Minggu, April 19, 2026
BerandaPendidikanPTM Terbatas di Karimun Efektif Pekan Depan

PTM Terbatas di Karimun Efektif Pekan Depan

Karimun, GK.com – Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas semester genap Tahun Ajaran (TA) 2021/2022 di Kabupaten Karimun akan dilaksanakan secara normal pekan depan, namun bertahap.

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri meliputi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa Pandemi Covid-19.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Karimun Drs. H. Fajar Harison Abidin M. Si kepada awak Media ini melalui pesan Whatsapp. Dirinya mengatakan, jika melihat kalender Pendidikan Senin 03 Januari sudah mulai proses belajar-mengajar, namun tidak ada hubungannya dengan SKB.

“Proses Pembelajaran besok akan berjalan dengan biasa, kami akan melaksanakan sosialisasi secara Daring bersama satuan pendidikan untuk membahas SKB 4 Menteri, dan juga di tanggal 22 Desember 2021 lalu, kita juga telah mengeluarkan SKB tersebut kepada Satuan Pendidikan yang ada di Kabupaten Karimun,” jelas Fajar, Minggu (02/01/2022) sekitar pukul 14.00 Wib.

Lebih lanjut Fajar menerangkan bahwa pihak Sekolah harus mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan PTM terbatas dengan matang.

“Pihak Sekolah harus menyesuaikan terlebih dahulu jam pelajaran sebelum dilaksanakannya PTM, untuk penerapan mungkin akan dimulai pekan depan, dan juga kita terapkan dengan penuh kehati-hatian serta tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) ketat,” tegasnya.

Adapun isi dari SKB 4 Mentari tersebut menjelaskan bahwa, Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di atas 80%, serta capaian vaksinasi pada warga masyarakat Lansia dan peserta didik di atas 50%. Maka PTM dilaksanakan setiap hari paling lama 6 Jam pelajaran dengan Jumlah 100% dari kapasitas kelas. Untuk Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan antara 50% s/d 80%, serta capaian vaksinasi pada warga masyarakat Lansia dan peserta didik antara 40% s/d 50%, maka PTM dilakukan setiap hari secara bergantian sebanyak 50% dari kapasitas kelas, dan maksimal 6 Jam pelajaran.

“Sementara itu, untuk Satuan Pendidikan dengan capaian vaksinasi dosis 2 pada Pendidik dan Tenaga Kependidikan di bawah 50%, serta capaian vaksinasi pada warga masyarakat Lansia dan peserta didik di bawah 40%, maka PTM dilaksanakan setiap hari secara bergantian, dengan Jumlah peserta didik 50% dari kapasitas Kelas dengan lama pelajaran 4 Jam,” paparnya.

“Sedangkan ketentuan lainnya ialah, kantin Sekolah belum di izinkan untuk dibuka, pihak sekolah wajib memperbaharui daftar periksa pada laman Dapodik, memperhatikan kesehatan warganya, serta kegiatan Ekstrakurikuler dan Olahraga dilaksanakan dengan menerapkan Prokes yang ketat”. (IWD).

Editor : Nur

Berita Terkait

Berita Populer