Karimun, GK.com – Pengadilan Agama (PA) Tanjung Balai Karimun memaparkan data Perkara periode 01 Januari sampai dengan 29 Desember 2021.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun M. Andri Irawan, S.H.I.,M.H yang saat itu didampingi Hubungan Masyarakat (Humas) Nasihin S. Sy, bahwa sampai tanggal 29 Desember jumlah perkara mencapai 684 perkara.
“Perkara di dominan cerai gugat, cerai talak masing-masing di atas 100 perkara, lalu izin poligami dan perkara asal usul anak masing-masing 1 perkara,” papar Andri Irawan, Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 11.00 Wib di Ruangannya.
Lebih lanjut Andri Irawan menjelaskan sampai saat ini untuk faktor masyarakat Karimun melakukan perceraian di sebabkan ada 13 faktor.
“Dari 13 faktor penyebab perceraian yang ditentukan di Kabupaten Karimun, yang mendominan terjadinya perceraian adalah meninggalkan salah satu pihak dan terjadi perselisihan atau pertengkaran, sisanya masih rendah. Bahkan ada 5 Faktor yang tidak masuk menjadi faktor penceraian untuk Tahun ini yaitu faktor zinah, poligami, cacat badan, kawin paksa, dan murtad,” jelasnya.
Dari 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Karimun terkait kasus penceraian yang banyak terjadi di wilayah Kecamatan Karimun, dan yang rendah di wilayah Kecamatan unggar. Sedangkan menurut umur di dominan usia 20 s/d 39 Tahun.
“Di wilayah Kecamatan Karimun ada sebanyak 126 perkara dan wilayah Kecamatan Ungar sebanyak 9 perkara, sedangkan dispensasi Kawin berdasarkan Kecamatan paling banyak di wilayah Kecamatan Karimun ada 25 perkara, lalu paling rendah di Kecamatan Buru ada 2 perkara,” ungkapnya
Dijelaskan Andri Irawan, sampai saat ini penjelasan masyarakat yang di temui pihaknya saat ingin melakukan penceraian kebanyakan mengatakan,” Lebih baik saya pisah dengan dia dari pada digantungkan dengan ketidak jelasan status”. ucapnya. (IWD).
Editor : Milla

