Tanjungpinang, GK.com – Stunting dikenal sebagai gizi buruk kronis, dimana suatu kondisi perkembangan anak mengalami hambatan dan penurunan suhu tubuh dibandingkan dengan anak lain seusianya. Dikenal juga dengan sebutan gizi buruk kronis yang merupakan suatu kondisi dimana perkembangan anak mengalami hambatan dan terjadi penurunan suhu tubuh dibandingkan dengan anak lain seusianya. Ada beberapa faktor yang akan terjadi selama perkembangan fisik seorang anak, seperti reaksi panjang mengenai kecerdasan, kapasitas belajar, dan mungkin tingkat produktivitas selama masa dewasa.
Beberapa faktor yang akan terjadi selama perkembangan fisik seorang anak, seperti reaksi panjang mengenai kecerdasan, kapasitas belajar, dan mungkin tingkat produktivitas selama masa dewasa .
Desentralisasi dalam kasus stunting di Kota Tanjungpinang mendukung upaya Pemerintah Daerah dan kolaborasi sektoral untuk mengatasi masalah gizi yang parah pada anak-anak. Kepala Diskominfo Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, ST menyatakan, berdasarkan data BPS, inflasi Kota Tanjungpinang pada bulan Januari 2024 mencapai 0,37 % atau lebih besar dibandingkan inflasi Nasional. BPS terkait inflasia telah disikapi secara serius oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang secara langsung didukung oleh Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang. Sementara itu, terkait penanganan stunting di Tanjungpinang, berbagai langkah kebijakan juga telah dilakukan melalui Tim Percepatan Penanggulangan Stunting (TPPS). Kegiatan Kegiatan yang dilakukan antara lain yaitu pemantauan di setiap puskesmas dan posyandu ibu hamil, serta pemberian pendampingan yang sebagian besar berupa asupan gizi. Ada juga berbagai lembaga seperti TP PKK Kota Tanjungpinang, juga bersinergi melaksanakan kegiatan deteksi dan pencegahan dini guna menekan angka stunting (Dikutip dari Pemko TanjungPinang, Kamis 7 Maret 2024).
Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting di Indonesia dan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional
Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, Pemerintah Daerah melaksanakan Percepatan Penurunan Stunting. Dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting merupakan peraturan presiden yang bertujuan untuk mengatur ditujukan untuk menganalisis angka stunting di Indonesia. Salah satu prioritas utama Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI) adalah, pelaksanaan upaya pencegahan stunting bagi seluruh masyarakat, pengawasan terhadap masyarakat terkait stunting, dan pendampingan seluruh pengantin / calon Pasangan Usia Subur (PUS).
Berdasarkan Perda Kota Tanjungpinang No. 1 Tahun 2019 terkait dengan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2018-2023 juga membahas mengenai berbagai permasalahan dan isu strategis di wilayah Kota Tanjungpinang. Ada bebrapa angka kasus stunting di Kota Tanjungpinang yang pada tahun 2018 meningkat 3,3%, tahun 2019 naik 1,9%, kemudian turun 1,3 % tahun 2020, dan kembali terjadi lonjakan tinggi 3,49 % tahun 2021. Sejak pandemi tahun 2020, angka kemiskinan terus meningkat. Jika hal ini berdampak buruk pada perekonomian, maka akan berdampak buruk pula pada pertumbuhan angka stunting. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Tanjungpinang, angka stunting pada tahun 2022 sebesar 3,91%.
Hal ini menandakan bahwa pencegahan stunting masih belum berjalan dengan baik, dan para pelaksana perlu lebih mengintensifkan upayanya. Di samping itu, ada faktor lain yang turut menyebabkan terjadinya stunting, seperti minimnya birokrasi di tingkat paling bawah yang memiliki hubungan dekat dengan masyarakat, dan minimnya kepedulian masyarakat, yang mana akan sangat krusial dalam meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan anak .
Untuk menurunkan angka stunting, Pemerintah Kota Tanjungpinang melaksanakan program pemberian asupan darah dan gizi tambahan untuk ibu hamil dan remaja putri, penyediaan tenaga kesehatan, dan pemberian gizi untuk anak usia dua tahun. Selanjutnya, ibu ibu yang baru melahirkan juga didorong untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : imunisasi /daya tahan tubuh lengkap dengan Vitamin A; pemberian ASI dini; pemberian ASI eksklusif; pemberian ASI makanan pendamping ASI untuk balita; dan pemantauan proses laju pertumbuhan di Posyandu.
Penulis : Nadia irani (2205010069)
Mata Kuliah : Desentralisasi dan Reformasi Teritorial