Minggu, Juli 26, 2026
Beranda blog Halaman 2

Skandal FTZ Karimun, Masyarakat Pertanyakan Dokument Apa Yang di Keluarkan BP Untuk PT OTK Melakukan Ekspor Minyak, Bupati Terkesan Lindungi Perusahaan

Skandal FTZ Karimun, Masyarakat Pertanyakan Dokument Apa Yang di Keluarkan BP Untuk PT OTK Melakukan Ekspor Minyak, Bupati Terkesan Lindungi Perusahaan. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Menyimak pemberitaan di gerbangkepri.com yang tayang beberapa minggu terakhir yang mengupas tentang BP Kawasan Karimun dan aktivitas di PT Oil Terminal Karimun, serta pernyataan yang keluar dari Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah dibeberapa pemberitaan Media Online yang berupaya menepis isu negatif di daerah yang ia pimpin, Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Kepulauan Riau yang juga selaku aktivis pemerhati lingkungan, Rahmad Kurniawan sangat menyayangkan hal tersebut.

Ketua DPW Barikade 98 Provinsi Kepri yang juga selaku aktivis pemerhati lingkungan, Rahmad Kurniawan



Keprihatinan dalam penyampaian Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah saat itu, di nilai Rahmad Kurniawan kurang tepat.

“Harusnya yang mengklarifikasi itu adalah Kepala BP Kawasan Karimun, Bukan Bupati Karimun. Karena BP Kawasan Karimun sebagai otoritas yang memiliki kewenangan, bukan Bupati. Disini kan agak aneh, ada apa dengan Bupati Karimun? Apakah beliau mendapat intervensi dari pihak-pihak tertentu!,” ujar Rahmad Kurniawan.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Kalau kita simak secara mendetail, gerbangkepri.com itu sudah berupaya mengkonfirmasi semua pihak-pihak terkait. Semua pihak dikasih ruang untuk berbicara dan mengklarifikasi persoalan yang ada, tapi Wakil Dewan Kawasan yang juga menjabat sebagai Bupati Karimun tidak mau bersuara, ini kan aneh! Malah sibuk pulak mencari pembenaran atau pembelaan di publik melalui rumah lain ibaratnya. Sementara, rumah yang memberitakan tidak direspon ketika dimintai tanggapan, bahkan tidak diundang kalau pun ada konfrensi pers,” kata Rahmad Kurniawan, Jumat (10/07/2026) malam.

“Dan yang menjadi pertanyaan lagi, Bupati saat menggelar konfrensi pers itu, dia bersikap sebagai pribadi, atau dalam kapasitas sebagai Kepala Daerah yang ingin menjaga iklim investasi? Apabila berkaitan dengan aktivitas di kawasan perdagangan bebas (FTZ), penjelasan resmi seharusnya disampaikan oleh Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Karimun. Bupati itu bukanlah pengawas operasional di lokasi tersebut. Peran Kepala Daerah seharusnya lebih menitikberatkan pada kepentingan daerah, termasuk memastikan keberadaan Oil Terminal dalam memberikan manfaat nyata bagi Karimun melalui penerimaan pajak bahan bakar dan peningkatan pendapatan daerah,” tutur Rahmad Kurniawan melalui sambungan telepon.

“Di dalam dunia usaha, peningkatan nilai jual merupakan hal yang lazim. Namun, apabila terdapat kegiatan hulu-hilir atau aktivitas komersial lainnya, hal tersebut harus dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan tidak semestinya menyeret Kepala Daerah ke dalam persoalan teknis operasional perusahaan. Disini, saya menduga terdapat pihak-pihak tertentu yang menjadi aktor utama di balik polemik tersebut,” ujarnya.

Disampaikan Rahmad Kurniawan kepada Media ini, dalam analisanya, terdapat tiga indikator utama yang perlu menjadi perhatian, yakni klasifikasi kegiatan komersial yang sebenarnya berlangsung, dugaan manipulasi dokumen asal barang, serta status perizinan sektoral yang dimiliki perusahaan.

BACA JUGA: 👇👇👇



Ia juga menilai alasan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Karimun terkesan hanya membangun narasi bahwa aktivitas tersebut murni berupa penitipan barang atau tangki timbun tanpa ekspor-impor, sehingga tidak berkaitan dengan ketentuan Rules of Origin (ROO), Certificate of Origin (COO), maupun Surat Keterangan Asal (SKA). Menurutnya, penjelasan bahwa seluruh kegiatan telah legal dan sesuai prosedur kepabeanan kawasan bebas merupakan klaim sepihak yang masih harus di uji berdasarkan fakta di lapangan.

