Tanjungpinang, GK.com – Guna mewujudkan komitmennya terhadap warga, Pemerintah Kota Tanjungpinang diwakili Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tanjungpinang Zulhidayat dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang Djasman, Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 10.30 Wib bersama Ketua Pengurus Perumahan Villa Vista Kiki serta Direktur PT IBM Kwet Liong mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tanjungpinang.
Pada kesempatan itu, kedatangan rombongan langsung disambut oleh Kepala BPN Tanjungpinang, Bambang, untuk menindaklanjuti permasalahan yang sempat terjadi diantara warga Perumahan Villa Vista bersama pihak PT Iluva Bangun Mandiri (IBM) berkaitan dalam penyerahan asaet Perumahan Villa Vista yang belum diserahkan oleh pihak PT IMB, dikarenakan salah satunya terganjal pada status sertifikat tanah yang belum dibalik nama atas nama PT.

Saat itu, Kepala Kantor BPN Tanjungpinang, Bambang berjanji akan membantu dalam pengurusannya jika persyaratan yang telah ditetapkan telah di penuhi oleh PT IMB.
“Sebelum melakukan penyerahan asset perumahan, tentunya pihak pengembang harus memenuhi janjinya terlebih dahulu kepada konsumen, agar disaat penyerahan perumahan dalam kondisi baik,” tegas Bambang, Rabu (30/12/2021) sekitar pukul 10.30 Wib di Ruang Kerjanya.
Baca juga :
“Pihak PT IBM juga wajib harus membuat surat permohonan untuk memfasilitasi penyerahan asset perumahan kepada Pemko Tanjungpinang, sebelum kita bantu dalam sertifikasinya,” ujar Bambang.
Dikesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkim Kota Tanjungpinang, Djasman menambahkan, “sebelum penyerahan itu dilakukan, pihak pengembang juga wajib melakukan presentasi kepada kami. Lalu, setelah semuanya tuntas, besoknya kita langsung ke lapangan,” tuturnya.
“Dan jangan lupa, pihak pengembang juga harus menyerahkan asset perumahan dalam kondisi baik serta harus memenuhi janjinya terlebih dulu kepada pihak konsumen”. tegas Djasman. (FS).
Editor : Nur

