Selasa, Juni 30, 2026
BerandaHukrimPT Oil Terminal Karimun Klaim Tidak Butuh Dokumen COO, Dugaan Penggelapan Pajak...

PT Oil Terminal Karimun Klaim Tidak Butuh Dokumen COO, Dugaan Penggelapan Pajak Dan Penyalahgunaan Wewenang Perlu di Soroti APH

Karimun, GK.com – Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun Yos Effendy mengatakan kepada Redaksi gerbangkepri.com bahwa selama melakukan aktivitas ekspor di PT Oil Terminal Karimun, mereka tidak pernah menggunakan Certificate of Origin (COO).

“Pada dasarnya, COO ini merupakan dokumen yang sama dengan SKA (Surat Keterangan Asal). COO itu diterbitkan apabila memang dibutuhkan, dan seluruh prosesnya dilakukan melalui sistem sesuai mekanisme yang berlaku. Di situ kita hanya membayar PNBP, bayar POM saja, yang lain tidak ada. Di PT Oil Terminal Karimun sendiri, kami belum pernah memakai COO, dan bisa dicek melalui sistem. Kita belum pernah mengajukan COO, karena memang tidak ada kebutuhan dari pelanggan,” tegas Yos Effendy melalui sambungan telepon, Senin (29/06/2026) sore.

“Kalau COO dulu di Oil Tanking pernah diminta. Sekarang kita sudah berubah nama menjadi PT Oil Terminal Karimun. Terakhir sekitar tahun 2022 kalau tidak salah, itu diminta karena customer membutuhkan untuk Volte. Sudah lama setelah itu tidak ada lagi permintaan,” ungkap Yos Effendy.

“PT Oil Terminal Karimun saat ini hanya bergerak sebagai Perusahaan Penyimpanan (storage) produk minyak milik pelanggan, dan tidak memiliki fasilitas penyimpanan minyak mentah. Tangki milik kami disewakan kepada pelanggan, seperti menyewakan kos. Produk minyak itu milik mereka. Tidak ada kaitannya dengan minyak mentah, karena tangki kami tidak bisa digunakan untuk crude oil,” terang Yos Effendy.

Saat ditanyai oleh Redaksi ini, bagaimana kaitannya PT Oil Terminal Karimun dengan kapal MT Liberty yang pernah kandas beberapa tahun lalu di Pulau Asam, Kecamatan Meral Kabupaten Karimun yang pernah menjadi sorotan saat peristiwa tersebut terjadi, Yos Effendy menegaskan jika kapal tersebut tidak ada kaitannya dengan PT Oil Terminal Karimun.

BACA JUGA: 👇👇👇



“Peristiwa kapal yang tersangkut dulu tidak ada kaitannya dengan kami. Kalau mereka membawa crude oil, pasti tidak singgah di tempat kami, karena tangki kami memang tidak bisa untuk crude oil. Jadi, tidak ada hubungan dengan kami. Kalau masih perlu penjelasan silakan hubungi saya. Dulu pemiliknya orang Jerman, sekarang berubah kepemilikkan, yaitu orang Arab,” ucap Yos Effendy.

“Kapal yang bersandar di Oil Terminal Karimun bermacam-macam. Kapal yang kita layani berasal dari berbagai Negara, karena mayoritas pelanggan merupakan perusahaan luar negeri. Sesekali Pertamina juga mengambil produk dari klien kami apabila dibutuhkan. Tetapi, kami tidak pernah menangani minyak mentah. Kami berharap ke depan kalau Pemerintah membutuhkan penyimpanan minyak mentah dalam jangka panjang, tentu akan kami pertimbangkan, tetapi sampai sekarang belum ada,” jelas Yos Effendy.

Saat itu, Yos Effendy juga berupaya meyakinkan Redaksi ini, dengan menegaskan, seluruh aktivitas keluar masuk barang di kawasan FTZ berada dalam pengawasan instansi terkait, dan tidak mungkin dilakukan apabila dokumen yang di persyaratkan belum lengkap.

“Kalau pengawasan itu semua ada aturannya. Keluar masuk barang di FTZ berhubungan langsung dengan BP Karimun, Bea Cukai, dan instansi terkait. Kalau surat tidak lengkap, barang pasti tidak bisa keluar, maupun masuk. Di kawasan FTZ juga belum ada pengenaan pajak seperti di luar kawasan bebas. Karena ekspor-impor mendapat fasilitas sesuai ketentuan. Kemaren kan kalian sudah pergi ke BP Kawasan Karimun, masak mereka tidak menjelaskan terkait COO ini,” ujar Yos Effendy.