Keprihatinan lainnya disampaikan Rahmad Kuniawan terhadap pernyataan Bupati Karimun yang menyebut minyak di PT Oil Terminal Karimun hanya “Di titipkan”! Menurutnya, pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan, karena secara teknis operasional terdapat aktivitas yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik.

BACA JUGA: 👇👇👇



Ia juga menilai, jika memang hanya sebatas penitipan barang, perlu dijelaskan, apakah benar tidak terjadi aktivitas transfer minyak antartangki (tank to tank), pencampuran minyak bumi, maupun kegiatan lain yang dapat meningkatkan nilai jual produk.

“Aktivitas fisik perpindahan minyak dan pergerakan kartu tangki merupakan fakta operasional yang tidak bisa diabaikan begitu saja! Masih terbuka kemungkinan terjadinya aktivitas peningkatan mutu bahan bakar melalui proses transfer tank to tank yang sulit diketahui publik. Selain itu, dugaan adanya penerbitan surat manual oleh BP Kawasan yang disebut menyerupai dokumen COO sebagai indikasi juga perlu di telusuri lebih lanjut,” tegas Rahmad Kurniawan.

Ia menyatakan bahwa, hingga saat ini, PT Oil Terminal Karimun disebut belum memiliki izin niaga umum maupun izin pengolahan resmi dari Kementerian ESDM, dengan status yang hanya sebatas penitipan sementara. Karena itu, menurutnya, muncul pertanyaan bagaimana perusahaan dapat memberikan kontribusi berupa pajak bahan bakar atau retribusi kepada Pemerintah Daerah maupun Negara, apabila benar tidak ada aktivitas komersial di dalamnya.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Saya pertanyakan sikap Bupati yang mengambil alih peran BP Kawasan Karimun dengan memberikan penjelasan resmi yang terkesan membela PT Oil Terminal Karimun, apakah pernyataan tersebut mewakili kepentingan BP Kawasan atau perusahaan? Mengingat kewenangan terkait perizinan, kepabeanan, dan tata kelola pelabuhan berada pada BP Kawasan,” kata Rahmad Kurniawan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan hukum tata negara di kawasan FTZ, BP Kawasan bertanggung jawab langsung kepada Dewan Kawasan, sementara Bupati hanya menjadi anggota dalam struktur tersebut, dan bukan pemegang otoritas utama.

Sebagai pemerhati lingkungan, Ketua Barikade 98 Kepri Rahmad Kurniawan mengingatkan agar tidak menjadikan Permendag Nomor 9 Tahun 2025 sebagai tameng untuk membangun narasi bahwa, aktivitas tersebut hanyalah penitipan barang. Ia menilai, regulasi tersebut memang mengatur penitipan barang, namun tidak mengakomodasi adanya aktivitas operasional seperti transfer tank to tank apabila benar hal tersebut terjadi di lapangan.

Ia juga mempertanyakan, siapa pihak surveyor, siapa pengawas dari SKK Migas, serta mengapa BP Kawasan Karimun tidak tampil memberikan penjelasan kepada publik. Menurutnya, justru jika Bupati yang tampil memberikan klarifikasi, hal ini berpotensi menjadi blunder politik dan hukum apabila di kemudian hari ditemukan fakta yang berbeda.

“Banyak indikator yang harus diungkap secara transparan disini!,” tegas Rahmad Kurniawan lagi.

Ia bahkan mempertanyakan, apakah terdapat aktor intelektual di balik polemik tersebut? Karena menurutnya, tidak mungkin Kementerian Perdagangan tiba-tiba dikaitkan, sementara substansi Permendag Nomor 9 Tahun 2025 sendiri telah mengatur batasan mengenai penitipan barang.

Lebih lanjut, ia menegaskan lagi, bahwa apabila Pemerintah Daerah ingin berbicara mengenai manfaat investasi, seharusnya yang dikedepankan adalah besarnya kontribusi terhadap penerimaan pajak bahan bakar industri, peningkatan fiskal daerah, serta manfaat ekonomi bagi masyarakat Karimun. Karena wilayah yang kaya sumber daya tidak seharusnya justru mengalami tekanan fiskal apabila tata kelola investasi berjalan dengan baik.

