TANJUNG BALAI KARIMUN, GK.com – Dalam upaya peningkatan kualitas layanan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun mengadakan rapat reviu Standar Pelayanan. Rapat ini dipimpin oleh Kepala Kantor, Bapak Zulmanur Arif, dan dihadiri oleh perwakilan masyarakat, media, akademisi, serta pejabat struktural.
Peningkatan Layanan Paspor Menjadi Fokus
Bapak Zulmanur Arif menekankan pentingnya peningkatan Standar Pelayanan, khususnya dalam proses penyelesaian Paspor yang kini ditargetkan maksimal empat hari kerja pasca pengambilan biometrik dan wawancara.
Keterlibatan Masyarakat untuk Masukan Konstruktif
Kantor Imigrasi mengundang berbagai unsur masyarakat, termasuk Datuk Azman sebagai tokoh masyarakat, Bapak Andi Acok dari LSM Anews Patron, dan Bapak Indrawan, dosen Universitas Karimun, untuk memberikan masukan yang konstruktif.
Transparansi dan Keterbukaan Kantor Imigrasi
Rapat reviu Standar Pelayanan yang dilakukan secara berkala menunjukkan komitmen Kantor Imigrasi terhadap transparansi dan keterbukaan dalam menerima masukan dari pengguna layanan keimigrasian.
Hasil Rapat Diharapkan Meningkatkan Kualitas Layanan
Hasil dari rapat ini diharapkan dapat membawa peningkatan signifikan pada kualitas layanan yang diberikan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun kepada masyarakat.(*)