Batam, GK.com – Direktorat Restrukturisasi BP Batam mengadakan Workshop Hospital by Laws selama dua hari, pada Rabu dan Kamis (2-3/8/2023), di Aula RSBP Batam, Sekupang. Kegiatan ini bertujuan untuk memaksimalkan performa layanan Rumah Sakit BP Batam dengan menyusun peraturan internal yang sesuai dengan perundangan kesehatan terbaru.
Workshop ini diikuti oleh 20 pejabat struktural BP Batam dan tenaga kesehatan RSBP Batam, serta didampingi oleh tiga Konsultan Manajemen Rumah Sakit, yaitu Estiningtyas Nugraheni, Mohammad Amin, dan Abu Thoyyib, sebagai narasumber.
Direktur Restrukturisasi, Hadjad Widagdo mengatakan, workshop ini merupakan tindak lanjut dari permohonan RSBP Batam untuk melakukan pembaruan atas Hospital by Law yang sudah ada sebelumnya. Hospital by Law adalah landasan hukum dasar yang menjadi pedoman untuk membentuk tata kelola yang baik di rumah sakit, baik dari sisi internal institusi, pelayanan medis, maupun staf terkait.
“Kami ingin meningkatkan performa layanan RSBP Batam yang good patient care, good hospital governance, dan good governance. Jadi RSBP walau sudah punya Hospital by Law, tetap harus diperbarui sesuai peraturan perundangan yang terbaru,” ujar Hadjad. Ia menambahkan, penyusunan Hospital by Law juga merupakan langkah RSBP Batam untuk mengelola manajemen risiko di rumah sakit.
“Kami berharap Hospital by Law ini dapat diterapkan oleh seluruh lini manajemen dan staf di rumah sakit agar menghasilkan kualitas layanan yang baik,” jelas Hadjad.
Sementara itu, Direktur RSBP Batam, dr. Afdhalun A. Hakim mengatakan, selain mendorong mutu pelayanan, Hospital by Law juga merupakan salah satu syarat keberhasilan akreditasi rumah sakit. Ia mengajak seluruh pihak yang terkait untuk bekerja sama dan melaksanakan dengan sungguh-sungguh peraturan yang sudah disusun dalam Hospital by Law.
“Jangan sampai Hospital by Law ini hanya disusun saja tapi tidak diimplementasikan. Yang sudah ada, kita perbaiki dan tingkatkan. Yang belum ada, kita tambahkan. Karena RSBP Batam bersama Direktorat Restrukturisasi sedang berupaya untuk menata, memperbaiki, dan meningkatkan pelayanan rumah sakit,” tegas Afdhalun.
Estiningtyas Nugraheni, mewakili para narasumber, menjelaskan hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini yaitu perbaikan dan penyempurnaan dokumen Hospital by Law sesuai dengan peraturan perundangan kesehatan yang baru. Workshop ini diagendakan untuk membahas dan menyusun Hospital by Law, Corporate by Law, Medical by Law, dan Nursing Staffs by Law.
“Penyusunan Hospital by Law ini juga membentuk peraturan internal yang sesuai dengan tantangan, kebutuhan masyarakat, dan tenaga profesi yang bekerja di rumah sakit. Ini akan berdampak pada perbaikan sistem manajemen yang diharapkan mampu meningkatkan pelayana di rumah sakit,” pungkasnya.(***)
Editor : Ronny