Jumat, Desember 5, 2025
BerandaKepulauan RiauBatamYuni: Aduan Konsumen Akan di Tindak Cepat, Penjualan Bisa Dihentikan

Yuni: Aduan Konsumen Akan di Tindak Cepat, Penjualan Bisa Dihentikan

Batam, GK.com – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam menegaskan komitmennya dalam mengawasi praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, khususnya terkait dugaan kecurangan takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Setiap laporan masyarakat akan langsung ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan.

Kabid Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Disperindag Kota Batam, Yuni menjelaskan bahwa pemeriksaan dimulai dengan pengecekan segel alat ukur (nozzle). Jika segel masih dalam kondisi baik, pengujian takaran tetap dilakukan. Namun apabila ditemukan segel rusak atau ada indikasi pelanggaran, SPBU langsung disegel dan aktivitas penjualan dihentikan sementara.

“Setelah itu kami membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meneruskannya kepada Balai Standarisasi Metrologi (BSM) untuk proses lanjutan. Tidak hanya nozzle yang diadukan, seluruh nozzle di SPBU tersebut juga turut kami uji untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian lain,” ujar Yuni Jumat (7/11/2025) Pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Disperindag Kota Batam.

“Jika dari hasil pengujian ditemukan takaran melebihi toleransi yang diizinkan, SPBU wajib melakukan perbaikan melalui teknisi resmi. Baru setelah perbaikan selesai, dan hasilnya memenuhi standar, SPBU dapat mengajukan permohonan pengesahan ulang dan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP),” tambahnya.

Menurut Yuni, pendekatan yang dilakukan Disperindag saat ini masih bersifat pembinaan, karena faktor penyebab pelanggaran bisa beragam, seperti keausan alat, faktor cuaca, kesalahan teknis, hingga etika pelaku usaha.

“Selama masih bisa diarahkan dan diperbaiki, kami prioritaskan pembinaan terlebih dahulu,” tambahnya.

“Disperindag juga melakukan pengawasan rutin terjadwal, serta pengawasan mendadak jika ada laporan dari masyarakat. Pengawasan bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam setahun. Selain SPBU, pengawasan juga mencakup timbangan pasar, mall, hingga distribusi LPG,” tuturnya.

Terkait pembelian solar menggunakan jerigen atau drum, Yuni menegaskan bahwa hal tersebut hanya diperbolehkan apabila didukung surat rekomendasi resmi dari Dinas sesuai peruntukan, seperti Dinas Perikanan untuk nelayan. Tanpa dokumen tersebut, pembelian dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, pengawasan digital terhadap distribusi BBM bersubsidi saat ini menggunakan sistem Full Card melalui dashboard bank penyalur. Sistem ini membantu memantau transaksi dan kuota, namun tetap membutuhkan pengawasan SDM.

“Secanggih apa pun sistem, tetap ada potensi pelanggaran jika ada oknum yang bermain. Karena itu pengawasan lapangan tetap kami jalankan,” tegasnya.

Yuni menegaskan lagi, pengawasan ini bukan kegiatan seremonial yang dilakukan apabila ada momen tertentu saja.

“Komitmen kami jelas. Selama ada aduan dari masyarakat, kami turun, baik siang maupun malam. Tujuannya satu, memastikan BBM bersubsidi sampai kepada masyarakat yang berhak”. tutupnya. (KF)

Berita Terkait

Berita Populer