Minggu, September 15, 2024
spot_img

Aksi Damai 172 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI

Dompak, GK.com – Korupsi dan Indonesia seakan pasangan yang serasi, hampir setiap tahun ditemukan kasus korupsi yang merugikan Negara dengan ragam nominal, mulai dari Milyaran hingga Triliunan Rupiah. Hal ini mendorong organisasi masyarakat yang tergabung dalam Aliansi UmatIslam Pengawal Seruan Ulama Daerah Tanjungpinang tergerak untuk menyampaikan aspirasinya di Gedung DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Dompak,Senin (17/2) sekitar pukul 09.30 Wib.

Kedatangan Aliansi Umat Islam Pengawal Seruan Ulama Daerah Tanjungpinang tersebut,disambut baik oleh Ketua DPRD Provinsi Kepri, Jumaga Nadeak yang mengajak perwakilan dari Demonstran untuk berdiskusi  di dalam Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam diskusi tersebut, Erwin Susanto sebagai perwakilan dari Aliansi UmatIslam Pengawal Seruan Ulama Daerah Tanjungpinang menyampaikan bahwa, pihaknya menyoroti beberapa kasus korupsi di Indonesia, diantaranya Kilang Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI) yang mencapai Rp 35 Triliun, serta yang baru ini terjadi dan masih hangat diperbincangkan adalah kasus Jiwasraya dengan total korupsi sebesarRp 13,7 Triliun, serta kasus-kasus korupsi lainnya.

Adapun isi dari tuntutan Demonstran saat itu, yakni menginginkan Aparat Penegak Hukum untuk menunjukkan sikap yang serius terhadap kasus-kasus mega korupsi, kejelasan penanganan kasus Trans Pasific Petrocemical Indotama (TPPI), Jiwasraya,  dan PT Asabri, serta meminta elemen umat islam, Ormas, Aktifis Islam, Ulama dan Habaib agar tidak dianggap sebagai musuh Negara.

“Korupsi adalah suatu kemaksiatan dan kemungkaran, apakah itu dilakukan oleh individu atau persekongkolan banyak orang, dan kemaksiatan atau kemungkaran ini harus diatasi dengan sebenar-benarnya,” ujar salah satu Demonstran saat menyampaikan pernyataan sikapnya di depan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Sementara itu, Jumaga mengatakan bahwa,DPRD akan menyampaikan serta menyurati hal tersebut ke Pusat untuk menangani lebih dalam terkait kasus yang dianggap merugikan banyak pihak tersebut.

“Karena kasusnya ada di Pusat, maka kita akan menyurati pihak-pihak yang bersangkutan, namun kepastian terkait kapan akan disurati belum bisa kita sampaikan, karena harus dibicarakan terlebih dahulu, bagaimana pernyataan yang seharusnya ditulis dalam surat tersebut, mungkin bisa memakan waktu 3 hari atau bahkan satu minggu,” jelas Jumaga.

“Jika dalam waktu satu minggu belum ditindak lanjuti dari kami, silahkan menanyakan lagi”. tegas Jumaga. (Mis).

Editor : Febri

Related Articles

- Advertisement -spot_img

Latest Articles

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img