BACA JUGA: 👇👇👇



Keprihatinan lainnya dipaparkan Rahmad Kurniawan, hingga kini, manfaat investasi tersebut dinilai belum dirasakan secara maksimal oleh masyarakat lokal, termasuk dalam penyerapan tenaga kerja. Menurut Rahmad Kurniawan, selama ini lebih banyak tenaga kerja dari luar daerah yang bekerja di perusahaan tersebut.

“Bupati tentu memiliki hak untuk berbicara sebagai Kepala Daerah. Namun, dalam situasi yang mengandung dugaan pelanggaran hukum, fokus Pemerintah seharusnya pada transparansi, penegakan aturan, dan perlindungan kepentingan daerah, bukan semata-mata membangun narasi mengenai kenyamanan investasi dan kepercayaan investor. Pernyataan yang menyebutkan bahwa minyak tersebut hanya sebagai barang titipan, menurut saya, komoditas migas memiliki pengaturan hukum yang sangat ketat, sehingga narasi ‘Penitipan’ tidak bisa disederhanakan begitu saja. Masyarakat yang membawa puluhan liter minyak saja dapat dijerat Undang-Undang Migas, maka aktivitas yang melibatkan jutaan liter minyak semestinya memperoleh pengawasan dan penjelasan yang jauh lebih transparan,” tegas Rahmad Kurniawan.

Serupa dengan Rahmad Kuniawan, Amir salah satu masyarakat Karimun, kepada Redaksi Media ini juga ikut mempertanyakan kapasitas Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah berkaitan dengan hal tersebut sebagaia apa?

“Kenape pulak die yang bersuara, Ade apee???,” tulis Amir melalui WhatsApp, Minggu (12/07/2026) sore.

“Tak layak juge, penyakit dah menahun, parah!,” tambah Amir.

Lalu, masyarakat Karimun lainnya, Rahim menilai, polemik tersebut seharusnya di jawab secara terbuka oleh pihak yang memang memiliki kewenangan, bukan saling membangun opini di ruang publik.

“Kalau memang semuanya benar dan sesuai aturan, kenapa BP Kawasan Karimun tidak tampil menjelaskan langsung kepada masyarakat? Justru diamnya pihak yang berwenang membuat masyarakat semakin bertanya-tanya. Kami butuh penjelasan yang transparan, bukan sekadar narasi yang mengatakan semuanya baik-baik saja. Jangan sampai masyarakat di buat bingung dan kehilangan kepercayaan terhadap Pemerintah maupun pengelola kawasan. Siapa pun yang memiliki kewenangan harus berani membuka fakta kepada publik, agar tidak muncul dugaan dan spekulasi yang semakin liar”. tegas Rahim, Senin (13/07/2026) pagi.

Untuk diketahui, didalam mengupas pemberitaan terkait PT Oil Terminal Karimun dan BP Kawasan Karimun, Media gerbangkepri.com berupaya menyuguhkan pemberitaan yang berimbang, serta tidak ada maksud menyudutkan atau keterkaitan dengan pihak-pihak tertentu. Wakil Ketua Dewan Kawasan yang kebetulan di jabat oleh Bupati Karimun juga sudah beberapa kali Media ini berupaya meminta tanggapan/klarifikasinya, baik secara langsung, maupun melalui ajudannya, namun hal tersebut sampai saat ini tidak ditanggapi oleh yang bersangkutan (Wakil Ketua Dewan Kawasan/ Bupati Karimun). (DW)

Editor: Milla

Warga Manfaatkan Kesempatan Dari Imigrasi Batam Ngurus Paspor Simpatik di Akhir Pekan

Imigrasi Batam saat melayani Paspor Simpatik di Akhir Pekan. (Foto Imigrasi Batam)

Batam, GK.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menghadirkan layanan Paspor Simpatik, Sabtu (11/07/2026) sebagai upaya memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor, namun memiliki terkendala waktu di hari kerja.

Pelayanan akhir pekan tersebut dipusatkan di dua lokasi, yakni Unit Layanan Paspor (ULP) Harbour Bay dan ULP Mal Botania 2. Program ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang memanfaatkan waktu libur untuk mengurus dokumen perjalanan.

