Karimun, GK.com – Ketua DPRD Karimun, M Yusuf Sirat mengaku sudah dua kali menyurati Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengusulkan mempercepat pelantikan terhadap Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih periode 2021-2024.
Permohonan itu disampaikan setelah digelarnya Sidang Paripurna penetapan Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karimun.
Dirinya mengatakan, surat permohonan pertama telah disampaikan ke Gubernur Kepri agar dapat diteruskan ke Kemendagri, dengan isi dan harapan pelantikan dapat dilaksanakan pada awal April.
“Namun permohonan itu tidak direspon, sehingga kami kembali mengajukan permohonan kedua, agar dapat segera dilakukan pelantikan. Untuk lokasinya kami usulkan mudah-mudahan dapat dilaksanakan di Karimun, semoga saja Gubernur Kepri, Bapak Ansar Ahmad dapat memenuhi usulan ini dan bersedia datang ke Karimun,” ucap Yusuf Sirat, Sabtu (10/4).
Dikatan Yusuf Sirat saat itu, berdasarkan jadwal yang ada, secara nasional pelantikan terdiri dari tiga gelombang. Dan Kabupaten Karimun masuk pada gelombang ketiga, karena proses Pilkadanya masuk ke ranah persidangan Mahkamah Konstitusi, kemudian proses tersebut sudah berakhir dan diputuskan.
“Sementara untuk pelantikan pada gelombang kedua sudah selesai, sehingga berdasarkan kebijakan Kemendagri, pelantikan Bupati Karimun dan Wakil Bupati Karimun terpilih, Bapak Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim masuk kedalam gelombang ketiga. Yakni pada tanggal 26 April mendatang,” paparnya.
Saat itu, Ketua DPRD Karimun juga menyinggung soal masa tugas Pelaksana Harian (PLh) Bupati Karimun yang dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun, Muhammad Firmansyah terlalu lama, yakni lebih dari dua minggu atau sekitar satu bulan lebih. Jika pelantikan dapat dilaksanakan di Karimun, maka DPRD memastikan akan mempersiapkan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat. Sebagai jaminan agar tetap dapat memenuhi pengajuan tersebut, hingga dapat dilakukan di Kabupaten Karimun.
“Usulan pelantikan sebetulnya kita sampaikan agar dapat dilakukan pada minggu pertama April ini, sedangkan minggu pertama sudah habis. Kemudian kita tunggu saja agar dapat dimajukan lagi pada minggu berikutnya, dan itu tidak melanggar aturan. Tinggal lagi kebijakan dari Kemendagri memberikan wewenang kepada Gubernur untuk melantik di tanggal berapa dan tempatnya dimana”. pungkasnya (*)
Editor : Dina

