Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Lagat Siadari menegaskan bahwa kasus tersebut mengindikasikan adanya celah dalam sistem pengawasan di pelabuhan.
Pernyataan itu disampaikan pada Selasa (17/03/2026) sebagai respons atas keberhasilan pihak Kepolisian dalam mengungkap praktik pungli di salah satu pintu gerbang transportasi laut di Batam tersebut.
Menurut Lagat, praktik percaloan tiket seperti ini diduga telah berlangsung cukup lama, namun baru kali ini berhasil diungkap secara hukum.
“Kita memberikan perhatian serius atas tertangkapnya tiga oknum pegawai ASDP atas dugaan pungli terhadap penumpang. Hal ini jelas melanggar ketentuan perundang-undangan terkait pelayaran dan perlindungan keselamatan, khususnya menyangkut jaminan Jasa Raharja,” katanya.
Berdasarkan laporan, para pelaku berinisial MY, AM, dan RY bekerja sama mencari penumpang yang kehabisan tiket resmi. Oknum tersebut kemudian memasukkan penumpang ke dalam kapal tanpa tiket resmi dengan tarif berkisar antara Rp 400.000,- hingga Rp 500.000,-.
Dalam salah satu kasus, seorang warga melaporkan kerugian sebesar Rp 900.000,- setelah menjadi korban penipuan oleh para pelaku pada Sabtu (14/03/2026).
Ombudsman Kepri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang berani melapor. Keberanian ini dinilai penting, mengingat selama ini banyak korban yang enggan menyampaikan pengaduan.
“Semoga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan. Kami mengimbau penumpang yang mengalami atau mengetahui praktik pungli untuk segera melaporkannya kepada pihak berwenang.” pesan Lagat.
Menjelang arus mudik dan arus balik Lebaran 2026, Lagat mendesak General Manager (GM) ASDP Batam untuk menjadikan kasus ini sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam pembenahan internal. Penyelenggara layanan publik diminta memastikan tidak ada lagi praktik melawan hukum yang merugikan masyarakat.
Selain itu, Ombudsman juga berharap kepada Polresta Barelang agar mengusut kasus ini secara tuntas, termasuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat serta modus operandi yang digunakan, guna menjaga integritas pelayanan publik di sektor transportasi. (*)

