Bintan, GK.com – Satu orang tersangka kasus Narkotika jenis sabu-sabu di serahkan Polisi Resort (Polres) Bintan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, pada Kamis (21/07/2022).
Penyerahan tersangka tersebut, dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono, S.H melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) AKP Iwan Nopriawan S.H. Ia menjelaskan, tersangka berinisial ZW (24) beserta Barang Bukti (BB) turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka berdasarkan surat dari Kejaksaan Negeri Bintan nomor B-1610/L.10.15/Enz.1/07/2022 yang menyatakan bahwa berkas perkara tersangka atas nama ZW dinyatakan lengkap.
“Seorang tersangka dengan BB berupa perlengkapan alat siap Narkotika kita serahkan hari ini untuk di proses hukum lebih lanjut,” ungkap AKP Iwan Nopriawan.
Sebelumnya, diketahui Rabu 18 Mei 2022 lalu, Satresnarkoba Polres Bintan menangkap ZW (24) beserta BB di kediamannya yang terletak di Kp. Kolam Renang Kel. Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur sekitar pukul 00.45 Wib, lalu dibawa ke Polres Bintan untuk dimintai keterangan.
“Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Dengan diserahkan tersangka ZW dan Bab ke Jaksa penuntun umum. Tugas dan tanggung jawab penyidik di nyatakan telah selesai”. pungkasnya AKP Iwan Nopriawan. (Ist).
Editor : Milla