Minggu, Mei 3, 2026
Beranda blog Halaman 2

Iuran BPJS Kesehatan Akan Naik

Kartu BPJS Kesehatan. (Foto GK.com / Ronny)

Jakarta, GK.com – Tahun 2026 ini, Pemerintah akan berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Sebelumnya, di Tahun 2025, seiring dengan besarnya defisit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terkait hal ini sudah lebih dulu diberitahukan.

Jumat (1/5/2026), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan, defisit yang diperkirakan mencapai Rp 20 triliun hingga Rp 30 triliun pada tahun inilah yang menjadi salah satu alasan terjadinya kenaikan tersebut pada iuran BPJS Kesehatan. Sehingga, pihaknya meminta agar iuran JKN idealnya dievaluasi dan disesuaikan setiap 5 tahun untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan.

“Iuran memang harus naik, tetapi hanya kepada masyarakat kelas menengah ke atas yang selama ini membayar iuran secara mandiri, misalnya sekitar Rp 42 ribu per bulan. Sementara pada mayarakat yang tidak mampu (golongan miskin) tidak akan terdampak, karena orang-orang miskin itu dibayari oleh Pemerintah”. ucap Sadikin.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, jika Pemerintah tidak akan mengutak-atik besaran tarif iuran BPJS Kesehatan sebelum pertumbuhan ekonomi mampu naik cepat di atas level satu dekade terakhir yang stagnan di kisaran 5%.

Namun, jika perekonomian tersebut mampu menembus level di atas 6%, ia pastikan Pemerintah baru akan mempertimbangkan penyesuaian tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut, termasuk pertimbangan bila pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat itu terjadi pada 2026.

Meski wacana penyesuaian tarif mengemuka, hingga kini besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada aturan terakhir yang ditetapkan pada 2022.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah. (*)

Editor: Milla


Warga Negara Thailand Yang Ingin Keluar Negeri Siap-Siap Merogoh Kocek 1.000 Baht

Ilustrasi bandara Thailand (AFP)

Kementerian Pariwisata dan Olahraga Thailand berencana mengutip biaya keberangkatan sebesar 1.000 baht atau sekitar Rp 531 ribuan bagi setiap warga Negara Thailand yang ingin melakukan bepergian ke luar negeri.

Sebelum diterapkannya aturan tersebut, Menteri Pariwisata dan Olahraga Surasak Phancharoenworrakun akan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan mengenai pemberlakuan kembali Undang-Undang Pajak Keberangkatan berdasarkan sumber dari The Thaiger.

Dari hasil pendapatan tersebut nantinya akan digunakan untuk mendukung skema perjalanan dengan pembayaran bersama Pemerintah, yang beroperasi dengan anggaran tahunan sekitar 10 miliar baht. Program ini juga bertujuan untuk mendorong perjalanan domestik dan mendukung perekonomian nasional. (Rd)

Editor: Milla

Beckham Putra Nugraha Cetak Gol Ketiga

Gambar google

Bandung, GK.com – Bhayangkara FC memanfaatkan celah di lini pertahanan Maung Bandung hingga unggul cepat 2-0. Tampil agresif dan efektif, dalam situasi itu, bayang-bayang kegagalan mulai terasa nyata.

Pergerakan Moussa Sidibe yang eksplosif dan kemampuannya membaca ruang membuat pertahanan Persib kerap berada dalam tekanan. Skema serangan balik cepat Bhayangkara FC berjalan sesuai rencana, dan untuk sesaat, pertandingan tampak berada sepenuhnya dalam kendali tuan rumah.

Bek asal Italia, Federico Barba muncul sebagai pembeda lewat gol di masa injury time. Gol itu bukan sekadar memperkecil ketertinggalan, tetapi menghidupkan kembali harapan yang sempat meredup.

Memasuki babak kedua, energi Persib berubah total. Intensitas meningkat, tekanan diperketat, dan keyakinan mulai terlihat di setiap pergerakan pemain. Pada menit ke-49, Rosembergne da Silva mencetak gol penyeimbang yang membuat skor menjadi 2-2.

Di titik itu, pertandingan di Stadion Sumpah Pemuda berubah arah.
Bhayangkara FC yang sebelumnya tampil percaya diri mulai kehilangan ritme. Sebaliknya, Persib justru semakin berani mengambil risiko. Mereka tidak lagi sekadar mengejar hasil imbang, melainkan mengincar kemenangan.

Di menit ke- 60, Beckham Putra Nugraha, pemain muda yang kerap menjadi simbol regenerasi Persib mencetak gol ketiga yang membalikkan keadaan menjadi 3-2. Sebuah gol yang tidak hanya mengubah skor, tetapi juga mengubah narasi pertandingan secara keseluruhan.
Dari tertinggal dua gol, Persib berbalik unggul. Dari tekanan besar, mereka menjawab dengan karakter. (DK/*)

Editor: Milla



Performa Veda Ega Pratama Tuai Pujian

Veda Ega Pratama. (Foto: Gold & Goose Photography/Getty Images)

Spanyol, GK.com – Berasal dari Gunung Kidul, Yogyakarta, performa Veda Ega Pratama Moto3 GP Spanyol menuai pujian.

Sebelumnya, dikutip dari detiksport, pada Sirkuit Jerez di akhir pekan lalu, Veda Ega menempati posisi keenam di Moto3 GP Spanyol. Pencapaian itu terasa luar biasa, karena pebalap 17 tahun itu memulai balapan dari posisi ke- 17.

Veda Ega sebenarnya mampu menembus posisi kelima, tapi karena kompon ban nya sudah habis, pebalap Honda Team Asia itu kalah bersaing dengan Alvaro Carpe.

