Jumat, Mei 8, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasKPK Dalami Rekening Penampungan di Kemnaker Dugaan Pemerasan TKA

KPK Dalami Rekening Penampungan di Kemnaker Dugaan Pemerasan TKA

Jakarta, GK.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan dengan menelusuri rekening penampungan, serta besaran uang yang diminta kepada para agen Tenaga Kerja Asing (TKA). Pemeriksaan dilakukan terhadap lima saksi pada Senin (16/6/2025).

Baca juga 👇👇👇

https://gerbangkepri.com/2025/06/06/8-pejabat-terima-puluhan-miliar-dari-pemerasan-tka-di-kemenaker/



”Semuanya didalami terkait besaran permintaan uang kepada para agen TKA dan rekening penampungan yang digunakan oleh para tersangka”. ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Kelima saksi tersebut terdiri dari Eden Nurjaman (wiraswasta), Muller Silalahi (Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja era 2005–2014), serta Jagamastra (pensiunan ASN Kemenaker). Dua lainnya adalah Jadi Erikson Pandapotan Sinambela (pegawai Direktorat Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan, periode 2023–2025), dan Direktur Utama PT Dienka Utama, Barkah Adi Santosa.

Baca juga 👇👇👇

https://gerbangkepri.com/2025/06/11/kpk-telusuri-jejak-pemerasan-tka-sejak-era-cak-imin/



Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pendalaman atas perkara dugaan korupsi yang melibatkan delapan tersangka yang sebelumnya diumumkan KPK pada 5 Juni lalu. Para tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenaker, yakni Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Menurut penyidik, dalam kurun waktu 2019 hingga 2024, para tersangka diduga mengumpulkan sekitar Rp 53,7 miliar dari pemerasan terhadap para pemohon izin RPTKA.

Baca juga 👇👇👇

https://gerbangkepri.com/2025/06/16/kpk-periksa-asn-dan-pensiunan-kemnaker-terkait-pemerasan-tka/



RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum TKA memperoleh izin kerja dan izin tinggal di Indonesia. Jika izin tersebut tidak segera diterbitkan, pemohon dapat dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Situasi tersebut dimanfaatkan para tersangka untuk meminta uang secara ilegal.

KPK juga menelusuri dugaan bahwa praktik serupa telah berlangsung sejak era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2009–2014 yang saat itu dijabat Abdul Muhaimin Iskandar, lalu berlanjut pada masa Hanif Dhakiri (2014–2019), dan Ida Fauziyah (2019–2024).

Penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari pihak pemberi maupun aktor di luar lingkup Kementerian. (hdm)

Berita Terkait

Berita Populer