Tanjungpinang, GK.com — Kantor Imigrasi Tanjungpinang terus memperketat pemeriksaan dokumen perjalanan bagi penumpang yang keluar dan masuk melalui pelabuhan internasional Tanjungpinang, hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian, Danil.
Menurut Danil, proses pemeriksaan dilakukan secara berlapis untuk memastikan setiap penumpang memenuhi persyaratan perjalanan internasional. Tahapan pertama adalah memeriksa dokumen perjalanan, terutama paspor milik penumpang.
“Petugas akan memastikan paspor yang digunakan benar-benar milik orang yang bersangkutan. Selain itu, tiket atau boarding pass juga diperiksa untuk memastikan kesesuaian data perjalanan,” ujarnya di Ruang Tamu, Senin (30/03/2026) Pukul 10.32 WIB.
Selanjutnya, petugas juga melakukan pengecekan terhadap sistem keimigrasian untuk memastikan apakah seseorang masuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan (cekal) atau memiliki keterkaitan dengan tindak kejahatan tertentu.
Dalam memastikan keaslian dokumen, Direktorat Jenderal Imigrasi telah membangun sistem keamanan dengan standar tinggi. Sistem tersebut dilengkapi perangkat khusus yang mampu mendeteksi keaslian paspor, sehingga dapat mengidentifikasi jika terdapat paspor palsu atau dokumen perjalanan yang tidak sah. Selain mengandalkan teknologi, petugas imigrasi juga telah mendapatkan pelatihan khusus, termasuk kemampuan melakukan profiling terhadap pemegang paspor. Apabila ditemukan dokumen yang bermasalah, petugas akan mengambil tindakan sesuai dengan Undang-Undang Keimigrasian.
“Jika ditemukan paspor palsu atau seseorang menggunakan dokumen yang bukan miliknya, maka dapat dikenakan sanksi pidana, baik terhadap Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,” jelas Danil.
Dalam pelaksanaannya, Imigrasi juga bekerja sama dengan berbagai instansi, termasuk organisasi Kepolisian Internasional Interpol. Data perlintasan penumpang telah terintegrasi dengan sistem Interpol, sehingga petugas dapat mendeteksi apabila terdapat buronan internasional yang mencoba masuk atau keluar dari wilayah Indonesia.
“Jika ada orang yang terdeteksi sebagai buronan Interpol, kami akan mengamankan yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Terkait jumlah penumpang internasional, Danil mengatakan biasanya terjadi peningkatan pada periode libur panjang, seperti setelah Hari Raya Idulfitri. Pada masa tersebut, banyak masyarakat yang melakukan perjalanan ke Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat agar memastikan seluruh dokumen perjalanan dalam kondisi valid dan sesuai sebelum melakukan perjalanan.
“Pastikan data pada paspor dan dokumen lain tidak berbeda. Banyak kasus penumpang harus dipulangkan karena perbedaan data, misalnya antara paspor dan kartu identitas. Selain itu, penumpang juga harus dapat menjelaskan tujuan perjalanan serta tempat tinggal selama berada di Negara tujuan”. ujarnya.
Dengan kelengkapan dokumen dan informasi yang jelas, proses pemeriksaan Imigrasi di pelabuhan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa kendala. (AZ)
Editor: Milla