Performa di Jerez ini menambah daftar catatan bagus Veda Ega di Moto3 musim ini. Veda Ega penah finis kelima di MotoGP Thailand, dan meraih podium ketiga di MotoGP Brasil.

Satu-satunya cela Veda Ega sejauh empat seri Moto3 adalah saat gagal finis di MotoGP Amerika Serikat. Dia crash saat mencoba mengejar rombongan rider baris terdepan.

Balapan GP 2026 akan berlanjut lagi pada akhir pekan depan dalam gelaran Moto3 Prancis yang akan dihelat di Sirkuit Le Mans. (cas/pur/rd)

Editor: Milla


Pemerintah Tegaskan, Outsourcing Hanya Boleh Untuk 6 Jenis Pekerjaan

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, GK.com – Permenaker outsourcing terbaru yang membatasi penggunaan tenaga alih daya hanya pada enam jenis pekerjaan resmi di terbitkan oleh Pemerintah dalam kebijakan yang tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada Kamis (30/4/2026).

Aturan baru outsourcing menjadi bagian dari langkah Pemerintah menjelang Hari Buruh 2026 atau May Day, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan tentang pembatasan praktik alih daya.

“Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya,” kata Yassierli.

Melalui aturan baru outsourcing, Pemerintah menegaskan bahwa praktik alih daya kini hanya diperbolehkan pada enam bidang pekerjaan, yaitu:
1. Layanan kebersihan;
2. Penyediaan makanan dan minuman;
3. Pengamanan;
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja;
5. Layanan penunjang operasional;
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari agenda Prabowo ubah aturan outsourcing yang sebelumnya dikeluhkan kalangan buruh karena dinilai terlalu longgar. Yassierli juga menegaskan, regulasi ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta menjaga keberlangsungan usaha. Pemerintah juga ingin memastikan praktik outsourcing pekerja berjalan lebih adil.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, Permenaker 7/2026 mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan outsourcing. Perjanjian tersebut minimal memuat jenis pekerjaan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak. Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Hak tersebut mencakup upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Permenaker ini juga akan mengatur sanksi bagi perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya yang melanggar ketentuan. Pemerintah meminta seluruh pemangku kepentingan dapat mematuhi aturan ini secara konsisten. (Rd/*)

Editor: Milla



Disdik Karimun Ajukan Pembangunan SNT

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, S.T., M.E. (Foto Pribadi)

Karimun, GK.com – Berbagai program strategis terus di dorong oleh Pemerintah Daerah, salah satunya melalui pengajuan pembangunan Sekolah Nasional Terintegrasi (SNT) kepada Pemerintah Pusat. Program ini diharapkan mampu menjadi langkah besar dalam menghadirkan sistem pendidikan yang lebih terpadu dan berkualitas di daerah nantinya.

Dikatakan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, S.T., M.E usulan pengajuan pembangunan SNT dengan pembiayaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di nilai anggaran yang diajukan diperkirakan mencapai Rp 200 hingga Rp 300 miliar.

“Proses pengusulan telah dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Seluruh persyaratan administrasi dan data pendukung juga telah dipenuhi, serta di sampaikan melalui sistem yang disediakan,” ujarnya.

“Pada 12 Maret 2026, kami sudah mengikuti tahapan verifikasi dan validasi (verval) data secara Daring bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Zoom Meeting. Saat ini, kami tinggal menunggu tahapan verifikasi lapangan yang direncanakan akan di lakukan dalam waktu dekat,” terang Grandy melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/04/2026).

Lebih lanjut Grandy menjelaskan, program SNT yang diusulkan Karimun mengusung konsep pembangunan dan konsolidasi. Dalam skema ini, Pemerintah Daerah mengusulkan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) tingkat SD, serta penggabungan atau penyatuan antara SMP Negeri 2 Tebing dan SMA Negeri 4 Karimun yang berada dalam satu kawasan pendidikan di Kecamatan Tebing.

“Salah satu syarat utama program ini adalah keberadaan Sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK dalam radius maksimal dua kilometer. Selain itu, Pemerintah Daerah juga harus memastikan ketersediaan lahan minimal 20 hektare yang berstatus milik Pemerintah Daerah, sesuai dengan rencana tata ruang, serta berada di kawasan yang aman dari risiko bencana.

“Selain lahan, kami juga memastikan kesiapan hal lainnya, seperti ketersediaan calon siswa, guru, tenaga kependidikan, hingga peta kontur wilayah. Semua persyaratan tersebut sudah kami lengkapi dan unggah ke sistem Kementerian,” ungkap Grandy Pukul 13.05 WIB.

Untuk memperkuat peluang persetujuan, Disdikbud Karimun juga menjalin komunikasi dan meminta dukungan dari berbagai pihak, antara lain, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepulauan Riau serta Komisi X DPR RI yang pernah melakukan Kunjungan Kerja ke Karimun.

“Strategi kami adalah memastikan seluruh persyaratan terpenuhi dengan data yang kuat, sekaligus membangun dukungan dari pihak terkait agar usulan ini menjadi prioritas,” katanya.

Meski demikian, Disdikbud Karimun tetap menyiapkan langkah alternatif apabila usulan tersebut belum disetujui atau mengalami penundaan. Peningkatan kualitas pendidikan, menurutnya, akan tetap dijalankan melalui berbagai program yang didanai baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun APBN.

“Kami akan terus berupaya menghadirkan pembangunan pendidikan di Karimun dengan memanfaatkan berbagai sumber pendanaan yang tersedia. Hal ini juga sejalan dengan arahan Bupati agar setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lebih kreatif dalam mencari dukungan anggaran dari Pemerintah Pusat”. tutup Grandy. (DS)

Editor: Endang