Terpidana Pembuang Limbah B3 Tanpa Izin Dieksekusi, Gagal Bayar Denda Rp1,7 Miliar

0
27
Kejaksaan Negeri Batam menangkap dan menahan Direktur PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra. (Foto: Chairuddin)

Batam, GK.com — Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, mengeksekusi pidana terhadap Direktur Utama PT Telaga Biru Semesta, Muhammad Raga Syahputra, yang dinyatakan bersalah dalam perkara pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) tanpa izin. Pidana denda sebesar Rp1,7 miliar yang dijatuhkan hakim sejak 2023 tidak dibayarkan, sehingga diganti dengan kurungan selama enam bulan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan, eksekusi dilakukan setelah terpidana dijemput paksa saat berada di sebuah tempat pangkas rambut di kawasan Nagoya, Batam, pada Selasa (3/6/2025). Penjemputan dilakukan karena terpidana tidak menunjukkan iktikad baik menyelesaikan kewajiban pidana meski putusan telah berkekuatan hukum tetap sejak 21 Februari 2023.

”Hingga dua tahun berlalu, pidana denda tidak dibayarkan. Kami sudah berikan waktu enam bulan, bahkan sudah mencari harta bendanya, tetapi tidak ditemukan,” ujar Kasna. Sesuai amar putusan, denda yang tidak dibayarkan dapat diganti dengan pidana kurungan.

Kasi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menambahkan, putusan pidana denda tersebut didasarkan pada hasil kajian ahli atas dampak pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pembuangan limbah B3 tanpa izin. Dalam perkara ini, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembuangan sekitar 600 ton limbah B3 campuran ke lingkungan.

”Perbuatan pidana dilakukan dengan cara mendumping limbah langsung ke media lingkungan tanpa izin resmi, yang menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem sekitar,” kata Priandi.

Saat ini, Muhammad Raga Syahputra telah dieksekusi dan menjalani pidana kurungan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Batam. (hdm)