Tanjungpinang, GK.com – Saat ini ada 5 Daerah di Indonesia yang dicap sebagai Daerah Otonomi Khusus (OK), yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Aceh, Papua, Papua Barat, dan DKI Jakarta. Tujuan Otonomi Khusus antara lain untuk meningkatkan taraf hidup, kemakmuran, dan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan keadilan penerimaan hasil Sumber Daya Alam (SDA), penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) dan penerapan tata kelola Pemerintahan yang baik, serta merespons dinamika yang sifatnya lokal dan khusus untuk Daerah yang membutuhkan penanganan secara khusus, sehingga diberikan otonomi khusus supaya Daerah tersebut bisa mandiri dan berkembang.
Inisiator Aliansi Pemuda Peduli Kepri Maju (PPKM), Darwis menjelaskan rangkaian acuan untuk menjadi Daerah OK mengacu pada dasar hukum Pasal 18 UUD 1945, bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan Pemerintahan yang bersifat khusus dan bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-Undang.
“Melihat latar belakang Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang mempunyai karakteristik Geografis lebih kurang 98% Daerahnya dikelilingi perairan dan berbatasan langsung dengan 4 Negara tetangga yaitu Vietnam, Malaysia, Kamboja, dan Singapore. Kami anggap perlu menjadi bahan Pertimbangan Pemerintah Pusat agar Menyetujui Provinsi Kepri menjadi Daerah OK,” jelas Darwis, di lokasi diskusi Aliansi PPKM pada Rabu (04/08/21) malam.
Kemudian, Darwis menambhakan dalam menghadapi kelumpuhan sektor ekonomi di masa pandemi saat ini, dibutuhkan upaya ataupun Gagasan Besar (Grand Design) bagi Pemerintah Daerah agar masyarakat Kepri tidak larut dalam kesusahan.
“Karena itu, kami dari pemuda peduli Provinsi Kepri maju mendukung agar Provinsi Kepri sesegera mungkin ditetapkan sebagai Daerah OK”. tambahnya.
Terakhir, Ia berharap semoga hal ini menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah, Legislatif ataupun Eksekutif atas masukan yang berikan oleh Aliansi PPKM tersebut. (erl).
Editor : Dina

