Karimun, GK.com – Pengurus Daerah Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Karimun, menyelenggarakan pertemuan berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 terkait pedoman pengeras suara di Masjid atau Musholla, serta membahas pernyataan Menteri Agama (Menag) Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Qoumas.
Pertemuan pada Forum tersebut merupakan gabungan terdiri dari Ormas Islam, Organisasi Masyarakat, Organisasi Kepemudaan dan Lembaga Adat Kabupaten Karimun. Bertempat di Ruang Rapat Gedung Jami’iyyatul Birri lantai 2 Masjid Agung Karimun, Jumat (25/02/2022) Pagi.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DMI, H. Wahyu Amirullah itu menyampaikan beberapa pernyataan sikap dari hasil kesepakatan diantaranya.
1. Bahwa Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 05 Tahun 2022, tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla telah menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
2. Meminta, Menag merevisi Surat Edaran Kementerian Agama RI Nomor : 05 Tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla, diantaranya :
A. Pengaturan tata suara dan volume adzan memang sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan kenyamanan kepada jamaah.
B. Perlunya peran Pemerintah dan lembaga terkait untuk memberikan dukungan penataan tata suara yang baik di setiap Masjid dan Musholla.
C. Lantunan tilawah Al-Qur’an dan Sholawat Tarhim menjelang Adzan merupakan kearifan lokal disetiap daerah. Oleh karenanya, Menteri Agama tidak lagi memberikan ucapan/pernyataan yang kontroversial.
3. Sangat menyesalkan pernyataan Menteri Agama RI yang menganalogikan suara Adzan yang dikumandangkan seperti gonggongan Anjing.
Pada saat sesi wawancara, Wakil Ketua MUI Kabupaten Karimun, M. Rasyid Nur mengatakan “selaku Ormas Islam, pertemuan ini penting untuk merespon pernyataan Menag yang telah menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Terkait pernyataan yang seperti nya merendahkan Agama Muslim”. pungkasnya. (RP).
Editor : Milla

