Kepala BP3MI Kepri Kombes Pol Imam Riyadi menjelaskan, korban berinisial MZ dijanjikan pekerjaan dengan imbalan gaji sebesar Rp 10 juta per bulan. Tawaran itu disampaikan oleh seorang perekrut berinisial R yang berada di Kamboja. “R menghubungi korban melalui sambungan telepon dan menjanjikan pekerjaan sebagai operator judi daring,” terang Imam dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/6/2025).
Setelah menyanggupi tawaran tersebut, MZ dijadwalkan terbang dari Medan menuju Batam pada 25 Mei, lalu melanjutkan perjalanan laut ke Tanjungpinang sebagai titik awal keberangkatan ke Kamboja melalui Malaysia. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan aparat BP3MI sebelum korban meninggalkan wilayah Indonesia.
Menurut Imam, selain R, terdapat satu pihak lain berinisial A yang diduga membantu proses keberangkatan dari Tanjungpinang.
“Terduga yang turut membantu keberangkatan akan diperiksa. Gelar perkara akan dilakukan dalam beberapa hari ke depan,” ujarnya.
MZ saat ini berada di rumah penampungan BP3MI Kepri, dan telah dimintai keterangan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tanjungpinang.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran bekerja sebagai operator judi daring di Luar Negeri.
“Tawaran semacam ini banyak menjebak calon pekerja migran. Jangan mudah terbujuk, apalagi jika prosesnya tidak resmi,” tegas Karding.
“Pentingnya keberangkatan secara prosedural agar calon pekerja migran mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian kerja. Berangkatlah secara legal. Jangan mengambil jalan pintas yang bisa membahayakan diri sendiri”. pesan Karding. (hdm)

