Karimun, GK.com – Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Bidang Tata Ruang memperkuat pengawasan pemanfaatan lahan di area berfungsi lindung. Upaya ini merupakan komitmen menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan tata ruang.
Kepala Bidang Tata Ruang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Hairuddin menyampaikan, pihaknya turun langsung untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) di sekitar danau yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Jadi kita memang hari ini melakukan penertiban KKPR yang diduga ada pelanggaran,” ujar Hairudin saat berada di lokasi penertiban, Rabu (08/04/2026) sekitar Pukul 13.35 WIB.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen yang terbit menunjukkan peruntukan lahan tersebut masuk kategori RTH. Dengan status itu, area dimaksud tidak diperbolehkan didirikan perumahan maupun bangunan permanen lainnya.
“KKPR ini adalah RTH atau Ruang Terbuka Hijau. Artinya tidak boleh dibangun perumahan atau bangunan apa pun. Hanya diperkenankan untuk tanaman. Peruntukannya sebagai perlindungan setempat, termasuk menjaga keamanan danau,” terangnya.
“Untuk wilayah tepian danau memiliki fungsi strategis sebagai daerah resapan, sekaligus zona pengaman, sehingga tidak bisa dialihkan secara sembarangan. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang bertentangan dengan Rencana Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR),” tambahnya.
“Ke depan, kita akan selalu melakukan pengawasan terhadap bangunan yang diduga melanggar ketentuan RKKPR,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya juga mengingatkan pengembang agar mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, akan diterapkan tahapan sanksi administratif sesuai prosedur.
“Sesuai SOP dan regulasi, kami akan melayangkan surat peringatan pertama hingga ketiga. Apabila tetap tidak diindahkan dan pelanggaran bersifat berat, maka pembongkaran akan dilakukan. Itu tidak bisa ditoleransi”. tegas Hairuddin lagi.(DS)
Editor: Endang

