Kamis, Juli 16, 2026
BerandaAdvetorialPos Bantuan Hukum di Seluruh Kelurahan Disiapkan Pemko Batam Dan Kemenkum Kepri

Pos Bantuan Hukum di Seluruh Kelurahan Disiapkan Pemko Batam Dan Kemenkum Kepri

Batam, GK.com – Salah satu fokus kerja sama dalam memperluas akses layanan hukum bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepri berencana menghadirkan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap Kelurahan.

Rencana tersebut disampaikan oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri Edison Manik beserta jajaran di Kantor Wali Kota Batam pada Selasa (14/07/2026).

Selain pembentukan Posbakum, pertemuan tersebut juga membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah yang lebih adaptif, serta peningkatan kolaborasi pelayanan hukum antara Pemerintah Daerah dan Kementerian Hukum.

Rencana pembentukan Pos Bantuan Hukum untuk di seluruh Kelurahan disambut baik oleh Amsakar. Menurutnya, keberadaan Posbakum akan memudahkan masyarakat dalam memperoleh pendampingan dan konsultasi hukum tanpa harus menghadapi akses yang rumit.
Namun demikian, ia juga mengingatkan, agar kerja sama yang dibangun tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman semata.

“Saya menyambut baik ide ini, terutama terkait pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap Kelurahan. Namun, jangan sampai produk hukum menjadi besi tua tidak termanfaatkan, dan hanya berhenti di atas kertas,” tegas Amsakar.

“Keberhasilan sebuah MoU di ukur dari implementasinya. Karena itu, setiap poin kerja sama harus memiliki mekanisme pelaksanaan yang jelas, indikator keberhasilan yang terukur, serta memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi juga memastikan implementasinya berjalan dengan baik, sehingga benar-benar mampu memberikan solusi bagi masyarakat”. harap Amsakar.

Selain pelayanan bantuan hukum, Amsakar juga menyoroti pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Menurutnya, Batam memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, UMKM, seni, dan inovasi yang perlu mendapat kepastian hukum agar mampu meningkatkan daya saing.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepri, Edison Manik menyampaikan, pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Batam dalam meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurut Edison, hingga saat ini, Kanwil Kemenkum Kepri telah melayani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran merek, hak cipta, desain industri, hingga bentuk perlindungan hukum lainnya.

Ia berharap kerja sama dengan Pemerintah Kota Batam dapat segera direalisasikan, sehingga pembentukan Pos Bantuan Hukum di tingkat Kelurahan dapat menjadi salah satu upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sekaligus memperkuat penyusunan regulasi daerah dan perlindungan terhadap karya intelektual masyarakat Batam. (Diskominfo Batam/Yogi Septiyan/Red)

Editor: Endang


Berita Terkait

Berita Populer