Jumat, April 19, 2024
spot_img

Pemilik Warkop Menjerit dengan PPKM

Tanjungpinang, GK.com – Adanya Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akibat masih meluasnya penyebaran Covid-19, hal ini membuat para pengusaha kecil menjerit.

Kepada Awak Media ini, salah seorang pemilik Warung Kopi (Warkop) di Jalan Pemuda yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, peraturan yang diterbitkan oleh Pemko terlalu memberatkan para pelaku usaha kecil, ditambah lagi petugas yang melakukan razia memaksa para pengunjung Warkop untuk membubarkan diri tanpa adanya toleransi.

“Jika kami menolak arahan itu, maka kami akan menerima sanksi berupa penutupan secara permanen, sedangkan pengunjung yang menolak akan diberikan sanksi berupa pengembokan dan dirantai kendaraannya,” ujar pemilik Warkop, Senin (21/6) di Warungnya kepada Awak Media ini.

Kemudian, Dirinya juga mengeluhkan dengan adanya PPKM tersebut penghasilan mereka menjadi menurun drastis, sehingga pemasukan dan pengeluaran menjadi tidak seimbang.

“Dengan adanya aturan ini pemasukan kami menurun, sehingga harus memikirkan jalan lain agar bisa menghasilkan uang untuk mebayarkan gaji karyawan dan ruko yang kami sewa,” keluhya.
Terakhir, Dirinya berharap agar Pemko Tanjungpinang lebih bijaksana dalam memikirkan nasib pedagang kecil yang berimbas atas adanya PPKM ini.

“Kami sangat berharap agar PPKM ini segera ditiadakan atau dikaji ulang, sebab imbasnya tentu membuat warung kami menjadi sepi. Dan meminta kepada petugas agar tidak membubarkan paksa para pelanggan yang sedang duduk di warung kami”. pungkasnya. (IWD).

Editor : Dina

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles