Kamis, November 14, 2024
spot_img

Polres Karimun Berhasil Selamatkan 122.000 Jiwa dari Bahaya Narkoba

Karimun, GK.comPada tanggal 29 Juli 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, Satuan Reses Narkoba (Satresnarkoba) Polisi Resort (Polres) Karimun berhasil mengamankan lima orang laki – laki di tempat yang berbeda atas tindak pidana narkoba. Adapun kelimanya adalah H, SZ, YF, MA dan MT.


Adapun Barang Bukti (BB) yang berhasil disita berupa sabu-sabu seberat 0,11 Gram, dan ganja kering sebanyak 703,46 Gram. Dalam konferensi Pers yang digelar di Ruang Rapat Utama, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano turut di dampingi AKP Elwin Kristanto dan Kasubsipenmas IPTU Jordan Manurung mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan, dan pada hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 Wib berhasil mengamankan 1 orang perempuan berinisial NR.


“NR kita amankan di Provinsi Riau, tepatnya di Kecamatan Pematangan Reba. Dengan BB berupa ganja kering yang di bungkus dengan rapi, masing-masing bungkusan seberat 1 Kg, dan untuk total keseluruhan kurang lebih 30 kg,” ungkap AKBP Tony Pantano.


Atas keberhasilan pengungkapan tindak pidana narkoba tersebut, Satresnarkoba Polres Karimun menganalisis pihaknya dapat menyelamatkan 122.000 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram nya dikonsumsi tiga s/d empat orang.


Sejalan dengan konferensi Pers tersebut, Satresnarkoba juga memusnahkan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 4.390 butir berwarna kuning berbentuk patung Sphinx. Pemusnahan pil ekstasi tersebut, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun dengan nomor : SK – / L.10.12/ Enz.1/07/2022 tanggal 21 Juli 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.


Sedangkan pemusnahan itu juga berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 96 / VII / 2022/ SPKT Satresnarkoba Polres karimun, tanggal 11 Juli 2022 dengan tersangka inisial HI dan NN. Yang mana, kedua tersangka diamankan di Hotel yang berada di Jalan Setia Budi, Kabupaten Karimun.


Pemusnahan di pimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, dan turut disaksikan Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasihat hukum tersangka, serta tokoh masyarakat.


Di hadapan tamu undangan, AKBP Tony Pantano menjelaskan bahwa dari pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau, BB tersebut  positif narkotika yang mengandung Methylene Dioxy Methamphetomine (MDPV). Dan telah terdaftar di golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Dengan menggunakan Blender BB ini kita hancurkan, setelah benar – benar hancur langsung kita buang ke dalam septic tank. Untuk BB yang kita musnahkan yakni 5 bungkus plastik bening, yang mana masing-masing memiliki berat dan jumlah pil ekstasi yang berbeda”. jelas AKBP Tony Pantano.


Guna memberikan efek jera dan menaati hukum yang berlaku, Polres Karimun memberikan pasal berlapis kepada masing-masing tersangka. Untuk kelima tersangka disangkakan Pasal 114 ayat ( 1 ) dan ayat ( 2 ) Subsider 112 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.000.000.000 s/d Rp 10.000.000.000,-.


Sedangkan, untuk kedua tersangka kasus pil ekstasi melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun, dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1.00.000.000,- s/d Rp 10.000.000.000,-. (Ist).

Editor : Milla

Related Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles