Batam, GK.com – Ombudsman Perwakilan Kepri terus melakukan pemantauan stok dan harga Minyak Goreng di Toko Modern, Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Toko Tradisional. Hal ini dilakukan Ombudsman Perwakilan Kepri tak lain untuk menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait kelangkaan Minyak Goreng di Wilayah Provinsi Kepri.
Baca juga : 👇👇👇
Berdasarkan surat yang di keluarkan oleh Ombudsman Perwakilan Kepri tertanggal 24 Februari 2022 dengan Nomor B/0078/05/II/2022 Perihal Optimalisasi Pengawasan Stok dan Harga Minyak Goreng, Ombudsman Perwakilan Kepri menegaskan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten/Kota se- Provinsi Kepulauan Kepri agar segera :
1.Melakukan pemantauan stok dan harga di Toko Modern, Pasar Modern, Pasar Tradisional dan Toko Tradisional serta melakukan langkah-langkah koordinatif dengan pihak supplier/distributor untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga.
2. Melakukan pengawasan kepada pedagang/pengusaha agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/2022 bahwa HET Minyak Curah Rp. 11.500, Kemasan Sederhana Rp. 13.500 dan Kemasan Premium Rp.14.000; dan
3. Melakukan sosialisasi kepada masyarakat tidak perlu kuatir dan terpengaruhi Panic Buying di daerah lain, karena stok Minyak Goreng tersedia dengan cukup dan terjamin.
Penulis : (Red).
Editor : Milla