Ditanya lagi oleh Redaksi ini, apakah perusahaan Oil Terminal Karimun ada hubungan dengan perusahaan Oil Terminal yang berada di Merak, Yos Effendy mengatakan jika PT Oil Terminal Karimun tidak ada hubungan dengan PT Oil Terminal Merak. Dan ditegaskan lagi olehnya jika, produk yang disimpan di PT Oil Terminal Karimun merupakan produk minyak jadi.

“Produk yang kami simpan seperti gasoline dan produk minyak lainnya. Kami juga bukan satu perusahaan dengan Oil Terminal di Merak. Kalau ibu butuh data apa-apa tinggal dikabari”. tegas Yos Effendy mengakhiri keterangannya.

Untuk diketahui, sebelumnya, dikutip dari pemberitaan di salah satu Media Online, pihak KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun telah memberikan pernyataan resmi terkait insiden kandasnya Kapal Tanker MT Liberty berbendera Kamerun di perairan Pulau Asam, Kabupaten Karimun.

Berdasarkan laporan dan data yang dihimpun saat peristiwa kandasnya MT Liberty tersebut, dijelaskan oleh KSOP Karimun saat itu, jika asal dan tujuan kapal berdasarkan informasi pelayaran, MT Liberty bertolak dari pelabuhan Tanjung Pelepas, Malaysia, dengan tujuan Tanjung Balai Karimun. Kapal tersebut dijadwalkan untuk bergeser menuju Dermaga PT Oil Tanking, yang saat ini berubah nama menjadi PT Oil Terminal Karimun. Adapun jumlah muatan yang dibawa saat itu berupa minyak mentah (crude oil/fuel oil) dengan total berat sekitar 130.000 hingga 139.000 ton.

Guna menghasilkan pemberitaan yang berimbang, agar tidak menimbulkan fitnah, Redaksi gerbangkepri.com juga sudah berupaya menghubungi langsung Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Capt. Supendi, M.M.Tr melalui via WhatsApp pada Senin (29/06/2026) untuk dimintai keterangan, namun sayang nya, hingga berita ini ditayangkan kembali, Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Capt. Supendi belum menjawab pertanyaan yang di kirim oleh Redaksi ini.

Bungkam nya Kepala KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Capt. Supendi menambah lagi catatan, ada apa dengan pejabat terkait menyangkut persoalan ini? Jika memang aktivitas ekspor yang dilakukan selama ini oleh PT Oil Terminal telah berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan polemik Certificate of Origin (COO) ini tidak ada menimbulkan kerugian bagi Negara Republik Indonesia, kenapa justru pejabat terkait terkesan menghindari pertanyaan yang ditanyai oleh gerbangkepri.com?

Dan jika Certificate of Origin (COO), sesuai yang dikatakan oleh Presiden Direktur PT Oil Terminal Karimun Yos Effendy tidak di butuhkan, lalu, siapa yang melakukan inportir (orang, badan usaha, atau lembaga yang melakukan kegiatan memasukkan barang atau jasa dari luar negeri ke dalam wilayah pabean suatu Negara) atau order barang? Dan siapa yang melakukan ekpor nya (Perusahaan mana)?

Terus, yang menjadi pertanyaan lagi, siapa surveyor (profesi yang bertugas melakukan pengumpulan data, pengukuran, pemetaan, dan pengawasan suatu area atau objek di lapangan) yang melakukan pengecekkan kalau tidak ada SKA COO? Karena fungsi dari SKA adalah untuk Pengawasan barang sampai ke tempat tujuan pengimpor! Karena jika COO tidak digunakan, dugaan kapal tersebut diselewengkan tidak sampai tujuan yang semestinya bisa saja terjadi?

Surat apa sajakah yang dikeluarkan oleh BP Kawasan Karimun selama ini kepada Oil Terminal Karimun?

Dugaan Penggelapan Pajak, Penyalaggunaan Wewenang dan Jabatan pun mencuat. Karena di Negeri ini, apapun bentuk aktivitas yang di lakukan oleh Badan Usaha, tentunya mempunyai aturan yang jelas! Apalagi berkaitan ekspor keluar negeri, tentu ada prosedur dan aturan yang harus di taati dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia? Serta terkait pajak yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia?

Menyoroti terkait hal tersebut, dan guna mengantisipati adanya kerugian Negara yang dilakukan oleh oknum Pejabat maupun pihak Pengusaha, perlu kiranya baik Aparat Penegak Hukum, Kejaksaan, maupun KPK memantaunya. (QQ)

Editor: Milla


Berita Terkait

Berita Populer