Batam, GK.com – Keberadaan gelandangan dan pengemis (Gepeng) di sejumlah titik Kota Batam saat ini menjadi perhatian bersama. Masyarakat di imbau untuk tidak memberikan uang atau bantuan langsung saat berada di jalanan, karena hal tersebut dapat memperkuat aktivitas mereka dan membuat mereka tetap berada di ruang publik.
Ditegaskan Dyan Rangga selaku Kabid Pemberdayaan Sosial, Apabila ditemukan gepeng yang dinilai meresahkan atau mengganggu ketertiban umum, masyarakat dapat melaporkannya melalui saluran resmi Pemerintah atau pihak Kelurahan setempat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keamanan lingkungan.
Dinsos Kota Batam secara rutin melakukan penertiban setiap hari melalui Tim Reaksi Cepat (TRC) yang berkoordinasi dengan Satpol PP dan pihak Kecamatan. Namun, saat kami turun ke lapangan untuk penindakan, tidak selalu mudah, karena para pengamen dan lansia yang meminta-minta di jalan seringkali melarikan diri saat melihat petugas.
“Kami memahami tidak mudah menertibkan mereka, tetapi kami terus berupaya,” katanya di Ruang Kerja, Rabu (26/11/2025), Pukul 15.30 WIB.
Selain penertiban, Dinsos juga memberikan bantuan kepada lansia yang memenuhi syarat. Proses pemberian bantuan dilakukan melalui pengumpulan data yang melibatkan tim penilai dan psikolog dari Dinsos untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Dinsos juga mengimbau masyarakat yang ingin membantu warga kurang mampu untuk menyalurkan bantuannya melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) atau lembaga amal zakat lainnya. Hal ini bertujuan agar bantuan dapat disalurkan secara terkoordinasi dan tepat sasaran, serta menghindari pemberian langsung yang kurang efektif.
“Kami mengajak masyarakat Batam yang peduli untuk menyalurkan bantuan melalui lembaga resmi, agar lebih terarah dan tepat sasaran”. pesan Rangga. (DS)

