Batam, GK.com – Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 menjadi topik pembahasan antara Wali Kota Batam Muhammad Rudi dan anggota DPRD Batam di Ruang Rapat Utama DPRD Batam, Rabu (10/5/2023).
Muhammad Rudi menjelaskan bahwa Ranperda tersebut disusun sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Menurut aturan tersebut, Kepala Daerah harus menyampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan melampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Pada hari ini, kami menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dan diserahkan kepada kami dan DPRD Kota Batam pada tanggal 12 April 2023 lalu. Alhamdulillah, kami mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang kesebelas kalinya secara berturut-turut,” ujar Rudi.
Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kota Batam sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), sistem pengendalian internal sudah memadai dan tidak ada salah saji atas laporan keuangan. Rudi mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kota Batam yang telah memberikan dukungan dan kerjasama sehingga capaian ini bisa diraih.
“Kami berharap laporan keuangan ini tidak hanya sebagai sarana pertanggungjawaban, tetapi juga sebagai dasar pengambilan keputusan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran di masa depan. Kami juga menyadari bahwa masih ada catatan-catatan dari BPK-RI yang harus kami tindaklanjuti untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Kota Batam di masa depan,” tutur dia. (***)