Dalam pelaksanaannya, Imigrasi Batam menyediakan total sebanyak 400 kuota E-Paspor, terdiri dari 200 kuota bagi pemohon walk-in, dan 200 kuota melalui aplikasi M-Paspor. Dari jumlah tersebut, sebanyak 108 pemohon dilayani di ULP Harbour Bay, sedangkan 82 pemohon lainnya mengurus paspor di ULP Mal Botania 2. Seluruh tahapan pelayanan, mulai dari pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto hingga perekaman data biometrik, berlangsung tertib sesuai prosedur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Wahyu Eka Putra menjelaskan, layanan Paspor Simpatik merupakan salah satu inovasi yang terus dihadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian yang lebih fleksibel, cepat, dan berkualitas.

“Kami ingin memastikan setiap masyarakat memperoleh akses layanan paspor yang mudah dan nyaman. Sehingga kemudahan akses ini juga dapat dirasakan oleh masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja. Imigrasi Batam akan terus berupaya menghadirkan layanan keimigrasian yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat”. ungkap Wahyu Eka Putra.

Program Paspor Simpatik juga menjadi bagian dari semangat “Imigrasi untuk Rakyat”, yang mengedepankan pelayanan publik yang mudah diakses, profesional, serta memberikan manfaat nyata kepada masyarakat.
Selain itu, kegiatan ini merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. (Rd/*)

Editor: Milla


Batam Juara Umum MTQ XII Tingkat Kepulauan Riau

Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama kafilah Batam usai penutupan MTQ XII Kepri di Tanjungpinang. (Foto Diskominfo Batam/Dheo Ananda Putra)

Tanjungpinang, GK.com – Prestasi membanggakan kembali di torehkan oleh Kota Batam, kali ini dengan meraih gelar Juara Umum Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XII Tingkat Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun 2026 yang dilaksanakan di depan Gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang pada Kamis (09/07/2026) malam.

Saat menerima piala bergilir Juara Umum, Wali Kota Batam Amsakar Achmad didampingi Sekretaris Daerah Kota Batam Firmansyah, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Batam.

Rasa syukur atas pencapaian tersebut disampaikan Amsakar Achmad dengan penuh haru. Menurutnya, keberhasilan mempertahankan gelar Juara Umum ini merupakan hasil dari proses pembinaan yang di lakukan secara konsisten dan terukur oleh tim.

“Prestasi ini merupakan buah dari perjuangan luar biasa para Qari, Qariah, Hafiz, Hafizah, Mufasir, dan Mufasirah yang telah memberikan penampilan terbaiknya dalam mengharumkan nama Kota Batam,” kata Amsakar Achmad.

“Sejumlah faktor yang menjadi kunci keberhasilan Kafilah Batam selain disiplin, para peserta juga menjaga kekompakan selama mengikuti perlombaan, menjalani persiapan yang panjang, dan tidak instan. Seluruh anggota kafilah telah melewati tahapan seleksi secara berjenjang sebanyak tiga kali, disertai pembinaan teknis dan penguatan motivasi untuk membangun mental juara sebelum tampil di arena MTQ,” tutur Amsakar Achmad.

“Pembinaan juga dilakukan secara berkelanjutan pada seluruh cabang perlombaan, mulai dari tilawah, tahfiz, tafsir, hingga hadis. Pola pembinaan yang konsisten tersebut dinilai menjadi fondasi utama dalam menjaga prestasi Batam di tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Alhamdulillah, capaian ini semakin mengukuhkan konsistensi Kota Batam di ajang STQ dan MTQ tingkat Provinsi Kepulauan Riau. Kami berhasil mempertahankan piala tetap selama tiga tahun berturut-turut,” ungkap Amsakar Achmad.

“Apresiasi kami berikan kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi, mulai dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kota Batam, para pelatih, pendamping, ofisial, hingga seluruh peserta yang telah berjuang membawa nama baik daerah,” ucap Amsakar Achmad.

“Gelar Juara Umum ini bukan hanya menjadi kebanggaan Pemerintah Daerah saja, melainkan juga persembahan kepada seluruh masyarakat Kota Batam yang terus memberikan doa dan dukungan kepada kafilah selama pelaksanaan MTQ XII Kepri. Terima kasih atas doa, dukungan, dan kepercayaan yang terus mengiringi perjuangan kafilah Batam”. ujar Amsakar Achmad.

