Tanjungpinang, GK.com – Untuk mempermudah pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dalam melakukan pendaftaran, perubahan, dan menyampaikan laporan keuangan, Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia meluncurkan Aplikasi Perseroan Perorangan.
Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Kepulauan Riau (Kepri) turut hadir dalam peluncuran aplikasi itu, pada Jumat (08/10/21) di Provinsi Bali.
Saat ditemui awak Media ini, Staff Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Ari mengutarakan kini aplikasi itu sudah dapat diakses oleh masyarakat.
“Selain memudahkan pelayanan, pelaku UMKM yang telah terdaftar di Badan Hukum juga akan mendapatkan bantuan Insentif yang sudah dapat diajukan ke beberapa BANK yang bekerjasama dengan Kemenkumham,” ungkap Ari, Kamis (14/10/2021) di Kantornya.
“Aplikasi Perseroan Perorangan ini dapat diakses melalui web AHU.go.id, disana terdapat fitur panduan penggunaan aplikasi bagi yang masih bingung dalam penggunaanya”. pungkasnya. (AZ).
Editor : Dina

