Karimum, GK.com – Dalam Rapat Paripurna yang digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun terdapat tiga poin yang dibahas dalam Rapat tersebu, pertama, laporan panitia khusus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Karimun tahun 2020, Kedua, tanggapan Plh Bupati Karimun terhadap laporan panitia khusus tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Karimun tahun 2020. Dan ketiga, penyerahan yang di berikan kepada Plh Bupati Karimun.
Ketua Komisi III, Ady Hermawan, dalam laporannya menjelaskan bahwa, prinsip kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun yang harus diperbaiki, seperti dari segi perencanan tahun yang berjalan maupun tahun yang akan datang, anggaran tahun sekarang maupun tahun yang akan datang.
“Setiap kegiatan harus sesuai perencanaan dan terarah, begitu pula dari segi anggaran harus sesuai dengan penerimaan Daerah, serta kegiatan tahun 2021 untuk segera dilaksanakan seperti pembayaran harus cepat dilaksanakan,” jelasnya, Selasa (20/4) di Ruang Rapat Balai Rong Kantor DPRD Karimun.
Dikesempatan itu, Dirinya memaparkan bahwa, penundaan pembayaran terjadi dikarenakan transfer dari Pemerintah Pusat yang tidak sampai 100%.
“Hal yang menyebabkan terjadinya tunda bayar ialah transfer dari Pemerintah Provinsi juga menjadi hal yang serupa, bahkan hanya 67 persen. Untuk itu, diharapkan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan dan Gubernur untuk konsisten terhadap pembayaran sesuai Surat Keterangan (SK) yang di berlakukan,” papar Ady.
Untuk diketahui, tunda bayar tahun 2020 lalu ada sebanyak 55 Miliar. Dan wajib di bayar pada awal Juli tahun 2021.
Sementara itu, Plh Bupati Karimun Muhammad Firmansyah, saat memberikan tanggapan dari Ketua Pansus Komisi III Hanura, Ady Hermawan mengatakan bahwa, akan memperbaiki terhadap poin-poin tersebut.
“Tentu kedepannya akan dilakukan perbaikan, jika harus dilakukan perbaikan, jika kurang lengkap akan kita lengkapi sesuai poin-poin yang berlaku dan lebih terperinci”. tukasnya (*).
Editor : Dina

