Tanjungpinang, GK.com – Kasus penggandaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang melibatkan pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang masih menjadi sorotan publik. Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Wan Samsi mengaku sudah melakukan pembenahan diri dan tidak ingin memperpanjang masalah ini.
“Hal itu tidak perlu di persoalkan lagi, sekarang cukup pembenahan diri saja yang kita kuatkan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp kepada awak Media gerbangkepri.com pada Senin (31/07/2023) sekitar pukul 11.45 Wib.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menegaskan bahwa perilaku penggandaan KTP yang dilakukan oleh oknum pegawai Disdukcapil merupakan tindakan yang menyalahi aturan.
“Sebenarnya kita sudah menegur juga secara lisan,” katanya saat di hubungi melalui Telepon.
Zulhidayat menambahkan bahwa oknum tersebut sudah dipindahkan ke bidang yang tidak ada kaitannya dengan pelayanan. Namun, jika masih melakukan kesalahan yang sama, maka pihaknya akan memberikan sanksi terberat berupa pemecatan.
“Harapan saya dengan adanya kejadian ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk Dinas terkait, dan juga dinas-dinas lainnya. Karena pelayanan kepada masyarakat harus menjadi yang paling diutamakan dan harus ditingkatkan. Serta tidak lupa menerapkan sistem pelayanan yang cepat dan mudah dengan tetap berada di jalur prosedur yang berlaku”. tutupnya. (NDY).