Overstay Terancam Denda Rp 1 Juta per Hari, Lebih 60 Hari Bisa Dideportasi Dan di Cekal

Tanjungpinang, GK.com – Kantor Imigrasi Tanjungpinang mengingatkan Warga Negara Asing (WNA) agar mematuhi ketentuan izin tinggal selama berada di Indonesia. Pelanggaran yang paling sering ditemukan adalah overstay atau melebihi batas waktu izin tinggal. Kepada awak Media ini, Kepala Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian Danil menjelaskan, WNA yang masuk menggunakan fasilitas bebas visa umumnya diberikan izin tinggal … Lanjutkan membaca Overstay Terancam Denda Rp 1 Juta per Hari, Lebih 60 Hari Bisa Dideportasi Dan di Cekal