Piala bergilir yang kembali dibawa pulang oleh Kafilah Kota Batam sekaligus menegaskan konsistensi Batam sebagai daerah dengan pembinaan tilawah Al-Qur’an yang berkelanjutan. (Diskominfo Batam/Ahmad Nusur/Red)

Editor: Endang





PLN Batam Siap Dukung Kebutuhan Listrik AI Data Center Firmus Technologies

Kantor PLN Batam. (Foto Humas PLN Batam)

Batam, GK.com – Rencana pembangunan AI Data Center berkapasitas 360 MW oleh Firmus Technologies di Batam menjadi salah satu investasi strategis yang diproyeksikan dapat memperkuat posisi Batam sebagai pusat ekonomi digital dan kecerdasan buatan (AI) di kawasan Asia Tenggara. Besarnya kebutuhan energi listrik untuk mendukung operasional pusat data tersebut pun memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan PLN Batam dalam menyediakan pasokan listrik yang andal tanpa mengganggu kebutuhan pelanggan yang telah ada.

Menanggapi hal itu, Humas PLN Batam Muhammad Furqon menegaskan, PLN Batam telah mengantisipasi kebutuhan listrik proyek tersebut melalui perencanaan pengembangan sistem kelistrikan yang dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan.

“PLN Batam menyambut baik masuknya investasi AI Data Center di Batam karena dinilai sebagai investasi strategis yang akan semakin memperkuat posisi Batam sebagai pusat ekonomi digital di kawasan. Kebutuhan listrik untuk proyek tersebut telah menjadi bagian dari rencana pengembangan sistem kelistrikan PLN Batam. Pasokan listrik nantinya tidak diberikan sekaligus, melainkan secara bertahap mengikuti perkembangan pembangunan dan kebutuhan operasional pelanggan, sehingga perusahaan memiliki waktu untuk menyiapkan pengembangan infrastruktur secara terencana dan tetap menjaga keandalan pasokan,” papar Furqon melalui pesan Whatsapp, Senin (07/07/2026), Pukul 14.33 WIB.

Dikatakannya, PLN Batam terus melakukan pengembangan sistem kelistrikan, seiring meningkatnya kebutuhan listrik di Batam. Pengembangan tersebut tidak hanya mencakup penambahan kapasitas pembangkit saja, tetapi juga penguatan jaringan transmisi, gardu induk, sistem distribusi, hingga infrastruktur pendukung lainnya. Langkah ini dilakukan karena kebutuhan listrik AI Data Center yang sangat besar, dan bersifat jangka panjang telah menjadi bagian dari rencana pengembangan sistem kelistrikan perusahaan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa, keandalan pasokan listrik bagi seluruh pelanggan tetap menjadi prioritas utama PLN Batam. Setiap permohonan kebutuhan listrik dalam skala besar selalu melalui kajian teknis yang komprehensif agar tidak memengaruhi keandalan sistem kelistrikan yang sudah ada. Dengan demikian, pengembangan pasokan listrik untuk AI Data Center dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang tetap andal bagi pelanggan rumah tangga, bisnis, maupun industri.

Menurut Furqon, investasi AI Data Center juga menjadi momentum penting bagi transformasi Batam menuju pusat infrastruktur digital dan kecerdasan buatan di Asia Tenggara. Selain mendorong percepatan modernisasi sistem kelistrikan yang semakin andal dan berkelanjutan, investasi tersebut diperkirakan dapat memberikan dampak ekonomi yang luas melalui peningkatan investasi, penyerapan tenaga kerja, tumbuhnya industri pendukung, serta meningkatnya daya saing Batam sebagai tujuan investasi teknologi global.

“PLN Batam berkomitmen untuk terus menghadirkan pasokan listrik yang andal sebagai fondasi utama pertumbuhan industri digital, sehingga manfaat investasi ini dapat dirasakan secara luas oleh masyarakat dan dunia usaha”. tutup Furqon. (DS)

Editor: Milla

Karimun Sakit Stadium 4, Masyarakat Desak Polisi Bongkar Gurita Korupsi Oil Terminal

Foto PT Oil Terminal Karimun dan Polres Karimun. (Foto gerbangkepri.com/Nadya)

Karimun, GK.com – Masyarakat Karimun mendesak dan mendorong Aparat Penegak Hukum yang ada di Daerah agar bisa segera mengusut tuntas terhadap kasus BP Kawasan Karimun dan Oil Terminal Karimun yang diduga telah merugikan Negara hingga mencapai triliunan rupiah.

“Kasus besar yang melibatkan oknum petinggi maupun oknum pejabat di Daerah ini kami harapkan jangan Aparat Penegak Hukum tutup mata dan telinga. Indonesia ini milik kita bersama, bukan milik segelintir orang-orang yang berkekuasaan, sudah semestinya kita menjaga bersama-sama daerah dan Negara kita ini! Dan tolong jangan lindungi para koruptor!,” tegas Sulaiman, salah satu masyarakat.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Baru-baru ini kami baca dipemberitaan, Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si menyampaikan keberhasilan Polres Karimun dalam pengungkapan sejumlah perkara sebagai bentuk dari komitmen Polres Karimun dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan kepastian hukum terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Karimun. Terkait kasus besar di Oil Terminal Karimun yang melibatkan oknum Pejabat Daerah ini, kami juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum dapat segera bertindak! Sudah saatnya Kepolisian Daerah mengambil langkah nyata dan tegas untuk mengusut berbagai dugaan kriminal yang berkembang di daerah ini, sehingga tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran! Masyarakat ada dibelakang Polisi, tolong jangan tebang pilih dalam mengungkap kasus!,” kata Sulaiman.

“Karimun ini penyaket stadium 4, semua ada disini, tetapi anehnya, semua senyap. Pikir-pikir ajelah ye sendiri,” tutur Amir, salah satu masyarakat Karimun.

Serupa, Darmadi salah satu masyarakat Karimun lainnya, kepada gerbangkepri.com juga berharap penuh, agar kasus Oil Terminal Karimun dan BP Kawasan Karimun ini dapat di kupas tuntas.

“Libas, buat susah aja, bukan hanya Pemerintah Pusat yang di bohongi Pemda,” tulisnya singkat.

“Jangan sampai masyarakat beranggapan hukum hanya tajam kepada rakyat kecil, tetapi melempem ketika berhadapan dengan persoalan yang melibatkan kepentingan besar. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, polisi harus segera bergerak. Jangan menunggu persoalan ini semakin liar dan menggerus kepercayaan publik terhadap Aparat Penegakan Hukum,” ujar Herman, masyarakat Karimun.

“Jangan biarkan persoalan ini hanya menjadi konsumsi pemberitaan tanpa tindak lanjut. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Tetapi kalau ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat wajib diproses. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum bisa dipilih-pilih”. saran Herman.

Kasat Reskrim Karimun, Denny Hartanto, S.Tr.K., S.I.K yang pada pemberitaan sebelumnya tayang di Media ini sempat menegaskan jika pihaknya akan mendalami kasus ini, dan segera menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, dikonfirmasi kembali oleh awak Media ini untuk menanyakan terkait kelanjutan atas penyelidikan yang telah dilakukan Polres Karimun, namun hingga sampai berita ini ditayangkan, pihaknya belum merespon pertanyaan yang dikirim oleh awak Media ini melalui pesan WhatsApp pada Jumat (03/03/2026). (QQ)

Editor: Milla






Kasus BP Karimun Dan Oil Terminal Terstruktur, Sistematis, Dan Masif, Ansar Ahmad Hindari Pertanyaan Media, Negara Rugi Triliunan

Ketua Dewan Kawasan Kepri yang juga menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad dan Wakil Ketua Dewan Kawasan Karimun yang juga menjabat sebagai Bupati Karimun Ing H. Iskandarsyah. (Foto gerbangkepri.com/Dwi)

Karimun, GK.com – Ditemui pada momen Pekan Olahraga Pelajar Daerah (POPDA) ke- X Kepulauan Riau tahun 2026 yang diselenggarakan di Kabupaten Karimun, Kamis (02/07/2026) Ketua Dewan Kawasan Kepri yang juga menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad saat dimintai keterangannya oleh gerbangkepri.com terkait kisruh di PT Oil Terminal Karimun yang selama ini melakukan aktivitas ekspor ke luar negeri tidak pernah menggunakan Certificate of Origin (COO) alias suka-suka, Ansar Ahmad terkesan menghindari pertanyaan yang diajukan oleh awak Media ini.

Di sela-sela kegiatan tersebut, awak media gerbangkepri.com menanyakan kepada Ansar, mengingat dirinya sedang berada di Kabupaten Karimun, apakah ia akan menyempatkan diri mengunjungi BP Kawasan Karimun maupun PT Oil Terminal Karimun di tengah mencuatnya persoalan tersebut, namun Ansar terkesan menghindar.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Apa Itu?,” tanya Ansar singkat kepada awak Media ini saat didekati, sore.

