Karimun, GK.com — Pemerintah Kabupaten Karimun memastikan kesiapan pelaksanaan program pelayanan kesehatan berbasis KTP Karimun yang akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2026. Program ini bertujuan untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat Karimun dengan tetap menjaga kualitas pelayanan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun, Soerjadi menjelaskan bahwa penyakit yang tidak dapat ditangani di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama akan dirujuk sesuai prosedur. Namun, ia menegaskan bahwa tidak semua penyakit atau kondisi dapat ditanggung dalam program ini.
“Penyakit atau kondisi yang tidak ditanggung BPJS juga tidak ditanggung dalam program ini, seperti kecelakaan akibat mabuk, percobaan bunuh diri, serta layanan estetika atau kecantikan, termasuk perapian gigi,” kata Soerjadi.
Soerjadi menambahkan, program tersebut merupakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Karimun yang harus didukung bersama. Salah satu syarat utama untuk mendapatkan layanan adalah kepemilikan KTP Karimun. Meski demikian, ia mengakui masih ada masyarakat yang telah lama tinggal di Karimun, namun belum memiliki KTP setempat, sehingga hal ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah.
Terkait pendanaan, Soerjadi memastikan anggaran untuk tahun 2026 telah disiapkan, dan diprediksi mencukupi.
“Program ini mulai berjalan 1 Januari 2026, dan anggarannya sudah masuk dalam APBD 2026,” ujar Soerjadi di Ruangan Kerjanya, Rabu (07/01/2026), Pukul 11.20 WIB.
Dalam pelaksanaannya, mekanisme pelayanan tetap mengacu pada alur yang berlaku. Masyarakat tidak dapat langsung berobat ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), melainkan harus melalui Puskesmas terlebih dahulu. Puskesmas akan memberikan pelayanan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Pelayanan dasar tetap diberikan dan kualitas pelayanan kesehatan tetap kami jaga, meskipun ada potensi peningkatan jumlah pasien,” tutur Soerjadi.
Untuk mendukung kelancaran program, Dinas Kesehatan Kabupaten Karimun telah melakukan sosialisasi dan koordinasi internal dengan Kepala Puskesmas, bidang kesehatan masyarakat, serta Direktur Rumah Sakit. Sosialisasi lanjutan juga akan melibatkan Camat, Lurah, dan perangkat Desa agar informasi tersampaikan secara luas kepada masyarakat.
Soerjadi juga menegaskan bahwa potensi penyalahgunaan KTP dinilai kecil, karena seluruh pelayanan harus sesuai dengan identitas pada KTP. Sistem pendaftaran telah dilengkapi perangkat dan dashboard untuk memverifikasi data pasien, termasuk nama dan status kependudukan.
Meski demikian, ia mengakui masih ditemukan KTP yang datanya belum diperbarui atau belum terintegrasi dalam sistem.
“Pelayanan tetap kami berikan, sambil mengarahkan masyarakat untuk segera memperbarui data kependudukan. NIK akan dimasukkan ke dalam aplikasi oleh petugas,” ungkapnya.
Menurut Soerjadi, program ini sejatinya sudah berjalan, dan saat ini hanya dilakukan penguatan. Pada tahap awal, masyarakat diimbau memahami bahwa masih akan ada penyesuaian dalam pelaksanaan.
“Jika ada kendala atau kasus di lapangan, silahkan disampaikan ke Puskesmas untuk ditindaklanjuti. Pada prinsipnya, program pelayanan kesehatan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki KTP Karimun dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan dan pengawasan yang berkelanjutan”. tutupnya. (DP)

