Karimun, GK.com – Dari hasil penyelidikan Polisi Resort (Polres) Karimun yang di lakukan pada 25 Juni 2022, Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengungkap tindak pidana berupa memproduksi (Home Industry) obat – obatan sediaan farmasi tanpa izin (Ilegal) di wilayah Kecamatan Tebing. Sebanyak 3 orang pria dan Barang Bukti (BB) turut di sita.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano S.I.K diwakili Wakil Kapolres (Wakapolres) Kompol Syaiful Badawi dengan didampingi Kasat Narkoba AKP Elwin Kristanto dalam konferensi pers yang digelar di loby Polres mengatakan bahwa, 3 pria tersebut berinisial RN, NL dan MS.
“Adapun BB yang diamankan yaitu 258 butir diduga pil ekstasi berbentuk bulat berwarna abu – abu dengan total berat bersih sebanyak 141 gram, dan bahan obat-obatan berwarna abu-abu yang sudah diolah untuk menjadi pil, yang diduga jenis ekstasi seberat berat 402 hram,” ungkap Kompol Syaiful Badawi, Jumat (22/07/2022).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Karimun juga berhasil menekan peredaran Narkotika di lokasi berbeda yaitu di wilayah Kecamatan Karimun.
“Di Kecamatan Karimun, kita berhasil amankan sebanyak 2 orang pria dengan inisial HI dan NN, serta Bab sebanyak 5 bungkus pil jenis ekstasi dengan total keseluruhan sebanyak 4.390 butir dengan berat 1.930 gram,” jelas Kompol Syaiful Badawi.
Untuk hukuman yang akan diberikan bagi pelaku pembuat obat – obatan, yaitu Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 s/d 15 Tahun, dan denda Rp 1.000.000.000,- s/d Rp 15.000.000.000,-.
“Sementara itu, untuk tindak pidana Narkotika jenis pil ekstasi akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dengan subsider Pasal 112 ayat ( 2 ) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau pidana denda Rp 800.000.000,- s/d Rp 10.000.000.000,-,” tegasnya.
“Marilah kita bersama – sama memberantas peredaran Narkotika dan kejahatan lainnya guna memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Karimun ini. Kami pihak Kepolisian tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya dukungan penuh dari semua kalangan masyarakat”. pungkasnya. (Ist).
Editor : Milla