Terkait polemik di PT Oil Terminal Karimun dan BP Kawasan Karimun yang saat melakukan aktivitas ekspor keluar negeri yang tidak menggunakan Certificate of Origin (COO), hingga dugaan penggelapan pajak dan penyalahgunaan wewenang pak, tanya ulang awak Media ini kepada Ansar Ahmad?

“Nggak-nggak, maaf, saya mau ke Kundur sekarang ini ada acara”. tegas Ansar Ahmad singkat sambil meninggalkan awak Media ini masuk ke dalam mobilnya bersama Bupati Karimun yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Kawasan Karimun, Ing H. Iskandarsyah.

BACA JUGA: 👇👇👇



Sementara, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Khusus Kepri yang berkedudukan di Karimun berfungsi sebagai Pengawas Kegiatan Kepabeanan (khususnya transshipmen atau pindah kargo minyak dan gas), memungut penerimaan negara seperti bea masuk/keluar, serta memfasilitasi kelancaran arus perdagangan dan ekspor-impor, disurati oleh redaksi gerbangkepri.com untuk dimintai keterangannya pada Rabu (01/07/2026) sampai saat ini belum merespon surat yang dikirim oleh redaksi ini untuk agenda wawancara.

Dugaan penggelapan pajak yang dilakukan oleh PT Oil Terminal Karimun sejak tahun 2022 hingga saat ini, secara kasar di hitung oleh gerbangkepri.com telah merugikan Negara Republik Indonesia mencapai Triliunan Rupiah. Dan sampai saat ini, terkait aktivitas ekspor yang dilakukan oleh PT Oil Terminal Karimun, surat apa sajakah yang dikeluarkan oleh BP Kawasan Karimun selama ini kepada Oil Terminal Karimun?

BACA JUGA: 👇👇👇



Karena setiap aktivitas itu dijalankan, tentu ada surveyor (profesi yang bertugas melakukan pengumpulan data, pengukuran, pemetaan, dan pengawasan suatu area atau objek di lapangan) yang melakukan pengecekkan kalau tidak ada SKA COO? Karena fungsi dari SKA adalah untuk Pengawasan barang sampai ke tempat tujuan pengimpor! Karena jika COO tidak digunakan, dugaan kapal tersebut diselewengkan tidak sampai tujuan yang semestinya bisa saja terjadi?

Lalu, siapa yang melakukan inportir (orang, badan usaha, atau lembaga yang melakukan kegiatan memasukkan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam wilayah pabean suatu Negara) atau order barang? Dan siapa yang melakukan ekpor nya (Perusahaan mana)?

Didalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) jelas tertuang terkait pengaturan ketentuan umum, tata cara penerbitan dokumen, serta menunjuk Instansi Penerbit SKA (IPSKA). Sementara itu, aturan mengenai tata cara penyerahan dan pelaporan dokumen di area kepabeanan/pabean diatur oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Serta untuk mendapatkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar dalam Registrasi Kepabeanan Bea Cukai.

Dengan pengakuan secara tegas dan terang-terangan yang diungkapkan oleh Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun Yos Effendy saat diwawancara oleh Redaksi gerbangkepri.com pada Senin (29/06/2026) sore melalui via WhatsApp yang mengatakan bahwa, selama melakukan aktivitas ekspor di PT Oil Terminal Karimun, mereka tidak pernah menggunakan Certificate of Origin (COO), indikasi penyimpangan dan kejahatan yang dilakukan terkait permasalahan ini jelas terencana secara Terstuktur, Sistematis, dan Masif (TSM) bersama oknum Pejabat di BP Kawasan Karimun, hingga Negara merugi Triliunan Rupiah.

BACA JUGA: 👇👇👇



Dan dugaan tidak mengikuti aturan yang telah tertuang pada Permendag tersebut juga jelas adanya sebagai upaya melawan hukum.

Terkait permasalahan ini, mampukah Aparat Penegak Hukum di Polres Karimun mengungkap kasus besar yang sudah Terstuktur, Sistematis, dan Masif dilakukan oleh oknum Pejabat di BP Kawasan Karimun dan PT Oil Terminal Karimun diusut secara tuntas, agar tidak adanya istilah terkesan kebal hukum di wilayah ini, dan hukum tajam kebawah! (DW)

Editor: Milla