepankan prinsip check and balance. Warga Letung berharap tindakan ini akan membawa perubahan positif dalam tata kelola pemerintahan, menjauhkan dari perilaku koruptif, dan memastikan bahwa dana publik digunakan untuk kepentingan rakyat.

Dokumen dan bukti pendukung telah dilampirkan dalam laporan ini, yang disampaikan dengan mengacu pada prinsip “Praduga Tak Bersalah”. Warga Letung memohon kepada Bapak Kapolres Anambas untuk segera melakukan investigasi lebih lanjut terhadap dugaan ini.

Laporan ini merupakan bagian dari partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya KKN di seluruh Indonesia, dan merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi dan supremasi hukum di negara ini.(tim)

Pengawasan Keimigrasian di Batam Berhasil Tanpa Pelanggaran

"Operasi JAGATRA: Upaya Pengawasan Keimigrasian di Batam Berhasil Tanpa Pelanggaran"

Batam, GK.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam baru-baru ini melaksanakan Operasi JAGATRA di Kota Batam.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan (Inteldakim) Kanim Batam, dengan pengendalian dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Senin, 06 Mei 2024.

Ritus Ramadhana, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, memimpin operasi yang menargetkan tiga lokasi berbeda, dipilih berdasarkan informasi dari masyarakat.

Di PT. China Communication Construction Industry (PT.CCCI) dan Apartment Harbourbay Residence, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian. Pada hari Kamis lalu (02/05/2024).

Operasi JAGATRA dijalankan dengan tiga misi utama: menjaga stabilitas keamanan nasional, mencegah pelanggaran keimigrasian, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi imigrasi.

Pada lokasi terakhir, berdasarkan laporan masyarakat, tim melakukan pemeriksaan di Perumahan Baloi Mas Permai, Lubuk Baja, dan mengamankan seorang wanita berinisial NF, warga negara Singapura, atas dugaan tinggal secara ilegal.(*)