Batam, GK.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penetapan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun di laporkan seorang warga Desa Pangke Barat kepada Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) atas dugaan Maladministrasi.
Sebelumnya, Dinas PUPR telah mengaspal Jalan di atas lahan milik seorang warga tanpa pemberitahuan di Tahun 2019 silam.
Kepada awak Media ini, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr. Lagat Parroha mengatakan bahwa pelapor sudah berupaya untuk meminta penjelasan kepada Dinas PUPR Kabupaten Karimun, namun tidak membuahkan hasil.
“Kasus ini bermula pada Tahun 2019 saat Pelapor membuat laporan resmi ke Ombudsman RI perwakilan Kepri, setelah sebelumnya upaya meminta penjelasan kepada Dinas PUPR tidak membuahkan hasil. Pelapor menyampaikan bahwa pihaknya tidak mengetahui apabila Pemerintah Daerah Karimun membuat Jalan di atas tanahnya. Akibatnya, Pelapor mengalami kerugian dan kesulitan menjual tanahnya yang telah terbagi dua,” ungkap Lagat. Kamis (31/03/2022) sekitar pukul 14.15 Wib melalui pesan Whatsapp.
Lebih lanjut, Lagat juga menjelaskan kronologi bermulanya kasus ini, “Berdasarkan keterangan masyarakat saat pemeriksaan di lapangan, bahwa di atas tanah Pelapor terdapat Jalan menuju lokasi Pantai Pelawan Desa Pangke Barat sejak Tahun 1990. Kemudian, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas PUPR membuat Jalan umum beraspal pada Tahun 2007, tepatnya di atas tanah Pelapor. Padahal, berdasarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) Reg Lurah Meral Karimun dan Reg Camat Karimun, tanah tersebut dimiliki oleh Pelapor sejak Tahun 1990.
“Dinas PUPR memberikan penjelasan kepada pihaknya, mereka telah mengganggarkan ganti rugi tanah dalam APBD Tahun 2020 lalu. Namun, karena terkendala refocusing anggaran saat pandemi Covid-19, selanjutnya akan diajukan lagi untuk dianggarakan pada Tahun 2021 dengan estimasi jumlah anggaran sekitar Rp 80 juta,” jelas Lagat.
Ombudsman Kepri melakukan mediasi antara Pelapor dan Terlapor, Senin (21/03/2022) dengan menghasilkan bahwa Pelapor menerima tawaran ganti rugi.
“Mengingat sisa tanah seluas 4.728 M2, dan sisa tanah selebihnya merupakan pantai yang tidak bisa diganti rugikan, maka Pelapor telah mendapatkan ganti rugi dengan uang ganti sebesar Rp. 604.500.000-. Dalam hal ini tentunya kami memberikan apresiasi kepada Bupati, Sekda, Asisten I dan Kadis PUPR Karimun yang memiliki good will dalam menyelesaikan permasalahan ini dengan memberikan keadilan berupa ganti rugi kepada Pelapor”. pungkasnya. (IWD).
Editor : Ron

