Batam, Kepulauan Riau, GK,com – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau mengungkapkan sejumlah tantangan dalam implementasi sistem e-Ticketing di Pelabuhan Telaga Punggur, termasuk kekhawatiran akan antrian panjang dan kurangnya transparansi biaya layanan.
“Saat ini ada peralihan tiket dari konvensional ke e-Ticketing, ada juga penerapan biaya jasa layanan Rp1.500,- dimana masyarakat tidak tau peruntukkannya. Sehingga Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik perlu memastikan kondisi di lapangan seperti apa,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Senin (18/03/2024)
Kekhawatiran Muncul Terkait Keterbatasan Infrastruktur dan Informasi
Dalam pemantauan yang dilakukan pada Kamis (14/03/2024), ditemukan bahwa hanya satu Self Kios e-Ticketing yang tersedia untuk melayani sekitar 2000 penumpang harian, berpotensi menimbulkan antrian panjang. Selain itu, aplikasi tiketkapal.com belum menampilkan pilihan kursi penumpang atau informasi jumlah kursi yang tersedia.
“Dengan penerapan sistem baru ini maka menunjukkan pengelolaan pelabuhan meningkat levelnya, karena memang sudah seharusnya seperti itu mengingat penggunaan internet dalam layanan sudah umum dilakukan karena memudahkan layanan. Semua penumpang akan terdata jelas sesuai dengan manifest. Masyarakat pun akan semakin dimudahkan membeli tiket sesuai pilihan kebutuhannya. Selain itu sistem ini dapat mengendalikan kapasitas penumpang dan keberangkatan kapal dengan tepat,” ujarnya.
Biaya Layanan e-Ticketing Menimbulkan Kebingungan
Biaya jasa layanan sebesar Rp1.500,- per penumpang yang diterapkan dalam sistem e-Ticketing menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat, yang tidak mengetahui peruntukannya. Ombudsman menekankan pentingnya transparansi dan informasi yang jelas mengenai biaya ini.
Dukungan Ombudsman Terhadap Perubahan Menuju e-Ticketing
Meskipun ada tantangan, Dr Lagat Siadari, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, menyatakan dukungan penuh terhadap transisi dari penjualan tiket konvensional ke sistem e-Ticketing. Beliau menekankan bahwa sistem baru ini akan meningkatkan pengelolaan pelabuhan dan memudahkan masyarakat dalam membeli tiket.
Langkah-langkah Perbaikan yang Disarankan
Ombudsman menyarankan penambahan Self Kios e-Ticketing dan peningkatan fitur aplikasi untuk mencakup pilihan kursi dan informasi kapasitas. Selain itu, diperlukan kebijakan yang jelas untuk penumpang di bawah umur dan peningkatan proses verifikasi data penumpang.
“Pengelola Pelabuhan harus memastikan proses transisi tersebut dapat diketahui masyarakat luas dengan melakukan sosialiasi. Selain itu pengelola harus terus melakukan perbaikan serta menyusun mitigasi yang tepat mengatasi potensi persoalan yang biasanya muncul seperti resistensi masyarakat ketika ada perubahan,” ungkapnya.
Implementasi e-Ticketing di Pelabuhan Telaga Punggur merupakan langkah maju dalam peningkatan layanan publik, namun memerlukan perbaikan infrastruktur dan komunikasi untuk memastikan transisi yang lancar bagi masyarakat.(*)

