Tanjungpinang, GK.com – Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XII Tanjungpinang mengimbau kepada masyarakat agar dapat melestarikan lingkungan hidup dan hutan, serta hidari aktivitas yang dapat merusak alam.
Hal tersebut disampaikan Plt. Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Harmoko kepada awak Media ini Jumat (29/10/2021) sekitar pukul 09.00 Wib di Kantornya.
“Terutama bagi masyarakat yang akan membuka lahan dengan cara membakar, hal ini sangat tidak dibolehkan. Sebab akan mengakibatkan ekosistem hutan jadi tercemar dan rusak,” ujar Harmoko.
Lalu, Harmoko menuturkan jika masyarakat ingin membuka lahan, bukalah secara baik dan benar sesuai prosedur yang telah ditentukan.
“Jika ada oknum yang melanggar atau membuka lahan dengan cara membakar bisa dikenakan sanksi”. tutupnya. (FS).
Editor : Dina

