Sabtu, April 18, 2026
BerandaHukrimImigrasi Tanjungpinang Perketat Pengawasan WNA, 1.794 Pemegang Izin Tinggal Tercatat Aktif

Imigrasi Tanjungpinang Perketat Pengawasan WNA, 1.794 Pemegang Izin Tinggal Tercatat Aktif

Tanjungpinang, GK.com – Kantor Imigrasi Tanjungpinang menegaskan komitmennya dalam memperketat pengawasan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dan tinggal di wilayah kerjanya.

Dikatakan oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Danil, pengawasan terhadap WNA dilakukan sejak pertama kali tiba di Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara maupun Pelabuhan.

“Pengawasan pertama dilakukan saat kedatangan. Petugas akan melakukan pemeriksaan dokumen dan profiling terhadap tujuan kedatangan WNA tersebut,” kata Danil di Ruang Kerjanya, Rabu (18/02/2026) Pukul 13.04 WIB.

BACA JUGA: 👇👇👇



Dijelaskannya, tidak semua WNA masuk melalui Tanjungpinang. Banyak yang terlebih dahulu masuk melalui Jakarta atau Bali, kemudian berpindah ke daerah lain sesuai tujuan mereka. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan selama WNA tersebut berada di wilayah Indonesia.

“Hingga akhir Januari, tercatat ada sebanyak 1.794 Warga Negara Asing aktif memegang izin tinggal di wilayah kerja Imigrasi Tanjungpinang. Dari jumlah tersebut, 794 di antaranya merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Keberadaan mereka beragam, bukan hanya untuk bekerja saja, ada yang untuk penyatuan keluarga, pendidikan, kuliah, maupun kegiatan lainnya.” terang Danil.

Ia menambahkan, pengawasan dilakukan secara rutin, termasuk terhadap perusahaan atau pihak yang menjadi sponsor bagi Tenaga Kerja Asing.

Danil sendiri baru dilantik pada 7 Januari lalu sebagai bagian dari pergantian struktur di internal Kantor Imigrasi, mulai dari Kepala Seksi hingga Pimpinan Kantor. (KF)

Berita Terkait

Berita Populer