Jumat, April 17, 2026
BerandaKepulauan RiauAnambasIni Kata Dishub LH Kepulauan Anambas Terkait Larangan Mudik

Ini Kata Dishub LH Kepulauan Anambas Terkait Larangan Mudik

Anambas, GK.com – Terkait larangan mudik yang telah diterbitkan oleh Menteri Perhubungan, Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup (Dishub LH) Kepulauan Anambas saat ini sedang menunggu Instruksi dari Gubernur Kepulauan Riau (Kepri).

“Dari Peraturan Menteri itu disebutkan bahwa, masyarakat tanpa terkecuali dilarang untuk mudik, mulai dari tanggal 6 hingga 17 April, gunanya untuk mencegah penyebaran Covid-19 agar tidak semakin luas. Maka dari itu, seluruh Armada Transportasi baik laut, darat, dan udara di stop,” jelas Kepala Dishub LH Anambas, Sabni Kepada Awak Media ini, Selasa (20/04) di Ruang Kerjanya.

Kemudian Sabni menuturkan, untuk Provinsi Kepri sendiri mungkin akan ada kebijakan tersendiri, “Tetapi Surat Edaran (SE) dari Gubernur masih belum kita terima, namun kemungkinan untuk Provinsi Kepri masih diperbolehkan menggunakan Armada transportasi antar Kabupaten/Kota, hanya untuk didalam Provinsi saja, tidak untuk antar Provinsi,” katanya.

“Bupati Anambas juga sudah berpesan kepada kami saat Rapat kemarin untuk tetap waspada, serta mengontrol kapal yang masuk ke Anambas, agar penyebaran wabah Covid-19 di Anambas tidak menyebar luas. Jika Surat Edaran dari Gubernur Kepri sudah keluar, maka Dishub LH akan mengikuti Prosedur yang ada, serta aturan-aturan yang sudah dikeluarkan”. tutupnya. (FR).

Editor : Dina

Berita Terkait

Berita Populer