Bintan, GK.com – Untuk melindungi masyarakat dari risiko bekerja secara ilegal di Luar Negeri, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban terus memperketat proses permohonan paspor melalui pemeriksaan data dan wawancara terhadap pemohon. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Tanjung Uban, Reza Anugerah menyebut langkah tersebut penting agar setiap warga yang bepergian ke Luar Negeri benar-benar memiliki tujuan yang jelas, serta melalui prosedur resmi.
Menurut Reza, salah satu indikator utama yang digunakan petugas dalam mendeteksi potensi pekerja migran non-prosedural adalah proses wawancara untuk memastikan tujuan perjalanan pemohon.
“Melalui wawancara, petugas menanyakan rencana kegiatan pemohon, seperti akan bekerja di mana, jenis pekerjaan, lama kontrak, hingga tempat tinggal selama di Luar Negeri,” jelasnya.
Selain itu, pihak Imigrasi juga melakukan langkah konkret melalui penguatan pengawasan berbasis koordinasi lintas instansi serta pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) hingga tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Reza menyebutkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat peningkatan signifikan kasus pekerja migran non-prosedural di wilayah kerja Imigrasi Tanjung Uban. Hal ini dipengaruhi oleh karakteristik masyarakat yang mayoritas melakukan perjalanan untuk tujuan wisata ke Negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
“Kami juga aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan sekolah agar tidak tergiur tawaran kerja dengan gaji besar, namun tidak jelas prosedurnya.” ujar Reza di Ruang Kerjanya, Senin (02/02/2026) Pukul 15.09 WIB.
Ia mengimbau masyarakat yang ingin bekerja di Luar Negeri agar terlebih dahulu mengurus dokumen melalui Dinas Ketenagakerjaan, sehingga data pekerja dapat tercatat secara resmi dan terlindungi. (KF)

