Batam, GK.com – Sebuah proyek pembangunan kota ramah lingkungan yang bernama Rempang Eco City menjadi sumber konflik antara warga Rempang Galang dan aparat gabungan pada Kamis (07/09/2023).
Warga yang mengklaim sebagai masyarakat adat menolak proyek tersebut karena merampas tanah leluhur mereka. Aparat yang ditugaskan untuk mengamankan proyek tersebut melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata dan menahan enam warga.
Baca juga :
Geram Kepri, sebuah organisasi masyarakat sipil yang peduli dengan HAM, mengutuk keras tindakan aparat yang dinilai melanggar hak asasi warga. Ketua Geram Kepri, Aryandi, SE menuntut agar Aparat di tarik, dan BP Batam menghentikan proyek tersebut. Ia juga menegaskan jika Geram Kepri akan melakukan konsolidasi untuk proyek tersebut.
“Kami mengecam keras tindakan Aparat Penegak Hukum dan BP Batam, yang dengan sewenang-wenang menyerang warga Rempang. Dan kami mendesak agar pasukan segera ditarik dari Rempang”, ungkapnya, Kamis (07/09/2023) malam.
Proyek Rempang Eco City adalah proyek yang diinisiasi oleh BP Batam untuk membangun kota ramah lingkungan di Pulau Rempang Galang. Proyek ini ditargetkan selesai pada Tahun 2025, dan diharapkan dapat meningkatkan perekonomian dan pariwisata di Kepri.
Namun mirisnya, proyek ini menuai protes karena dianggap mengabaikan keberadaan masyarakat adat dan ekosistem Pulau Rempang Galang. (RP).