Karimun, GK.com – Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP- KEP) Karimun dan Forum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) mengelar unjuk rasa damai di Halaman Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun.
Dalam orasinya, para buruh menyampaikan terkait Trilogi tuntutan buruh diantarnya, pencabutan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berlakukan keputusan MK yang menyatakn Omnibus Law – UU Cipta Kerja cacat Formil dan Inkonstitusional, segera mencabut SK UMP/UMK Tahun 2021, dan nilai UMK Tahun 2022 sebesar 5% – 10%.
Dengan penjagaan ketat dari pihak Kepolisian, orasi berjalan kondusif dan di pantau langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK, SH, serta di sambut baik oleh Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat dengan di dampingi oleh sejumlah anggota DPRD Karimun lainnya.
Saat di temui awak Media, Ketua FSPSI, Hanis Jasni mengatakan bahwa pihaknya meminta 4 poin yang telah disampaikan tadi bisa di teruskan ke Provinsi Kepri maupun Pusat.
“Negara kita ini kan Negara Pancasila yang ada perikemanusiaan dan perikeadilan, apakah adil 1% itu untuk buruh yang katanya telah menambah pendapatan Daerah. Kami meminta juga kenaikan upah di Tahun 2022,” sebut Hasni Jasni, Rabu (08/12/2021) sekitar pukul 10.30 Wib di Halaman Gedung DPRD Karimun.
Lebih lanjut Hasni Jasni menyampaikan, “Kami juga meminta realisasikan apa yang telah di putuskan MK bahwa, UU Omnibus Law itu cacat. Kalau sudah cacat mau bagaimana lagi ? Dan kaum buruh ini jangan di marjinal kan lagi dari tahun ke tahun, zaman ke zaman,” tegasnya.
Di waktu yang sama, Ketua DPRD Karimun, M. Yusuf Sirat menjelaskan bahwa pihaknya akan menindak lanjuti, serta meneruskan permintaan buruh terkait adanya kebijakan dari UU Cipta Kerja.
“Secara umum telah kita terima, dan juga aspira bersifat lokal. Dimana mereka meminta memprioritaskan serikat pekerja tambang. Mengingat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karimun berasal dari pertambangan,” sebut Yusuf Sirat sekitar Pukul 11.30 Wib.
“Terkait upah kerja itu bersifat putusan, dan penilai juga memiliki nilai landasan untuk menetapkan upah tersebut. Tentunya disini akan melibatkan semua pihak, termasuk buruh, untuk itu tidak bisa kita ubah. Namun ada celah di SK Gubernur tadi pada Perusahaan yang menerapkan upah sebesar 3.300.000,- untuk pekerja di bawah Satu Tahun, selebihnya tergantung kebijakan Daerah masing-masing dalam memberikan tambahan”. tutur Yusuf Sirat. (IWD).
Editor : Milla

